Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Abainya Pemerintah, SMP Negeri di Tengah Kota Bandung Tidak Memiliki Gedung

Thursday, October 10, 2024 | Thursday, October 10, 2024 WIB

Riza Maries Rachmawati

Pendidikan adalah salah satu bidang penting dalam menentukan masa depan suatu bangsa. Kemajuan suatu bangsa akan ditopang dengan kualitas sumber daya manusia yang dicetak dalam dunia pendidikan. Untuk itu, sudah sewajar negara menyediakan segala hal yang dapat menunjang terselenggaranya proses pendidikan di negara ini. Dimulai dari keberadaan peserta didik dan tenaga pengajar atau guru, ketersediaan alat dan sumber belajar, kurikulum pendidikan, sarana dan prasarana sampai infrastruktur pendidikan. Jika salah satu saja penunjang pendidikanmtersebut tidak tersedia maka pendidikan akan menjadi timpang dan terhambat.

Infrastruktur sebagai bagian dari penunjang terselenggaranya proses pendidikan mungkin dianggap bukan segalanya. Karena masih bisa kita jumpai ada beberapa peserta didik yang menjalankan proses pendidikan dengan segala keterbatasan fasilitas memiliki semangat juang yang tinggi. Akan tetapi, ketersediaan infrastruktur pendidikan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Pasalnya ketiadaannya akan berakibat pada pincangnya pelaksanaan pendidikan, sehingga bisa berdampak pada kualitas peserta didik.

Gedung sekolah yang merupakan salah satu dari infrastruktur pendidikan, tentu tidak kalah penting keberadaanya. Namun masih banyak kita jumpai banyak sekolah-sekolah diberbagai wilayah di negeri ini yang sudah lama berdiri tapi masih belum memiliki gedung sekolah sendiri. Salah satunya sekolah SMP Negeri yang berada di Kecamatan Regol, Kota Bandung, yakni SMPN 60 Bandung. SMP Negeri 60 Bandung sudah berdiri enam tahun sejak tahun 2018, namun siswa-siswinya harus menumpang di bagunan SDN 192 Ciburuy Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Selama menupampang di SDN 192, tidak semua kelas dapat tertampung dalam bangunan tersebut. Sebagian siswanya harus belajar di luar kelas demi mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Selain lesehan dengan beralaskan plastik berwarna biru di teras ruangan luar kelas, para siswa juga kerap belajar di bawah pohon rindang. Humas SMP Negeri 60 Bandung, Rita Nurbaeni mengaku sudah mengajukan permohonan gedung kepada Dinas Pendidikan Kota Banding. Namun, hingga saat ini belum mengetahui pasti perkembangan permohonan permintaan tersebut. (www.detik.com, 27-09-2024)

Permasalahan infrastruktur pendidikan di negeri kita saat ini merupakan dampak diterapkannya sistem Kapitalis liberal. Dalam sistem Kapitalisme negara jauh dari fungsi pengurus, negara lepas tanggung jawab dalam segala urusan rakyat termasuk dalam pendidikan. Hal ini semakin tampak jelas ketika sekolah berdiri karena kebutuhan rakyat namun negara tidak mampu memfasilitasi ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar. Sistem Kapitalisme liberal juga telah menghasilkan negara yang bermasalah secara ekonomi, sehingga anggaran pendidikan minim yang secara otomatis pembangunan infrastruktur sekolah pun terhambat.

Negara penganut sistem Kapitalisme cenderung menyerahkan urusan pendidikan kepada pihak swasta. Hal ini membuat perencanaan pendidikan tidak matang, banyak sekali persoalan yang lambat penanganannya atau bahkan tidak tertangani. Ada sekolah tanpa bangunan hingga sekolah rusak di daerah yang menunggu respon pemerintah pusat, namun tidak kunjunga diselesaikan. Ditambah lagi sistem ini pula telah melahirkan praktik pengelolaan anggaran yang korup karena jauh dari nilai-nilai agama atau sekularisme.
Tentu sangat berbeda dengan pengelolaan pendidikan di bawah Sistem Islam. Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu bidang strategis membangun peradaban yang maju dan mulia. Pendidikan juga merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib disediakan negara dengan anggaran yang bersifat mutlak. Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah). Urgensinya pelaksanaan pendidikan sudah sangat jelas, sehingga sudah selayaknya negara memberi jaminan terselenggaranya pendidikan untuk rakyatnya.

Penguasan wajib melaksanakan sistem pendidikan dengan baik sebagai wujud pemenuhan kebutuhan publik rakyat. Haram bagi penguasa menjadikan pendidikan sebagai ladang kapital, karena dengan demikian penguasa tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan. Rasulullah saw bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya,” (HR. Al-Bukhari). Hadits tersebut menuntut negara mengurus rakyatnya dengan baik termasuk menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikannya dengan kualitas terbaik.

Negara Islam yakni negara yang menerapkan sistem Islam akan menyediakan infrastruktur pendidikan yang baik demi terselenggarannya proses pendidikan. Dengan data kependudukan yang dimiliki oleh negara, data tersebut akan akan dimanfaatkan dengan baik oleh negara untuk perencanaan pembangunan, termasuk pembangunan institusi pendidikan. Melalui data tersebut negara akan mengetahui berapa jumlah rakyatnya yang memerlukan pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi. Negara juga akan memetakan penyebaran rakyat yang membutuhkan sekolah, sehingga negara bisa menghitung kebutuhan sekolah yang akan dibangun hingga pelosok.

Dalam membangun insfrastruktur pendidikan, negara wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, bale-bale penelitian, perpustakaan, buku-buku pelajaran, internet, teknologi yang mendukung kegiatan belajar mengajar dan sebagainya. Semua jenjang pendidikan harus memiliki fasilitas pendidikan yang sama. Agar semua peserta didik di setiap wilayah dapat menikmati fasiltas pendidikan yang berkualitas.

Sumber pembiayaan penyelenggaraan sistem pendidikan formal sepenuhnya bersumber dari negara yaitu baitulmal. Untuk membiaya pendidikan ada dua sumber pendapatan baitulmal, yakni pos kepemilikan negara dan pos kepemilikan umum. Fai dan Kharaj merupakan kepemilikan negara seperti khumus, ganimah, jizyah dan dharibah. Sedangkan yang termasuk kepemilikan umum adalah hutan, laut, hima, kekayaan alam, gas, dan tambang minyak. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut tidak mencukupi maka negara akan melakukan mekanisme berikutnya yang dibolehkan oleh syariat dan bersifat temporer.

Negara tidak akan menunda pembangunan infrastruktur pendidikan hanya karena kekurangan anggaran. Sebab hal ini akan membuat sebagian rakyat tidak bisa bersekolah atau bersekolah dengan fasilitas seadanya. Walaupun negara bertanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya. Bagi mereka yang kaya dan ingin ikut serta berperan dalam dunia pendidikan biasa berkontribusi dalam biaya pendidikan melalui jalan wakaf.

Untuk kelancaran penyelenggaraan sistem pendidikan Islam secara administratif negara akan menerapkan tiga prinsip, yaitu dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten, sederhana dalam aturan, dan kecepatan dalam pelayanan. Sudah barang tentu dengan penerapan tiga prinsif ini pelaksanaan berbagai program pendidikan akan mudah dilakukan. Dengan sistem sanksi yang tegas, negara Islam pun akan menindak segala pelanggaran yang dilakukan tatkala sistem pendidikan ini dilaksanakan.

Selain itu, negara Islam juga akan menyediakan tenaga pengajar professional dan memberikan gaji yang layak bagi mereka. Inilah sistem pendidikan Islam, yang bisa diakses secara gratis oleh siapa pun kaya atau miskin, muslim atau non muslim, dengan sarana dan prasarana terbaik dan unggul. Hanya negara yang menerapkan sistem Islam yakni, Khilafah yang mampu mewujudkan sistem pendidikan seperti ini.

Wallahu’alam bi shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update