Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelolaan Tambang Wajib Oleh Negara

Wednesday, September 25, 2024 | Wednesday, September 25, 2024 WIB

Oleh : Hj.Padliyati Siregar,ST

 

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya pada keputusan final untuk menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kesiapan Muhammadiyah menerima IUP ini juga dilandasi pertimbangan pokok, yaitu ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial untuk orang banyak. Selain itu, Muhammadiyah juga ingin menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak mengkesampingkan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.

Muhammadiyah mengatakan bahwa kita tidak asal menerima soal pengelolaan tambang ini tetapi juga kita menghargai political will pemerintah untuk menjadikan tambang lewat PP Nomor 25 untuk usaha untuk kesejahteraan sosial lewat organisasi kemasyarakatan,kita harus membuka diri untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam memajukan kehidupan bangsa.

Sementara,  terkait dengan keuntungan yang didapatkan dari hasil mengelola tambang akan dikembalikan dalam wujud program pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya, termasuk juga untuk membangun sekolah,  rumah sakit, dan seterusnya.

IUP bagi ormas memakai alasan agar kekayaan dari hasil pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai segelintir orang. Pada kenyataannya, yang terlihat justru permainan politik yang lagi-lagi berujung pada kesengsaraan umat. Bahkan, beleid tersebut makin memperburuk tata kelola tambang di negeri ini yang tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme

Faktanya, saat ini penguasa tidak peduli bahwa kebijakannya akan berdampak buruk pada rakyat. Selama ini, ketika pertambangan dilakukan oleh perusahaan yang memang bergelut pada bidang tambang saja sudah menyebabkan kerusakan yang luar biasa, apalagi jika dikelola oleh ormas yang tidak biasa bergerak di sektor pertambangan. Bisa diprediksi, kerusakan lingkungan akan makin ugal-ugalan.

Dampaknya, rakyat akan makin waswas terhadap bencana yang dihasilkan. Saat ini bencana banjir bandang dan longsor sudah kerap terjadi karena faktor kerusakan lingkungan. Jika IUP diobral, bencana seperti apa lagi yang akan menimpa rakyat?

Apalagi alasan bahwa keuntungan akan di kembalikan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial ,ini sangat jauh sekali dari harapan ,bukankah dari sejak dulu Muhammadiyah sudah melakukan program ini,namun sampai saat ini tidak mampu mengentaskan kemiskinan apalagi mewujudkan keadilan sosial.

Karena sejati nya dalam Islam, siapa pun yang mendapat amanah sebagai penguasa, ia berperan untuk menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dengan sendirinya, negara tidak boleh abai memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya secara sempurna. Negara tidak boleh lepas tangan atau memanipulasi perannya dengan menyerahkannya pada rakyat yang mana ormas adalah bagian dari rakyat.

Kepemilikan dan Pengelolaan dalam Islam

Dalam pandangan Islam, barang tambang dalam jumlah besar hakikatnya adalah bagian dari milik umum/rakyat (al-milkiyyah ‘âmmah). Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad saw. yang menyatakan, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Para ulama hadis menilai para perawi hadis ini tsiqah (tepercaya). Dengan demikian, hadis ini absah untuk dijadikan hujah.

Dalam riwayat lain, sebagaimana dinukil oleh Imam As-Sarkhasi, digunakan lafal, “An-Nâs syurakâ’ [un] (Umat manusia berserikat [memiliki hak yang sama])…” Menurut Imam As-Sarkhasi, “Di dalam hadis-hadis tersebut terdapat penetapan bahwa manusia, baik muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu.” (lihat As-Sarkhasi, Al-Mabsûth, 3/355).

Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, serta padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang.

Di sisi lain, ternyata Rasulullah saw. membolehkan sumur di Thaif dan Khaibar dimiliki oleh individu untuk menyirami kebun. Ini berarti berserikatnya manusia atas air itu bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya, yakni dibutuhkan oleh orang banyak. Ini juga berlaku bagi padang rumput (termasuk hutan) dan api (termasuk energi). Dengan kata lain, berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat secara keseluruhan. Sifat ini merupakan ‘illat istinbâth[an] atas perserikatan manusia dalam ketiga hal itu.

Dengan demikian, apa saja (air, padang rumput, api, sarana irigasi, jalan raya, jalan tol, pantai dan lautnya, dll.) yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum adalah milik umum dan manusia berserikat di dalamnya. Perserikatan di sini bermakna kebersamaan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua itu harus dirasakan manfaatnya oleh semua anggota masyarakat. Tidak boleh dikuasai dan dirasakan manfaatnya oleh seseorang atau sebagian saja.

Tegasnya, semua yang dibutuhkan oleh masyarakat atau merupakan fasilitas publik (marâfiq al-jamâ’ah)—tidak hanya air, padang rumput, dan api—adalah termasuk dalam kepemilikan umum. Dari sini lahirlah kaidah kulliyyah, “Setiap apa saja yang keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat adalah milik umum.”

Selain itu ada kaidah, “Hukum itu bergantung pada ada atau tidaknya ‘illat-nya.

Berdasarkan kaidah ini, apa saja yang dibutuhkan oleh publik (marâfiq al-jamâ’ah) terkategori sebagai milik umum. Sebaliknya, jika bukan marâfiq al-jamâ’ah, meskipun tercantum dalam hadis tersebut, tidak terkategori sebagai milik umum sehingga boleh dimiliki oleh individu.

Contoh barang yang termasuk dalam kepemilikan umum—selain air, padang rumput (termasuk hutan), dan api (termasuk energi seperti minyak, gas, listrik, batu bara, dll.)—adalah semua barang tambang seperti emas, perak, tembaga, nikel, dll. Semua yang termasuk milik umum ini haram dimiliki atau dikuasai oleh individu, swasta, apalagi asing. Tidak boleh pula penguasaannya diserahkan kepada ormas.

Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda, “Dari Abyadh bin Hammal, ia pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh bin Hammal ra. telah pergi, ada seseorang di majelis itu yang berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberi ia sesuatu yang seperti air mengalir (al-mâ’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi).

Hadis ini makbul dengan banyaknya jalan (katsrah ath-thurûq) karena memenuhi persyaratan minimal sebagai hadis hasan (lihat Al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzî, 4/9). Hadis tersebut merupakan dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum. Tidak boleh dimiliki oleh individu (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 54–56).

Alasannya, dalam hadis tersebut Rasulullah saw.—yang sekaligus sebagai kepala Negara Islam di Madinah saat itu—menarik kembali tambang garam yang sempat beliau berikan kepada Abyadh bin Hammal ra.. Hal itu beliau lakukan setelah beliau tahu bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah. Dengan demikian, Rasulullah saw. ingin menegaskan bahwa tambang garam yang depositnya melimpah tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu karena merupakan milik umum.

Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk tambang garam saja seperti dalam hadis di atas, tetapi berlaku pula untuk seluruh barang tambang. Mengapa? Ini karena larangan tersebut didasarkan pada adanya ‘illat yang disebutkan dengan jelas dalam hadis tersebut, yakni “seperti air yang mengalir”. Dengan demikian, semua barang tambang yang jumlahnya “seperti air yang mengalir” (depositnya melimpah) tidak boleh dimiliki oleh individu, termasuk oleh swasta dan asing.

Imam Ibnu Qudamah berkata, “Adapun barang tambang yang melimpah seperti garam, minyak bumi, dan air, apakah boleh orang menampakkan kepemilikannya? Dalam hal ini ada dua riwayat. Namun, yang lebih kuat adalah tidak boleh seseorang memiliki barang tambang yang melimpah tersebut (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/131).

Alhasil, ormas-ormas Islam seharusnya tidak tergoda untuk terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan tambang apa pun. Apalagi ke depannya, pengelolaan tambang oleh ormas-ormas Islam berpotensi menjadi jebakan dan perangkap politik bagi mereka.

Sebaliknya, ormas-ormas Islam seharusnya tetap fokus, tegak lurus, dan istikamah di jalan amar makruf nahi mungkar, terutama mengoreksi berbagai kebijakan negara yang melenceng dari syariat Islam, termasuk dalam pengelolaan tambang yang selama ini sangat kapitalistik, liberal, dan ugal-ugalan.

Kebijakan negara yang melenceng dari syariat dalam pengelolaan tambang tersebut terbukti hanya memperkaya oligarki, aseng, dan asing. Akibatnya, di tengah kekayaan barang tambang yang amat berlimpah ruah di negeri ini, rakyat kebanyakan tetap miskin. Sesungguhnya rakyatlah pemilik semua tambang yang ada, termasuk sumber daya alam lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update