Oleh: Susianti
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024 (Tempo, 1 Agustus 2024).
Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar (Media Indonesia, 4 Agustus 2024).
Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah padahal mereka belum menikah, menegaskan liberalisme sebagai spirit layanan kesehatan reproduksi. Ini sama saja negara menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang merupakan kriminalitas dan haram dilakukan oleh penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Perlu dipahami bahwa negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme dengan asas sekuler (pemisahan agama dengan kehidupan), yakni agama tidak berhak mengatur kehidupan manusia, maka tidak heran banyak tindakan tidak bermoral yang dilakukan rakyat dan penguasa. Selagi liberalisme-kapitalisme, yakni paham kebebasan berperilaku dan industrialisasi kesehatan, dijadikan spirit upaya kesehatan sistem reproduksi, yang ada hanyalah makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras, dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat.
Jika pemerintah tulus bermaksud menjadikan generasi ini mulia, sehat sejahtera, dan terjauhkan dari ancaman kepunahan, sudah selayaknya negara segera mencabut PP ini berikut undang-undangnya. Sudah semestinya negara mengakhiri dedikasinya bagi kapitalisme sekularisme sebagai sumber segala persoalan.
Pandangan Islam
Islam memandang bahwa mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga agama adalah kewajiban negara yang tidak boleh dilalaikan sedikit pun. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan sejumlah tujuan keberadaan masyarakat Islam yang telah ditetapkan syara. Di antaranya ialah menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan.
Sehubungan dengan itu semua, kebijakan pelayanan kesehatan Islam bagi terawatnya kesehatan sistem reproduksi dan potensi berketurunan generasi berlangsung di atas sejumlah prinsip sahih, diantaranya yang utama bahwa Allah Swt. menciptakan naluri seks demi kelestarian ras manusia, sebagai puncak kebahagiaan yang diupayakan secara sungguh-sungguh oleh setiap muslim, termasuk yang terkait dengan kemunculan dan pemenuhan naluri seks diatur dengan hukum syara. Negara adalah pihak yang berada di garda terdepan, bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, berikut berbagai pilar sistem kesehatan.
Penerapan secara praktis sejumlah prinsip tersebut jelas membutuhkan kehadiran negara Islam sebagai satu-satunya model negara yang kompatibel dengannya. Alhasil, kembalinya kehidupan Islam, peradaban Islam hari ini, adalah satu-satunya jawaban.
Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment