Bawaslu Tanggamus Deklarasikan Netralitas Kepala Pekon Se Tanggamus Pada Pilkada 2024
Tanggamus (Nusantaranews.net) Lampung 1 bulan menjelang Pendaptaran pendaptaran calon kepala daerah Bawaslu Tanggamus Sampaikan Netralitas Aparatur Sipil Negara [ASN] dan Kepala Desa pada setiap momen pemilu selalu menjadi isu penting yang disikapi secara serius.
Menyadari akan hal itu, Bawaslu Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan ikrar bersama terkait netralitas para kepala Pekon dalam pilkada 2024 mendatang.
Kegiatan ini diselenggarakan di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kamis (26/09/2024).
Hadir dalam kegiatan itu ketua Bawaslu kabupaten Tanggamus Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Sekda Tanggamus, forkopimda, serta para kepala Pekon se-kabupaten Tanggamus.

Kegiatan tersebut, tentunya menjadi sangat penting bagi terselenggaranya pilkada yang damai, sehat dan derajat demokrasi yang lebih berkualitas, terutama ketika para kepala Pekon, dengan penuh kesadaran mengucapkan ikrar netralitas pada pilkada 2024 mendatang, serta diikuti dengan penandatanganan pakta bersama, tidak berpihak pada paslon manapun dalam kontestasi pilkada.
Satu bulan jelang pendaftaran calon Kepala Daerah dalam Pemilihan 2024, Bawaslu Tanggamus sampaikan imbauan tertulis netralitas ASN, TNI dan Polri Imbauan disampaikan kepada Bupati, Sekda, Polres, Kodim, Kantor Kemenag dan Dinas Dikpora Kabupaten Tanggamus serta tembusan KPU Tanggamus
Imbauan tersebut terkait telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya maka dengan ini Bawaslu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Adapun ikrar yang dideklarasikan tersebut yang di bacakan Sekretariat APDESI Tanggamus Sumadi yakni berbunyi:
Kami para kepala desa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Berikrar untuk menjaga dan menegakan prinsip netralitas dengan :
Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan atau media lainnya.
Menolak praktik politik uang.
Demikian ikrar ini dibuat sebenar-benarnya.”Tutupnya
Nusantaranewa.net (R.Guntoro)
No comments:
Post a Comment