Oleh : Fitria A., S.Si
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/ pelajar. “Tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas dia dalam keterangan tertulis. Politisi PKS ini menyayangkan terbitnya beleid yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku sex bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ujarnya. (Lintasparlemen.com, Sabtu, 3/8) Jika demikian, maka sama halnya ketika terjadi bendungan yang jebol, kemudian langkah yang diambil adalah membuat sekat di pintu agar air tidak masuk. Sementara tidak ada upaya untuk memperbaiki bendungan yang jebol.
Solusi pelayanan kesehatan reproduksi kepada pelajar sebagai solusi maraknya seks bebas agar tidak terjadi Kehamilan yang Tidak Diinginkan adalah solusi yang secara tidak langsung melegalisasi seks di luar nikah. Padahal BKKBN melalui program PIK R nya mempunya slogan Zero Triad KRR, yaitu zero pernikahan dini, zero seks pra nikah dan zero narkoba. Bahkan BKKBN menyebutkan bahwa perilaku pacaran adalah perilaku beresiko. Maka seharusnya upaya pencegahan dan penutupan pintu-pintu yang menyebabkan seks bebas lah yang harus ditutup. Misalnya, memfilter situs-situs yang berpotensi terjadinya pornografi, menutup tempat hiburan yang berpotensi terjadinya pornoaksi atau tindakan mesum, merazia tempat-tempat wisata terutama saat jam-jam sekolah, memberi penerangan pada taman-taman kota, memberikan edukasi kepada orangtua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, dan lain sebagainya.
Kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan Kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.
No comments:
Post a Comment