Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi, Negeri Ini Kuatkan Liberalisasi

Wednesday, August 07, 2024 | August 07, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:38Z

Oleh : Ammylia Ummu Rabani

(Muslimah Peduli Umat)

Gebrakan di penghujung kepemimpinan Joko Wi. Liberalisasi semakin kentara menghantam generasi melalui adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Jumat, 26 Juli 2024 telah ditandatangani Pasal 103 PP, dinyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dipenuhi dengan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sarana penyampaiannya melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah, yang tercantum Pasal 103 ayat (3).

Adapun pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Menelaah langkah Joko Wi mengenai kebolehan generasi dalam mengakses alat kontrasepsi, semakin meyakinkan masyarakat bahwa inilah upaya untuk menancapkan liberalisasi kepada generasi. Sudahlah sistem pendidikannya yang hanya menitikberatkan kemampuan numerasi dan literasi di bawah kurikulum merdeka belajar, ditambah lagi dengan PP ini. Indonesia positif menjadi pabrik generasi yang dicetak agar menjadi insan penganut sekular nan liberal.

Adanya kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, jelas akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat. Meskipun diklaim aman dari persoalan kesehatan, tetapi langkah ini akan menghantarkan kepada perzinaan. Perilaku seks akan semakin bebas dan liar, padahal ini hukumnya haram dalam pandangan Islam.

Kerusakan generasi ini menjadi pembajakan potensi yang tidak dielakkan. Generasi menjadi rapuh, jauh dari amanah meneruskan perjuangan yang semestinya. Karena disibukkan dengan urusan syahwat dunia yang semakna dengan mengahalalkan turunnya azab Allah Ta’ala.

Meninjau kembali aturan ini, tidak bisa dielakkan bahwa akan berimbas pada kondisi meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku menjadi semakin marak. Masyarakat ada di jurang kebahayaan dan peradaban manusia menjadi kian berantakan. Terlebih lagi keberadaan negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Kondisi negeri ini yang kentara dengan liberalisasi, sangatlah kontras dengan konsep kepemimpinan Islam yang mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Adanya agar mampu mewujudkan keberkahan. Negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.

Oleh karena itu, marilah kita maksimalkan proses berpikir dan bersandar pada aturan yang sahih. Kembalikan peran generasi agar menjadi tonggak perjuangan umat. Janganlah membajak peran mereka dengan aturan yang memudharatkan. Kembalikan mereka kepada jati dirinya sebagai hamba Allah Ta’ala dan umat Muhammad Saw yang hidupnya teratur dengan menerapkan Islam. Wujudkan kepemimpinan yang diteladankan Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin agar generasi fokus bergerak untuk tegaknya peradaban Islam, bukan menjadi korban sistem liberal yang sebentar lagi akan tenggelam. Wallahu’ alam bishowab.

×
Berita Terbaru Update