Oleh: Hasriyana, S. Pd (Pemerhati Sosial Asal Konawe)
Kasus banyaknya aborsi sampai saat ini memang sangat mengkhawatirkan. Hal ini bukan hanya terjadi oleh orang dewasa tapi juga mirisnya banyak terjadi pada remaja. Adanya pergaulan bebas tak sedikit menimbulkan masalah baru, yaitu kehamilan yang tak dinginkan. Jika sudah seperti itu tidak jarang untuk berpikir melakukan aborsi guna menutupi aib keluarga.
Sebagaimana yang dikutip dari Kompas, 30-08-2024, sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan bahwa ia sepakat dengan pacarnya untuk mengugurkan kandungannya. Jana pun menjelaskan bahwa DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri.
Pada 8 Agustus 2024, Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan pasangan ini memutuskan membeli obat aborsi melalui toko daring seharga Rp 1.000.000. DKZ kemudian mengonsumsi obat tersebut pada 13 Agustus 2024. Kemudian pada 14 Agustus 2024, DKZ merasa mulas dan akhirnya mengeluarkan sang bayi yang sudah meninggal dunia. RR kemudian memotong ari-ari bayi tersebut dan menguburkannya di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Setelah itu, RR melarikan diri ke rumah temannya di Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Kasus tesebut jelas sangat menyesakkan dada. Adanya kasus hamil di luar nikah hingga berujung aborsi di negeri ini sejatinya menunjukkan bahwa paham liberalisme yang diterapkan saat ini telah berhasil merusak generasi. Sehingga tidak heran banyak remaja atau orang dewasa bergaul dengan bebas atas dasar suka sama suka tanpa mempertimbangkan resiko yang terjadi.
Pun, pada kebolehan aborsi yang diatur dalam PP 28/2024 juga dianggap sebagai solusi bagi pemerintah, namun nyatanya orang yang melakukan aborsi akan menambah beban hidupnya terlebih banyak resiko yang terjadi ketika perempuan mengambil keputusan aborsi. Kalau begitu, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap nyawa seseorang jika karena aborsi merenggut nyawanya?
Ditambah kondisi saat ini, karena lemahnya iman seseorang sehingga mudah saja mereka melakukan kemaksiatan. Apalagi banyak tayangan-tayangan yang mudah diakses berbaur porno yang menimbulkan rangsangan seksual. Pendek akal ketika rangsangan itu memuncak maka siapa saja bisa menjadi korban pemerkosaan meskipun itu keluarga sendiri.
Hal ini justru berbeda dengan sistem islam, di mana islam memiliki level berlapis untuk melindungi keamanan perempuan. Dalam lingkup keluarga ada peran orang tua untuk menanamkan akidah dan nilai akhlak pada seorang anak, salah satunya menutup aurat. Seorang anak harus malu untuk memperlihatkan auratnya meski di depan orang tuanya sekalipun. Sehingga kasus pemerkosaan keluarga terhadap anggota keluarga terdekatnya akan minim terjadi.
Selain itu, dalam kebolehan aborsi islam juga mengatur bolehnya perempuan aborsi dengan kondisi tertentu yang bisa mengancam nyawa ibu, namun hal ini hanya pada ketentuan-ketentuan tertentu yang dibenarkan oleh hukum syariat. Sehingga tidak dibenarkan jika bukan pada ketentuan yang dibolehkan, karena aborsi memiliki resiko besar bagi nyawa seorang ibu.
Negara juga tidak akan menayangkan tontonan yang minim edukasi, apalagi yang mampu memicu timbulnya syahwat, baik itu di TV maupun di media lainnya. Karena hal itu bisa menutup akses yang mampu merangsang bangkitnya syahwat. Negara pun akan meminimalisasi semua akses yang bisa menimbulkan terjadinya kasus pemerkosaan, termasuk menerapkan sanksi yang tegas yang dapat menimbulkan efek jera.
Oleh karena itu, kita tidak bisa berharap pada sistem saat ini yang solusinya parsial dan tidak mampu menyeleisakan permasalahan umat. Dari itu sudah selayaknya umat ini diatur oleh aturan Sang Pencipta. Sungguh Allah yang menciptakan manusia, maka Dia pula yang mengetahui mana aturan yang terbaik untuk manusia. Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment