Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Remisi Napi Bukti Lemahnya Sistem Sanksi

Saturday, August 31, 2024 | Saturday, August 31, 2024 WIB

Oleh: Siti Rani

Setiap setahun sekali tepatnya pada Peringatan Kemerdekaan RI (HUT RI), Indonesia selalu mengadakan Remisi bagi Narapidana.
Seperti yang dikutip dari Tempo.co Pangkal Pinang, sebanyak 1750 Narapidana di provinsi Kepulauan Riau Bangka Belitung mendapatkan Remisi pada hari Ulang Tahun(HUT) RI ke 79.
Dari jumlah tersebut 48 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan jak azasi manusia ( Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri Narapidana.
Remisi juga dinilai dari upaya untuk memberikan stimulus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan agar selalu berkelakuan baik yang di gelar di lapas kelas II A Tuatunu Pangkal Pinang. Sabtu, 17 Agustus 2024.

Harun juga menuturkan total warga binaan Pemasyarakatan di Bangka Belitung per 17 Agustus 2024 mencapai 2.772 orang yang terdiri dari 2555 orang laki laki , 146 perempuan, 39 anak anak dan 32 lansia.

750 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), telah dibekali pelatihan bersertifikat seperti Service AC, Las, Bengkel Otomotif, Tata Boga, Budi Daya Ikan dan pemasangan Rangka Baja. Untuk rumah kreatif WBP telah menghasilkan Sari jahe Merah, Kopi Tubruk siap saji, Roti Lanang, Sari Madu Jeruk, Kunci dan Delstar yang audah dipasarkan melalui e – katalog.

*Lapas Over Load*
Dikutip dari Jakarta( ANTARA).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang Engot Prayer Manik berharap Narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI dan langsung bebas tidak kembali karena lapas dengan keamanan tinggi tersebut sudah kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (Over condred). Nikmati kebenaran yang sudah didapatkan syukuri, dan harus berbuat baik di masyarakat. Penjara kita sudah penuh ujar Manik saat ditemui si lapas kelas I Cipinang Jakarta pada hari sabtu 17 Agustus 2024.

Manik mengungkapkan kapasitas lapas kelas I Cipinang berjumlah 800 orang. Sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2738 orang. Terdiri dari 20 orang tahanan dan 2718 orang Narapidana. Dengan demikian kata dia, terdapat kelebihan penghuni lapas 3X lipat lebih.

Memperingati HUT RI ke 79 sebanyak 2369 orang narapidana di lapas kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Umum (RU) yang meliputi 2211 orang mendapatkan RU I dan 158 orang mendapatkan RU II

Dikutip dari Kompas.com.
Sebanyak 1107 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Nunukan, Kalimantan Utara mendapat Remisi Umum pada HUT RI ke 79 pada hari sabtu 17 Agustus 2024, sebanyak 12 orang diantaranya langsung bebas. Dari jumlah tersebut 4 orang warga binaan Anak dan 12 orang WBP( warga Binaan Pemasyarakatan) mendapatkan remisi bebas.

Dari berbagai fakta yang ada semua remisi yang diberikan seakan akan tidak memberikan atau menghasilkan dampak positif di masyarakat, karena ketika terjun ke masyarakat sebagian besar dari mereka mengulangi perbuatan buruk( kejahatan), sehingga tidak ada kepercayaan lagi dari masyarakat, akhirnya jatuh pada lobang yang sama. Ini juga bisa disebabkan karena tekanan ekonomi, lemahnya iman dll.

Meskipun sudah dibekali berbagai keterampilan apapun karena terbentur dengan modal, maka kejahatan akan terus berulang. Dan juga karena sistem sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan banyak terjadi kejahatan, bahkan makin lama makin beragam sehingga lapas menjadi overload. Apalagi hukum di negara yang menerapkan sistem sekuler bisa dibeli.

Mirisnya remisi napi juga karena untuk mengatasi overload dan menghemat anggaran, nampak tidak berfikir mendalam pada mencegah terjadinya kejahatan. Maraknya penjahat juga menggambarkan lemahnya kepribadian individu dan ini erat dengan kegagalan sistem pendidikan.

Sudah saatnya kita menerapkan sistem sanksi Islam yang berasal dari Allah, sehingga memberikan keadilan dan efek jera yang mampu mencegah terjadinya kejahatan.
Dalam Islam ada yang namanya sistem Pendidikan yang mencetak Individu bertakwa, jauh dari berbuat jahat dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun dalam penegakan hukum.
Sehingga bisa memberikan, kenyamanan, kesejahteraan, keadilan bagi rakyatnya.
Wallahu’ alam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update