Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DONGENG LUCU NEGERI INI

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:58Z

Oleh : Neng Nur

Gimana menurut kalian nih para orang tua?! Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 28 tahun 2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Tentu saja pasal ini mengundang polemik tajam. Sejumlah organisasi keagamaan mengkritisinya. Memaksa penguasa untuk berbicara terbuka menjelaskan duduk perkara alat kontrasepsi anak sekolahan ini. Tanpa penjelasan lengkap.

Teks pada PP yang mengundang polemik itu tertera pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan seperti pada ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya menyebut PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07) itu “dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Minggu (04/08).

Kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan Kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat.

Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.

Wallahu alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update