Oleh: Lestari Agung
Kasus menggemparkan kembali mencuat lagi kepermukaaan, Kasus yang sempat tenggelam setahun silam, yakni penganiayaan dan pembunuhan seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti (29) dengan tersangka Ronald Tannur (31) anak dari eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur. Pengadilan Negeri Surabaya Memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Majelis Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP (JPnn.com, 28/7/2024)
Berdasarkan keterangan, pada tahun 2023 lalu, korban dan pelaku adalah sepasang kekasih yang diketahui sudah lima bulan tinggal bersama di Apartemen Tanglin Orchard Surabaya Barat. Saat kejadian, keduanya tengah pergi karaoke di Blackhole KTV Surabaya bersama teman sembari pesta minuman keras.
Kemudian terjadi perselisihan di antara keduanya dan mengakibatkan penganiayaan. Dari hasil bukti rekaman cctv dan saksi mata di area parkir, tersangka menghajar dan melindas korban dengan mobil Innova hingga korban terseret sejauh 5 meter. Sungguh amat miris.
Satu tahun lamanya pihak keluarga korban menunggu keputusan terkait vonis yang bakal diberikan untuk Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan. Akan tetapi, putusan yang ada sangat jauh dari harapan, Pengadilan Negeri memberikan vonis bebas untuk tersangka. Padahal, semua barang bukti sudah disajikan dengan jelas, baik itu dari saksi mata di lokasi kejadian, dari rekaman cctv dan dari bukti fisik hasil visum korban. Wajar jika keluarga merasa putusan ini tidak adil.
Berbicara masalah keadilan, hal ini menggambarkan sistem hukum yang jauh dari keadilan dan tentunya tidak bisa memberikan efek jera. Bahkan, hukum ini bisa dikatakan tajam kebawah, tetapi tumpul keatas. Ini menjadi bukti lemahnya hukum buatan akal manusia yang diterapkan hari ini.
Wajar, karena manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas dan sering terjebak pada konflik kepentingan. Inilah gambaran sistem hukum dalam demokrasi, yang juga membuka celah terjadinya kejahatan.
Hal ini sangat berbeda jauh dengan aturan di dalam sistem Islam. Islam menegakkan keadilan dengan berpedoman pada aturan Allah SWT, Zat yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan sangat menjerakan, yang berfungsi sebagai jawabir (paksaan) dan zawajir (pencegahan).
Islam juga memiliki defenisi kejahatan dan sanksi yang jelas, juga upaya pencegahan yang menyeluruh, serta para penegak hukum adalah orang yang amanah dan bertakwa kepada Allah Swt. Jadi, sangat amat wajar klo selama ini banyak terjadi kasus ketidakadilan yang pada akhirnya selalu rakyat yang harus menjadi tumbal dan dikambinghitamkan.
Jika kita membahas dari sisi hubungan yang terjalin antara korban dan pelaku. Hubungan keduanya adalah pasangan kekasih yang belum ada ikatan pernikahan, tetapi sudah tinggal bersama selama lima bulan di apartemen. Apakah ada yang salah dengan hubungan mereka? Mungkin sebagian masyarakat ada yang menganggap biasa saja dan wajar, jika sepasang kekasih tinggal satu atap tanpa adanya ikatan pernikahan. Akan tetapi, hal ini menjadi terbalik jika dalam sistem Islam.
Islam mengatur seluruh sendi kehidupan, termasuk mengenai sistem pergaulan antara pria dan wanita. Islam mengatur semuanya dalam kehidupan tentu ada alasannya, agar kehidupan manusia di muka bumi ini tertata sesuai syariat demi mendapatkan kebahagiaan dan keberkahan di dunia dan akhirat. Khususnya melindungi dan menjaga kehormatan wanita.
Dalam Buku berjudul Sistem Pergaulan Dalam Islam, yang ditulis oleh cendekiawan Islam Syaikh Taqiyuddin An nabhani menjelaskan bahwa Islam telah menetapkan hukum-hukum Islam tertentu terkait pergaulan antara pria dan wanita. Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia baik itu laki-laki maupun wanita untuk menundukkan pandangan.
Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahramnya.
Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahramnya. Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya, kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya. Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus, komunitas wanita terpisah dari komunitas pria. Begitu juga di dalam masjid, sekolah, dan lain sebaginya. Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat.
Sungguh betapa mulia dan istimewanya kaum hawa di mata Islam, sehingga Islam begitu menjaga dan mengatur secara detail tentang persoalan wanita di seluruh sendi kehidupan. Bayangkan saja, jika negeri ini menganut sistem Islam secara kaffah, pasti akan tercipta negeri yang tertata sedemikian rupa sesuai syariat, terciptanya kedamaian, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh umat. Dengan begitu, akan terwujud Islam Rahmatan Lil Alamin, Rahmat Bagi Seluruh Alam.[]
No comments:
Post a Comment