Oleh : Rifdatul Anam
Penetapan peraturan yang baru-baru ini disahkan oleh presiden Jokowi sungguh tidak masuk akal. Alih-alih memperbaiki kerusakan pada remaja, malah menetapkan kebijakan yang beresiko menambah parahnya kerusakan pada remaja. Pasalnya dalam kebijakan tersebut berisi akan menyediakan alat kontrasepsi kepada usia sekolah dan remaja sebagai upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Tempo, 1-8-2024)
Jelas setelah penetapan kebijakan ini, protes dari berbagai pihak bermunculan, termasuk kecaman dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Dia mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar, serta mengatakan kebijakan ini tidak sesuai dengan norma agama dan sama halnya dengan memberi izin melakukan seks bebas.
Banyak pihak yang khawatir atas adanya kebijakan ini, karena akan memperburuk kerusakan ditengah masyarakat. Mengutip data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan, 60% remaja usia 16-17 tahun dan 20% remaja usia 14-15 tahun melakukan hubungan seksual di luar nikah. Sedangkan pada kalangan usia 19-20 tahun tercatat sebanyak 20%.
Sebenarnya, tidak adanya izin penyediaan alat kontrasepsi saja perilaku remaja sudah kelewatan batas, seperti maraknya prostitusi, hamil di luar nikah dan banyaknya anak remaja yang melakukan aborsi, apalagi ada Undang-Undang yang menyediakan alat kontrasepsi ini. Akan seperti apakah negara kita nanti?
Terlepas dari apapun alasannya, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sama seperti melegalkan pelajar dan remaja melakukan seks bebas. Klaim seks aman dari pemerintah ini akan mengantarkan liberalisasi perilaku yang merusak kehidupan dan menghancurkan peradaban manusia. Hal ini justru akan menginspirasi anak-anak usia sekolah dan remaja yang awalnya ragu melakukan zina menjadi lebih agresif dan yakin bahwa perilakunya benar dan tidak melanggar hukum.
Pandangan negara dalam menetapkan kebijakan ini tetaplah menurut liberalisasi sekularisme dan tidak mengaitkan agama dalam memutuskannya. Kehidupan yang jauh dari aturan agama, menganggap perbuatan yang salah menjadi benar, dan yang haram menjadi halal, selama itu tidak mengganggu kehidupan orang lain. Kebebasan berperilaku dan bertindak sesuai keinginan dinormalisasi, sehingga anak-anak mudah terjerat maksiat dan semakin jauh dari aturan agama.
Hal ini menjelaskan bentuk kelalaian negara dalam mengatasi masalah kesehatan rakyatnya. Menjaga kesehatan reproduksi dengan membiarkan penyediaan alat reproduksi bebas diperoleh pelajar dan remaja bukanlah solusi, tapi justru menjadi ancaman pergaulan bebas semakin tak terkendali dikalangan pelajar dan remaja yang lebih berpotensi mendatangkan penyakit.
Sedangkan agama melarang siapapun melakukan zina dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya.
Allah Swt berfirman:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”. (QS. Al Isra 32)
Dalam islam, kesehatan adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi dan dijaga oleh negara. Apalagi menjaga kesehatan reproduksi ini sejatinya berkaitan dengan menjaga keturunan sebagai generasi penerus. Negara akan selalu hadir sebagai pengurus yang mengurus rakyat, mulai dari pendidikan, pergaulan dan sanksi, termasuk juga dalam membina moral masyarakat, yang sesuai dengan syariat islam dalam pelaksanaannya.
Untuk mewujudkan generasi mulia dengan kehidupan islami, serta menjaga dan melindungi kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja, dapat dimulai dari menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah islam. Yang tujuannya untuk membentuk kepribadian, yaitu pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan Islam. Dan standart perilakunya berdasarkan akidah islam karena didalam dirinya sudah terinstal pemahaman islam.
Selanjutnya, mengatur pergaulan ditengah masyarakat dengan sistem Islam. Mengontrol tingkah laku masyarakat agar tidak berkhalwat (berduaan), berikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) kecuali untuk sebuah keperluan seperti perdagangan dan haji, membuka aurat, melakukan perjalanan tanpa mahram lebih dari sehari semalam. Mengelola media di era digital seperti sekarang yang pengaruhnya sangat besar, serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan memberikan sanksi tegas bagi para pelakunya.
Sanksi tegas yang diberikan sesuai dengan kadarnya, seperti berzina akan dirajam jika pelaku sudah menikah dan dicambuk 100 kali jika belum menikah. Sanksi ini menjadi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi perilaku liberal. Tidak ada sistem yang mampu memecahkan problematika umat secara komprehensif kecuali sistem islam, yang aturan berasal dari Allah SWT, berbeda dengan aturan-aturan buatan manusia saat ini yang aturannya tidak memberikan solusi. Solusi tepat dalam penyelesaian masalah hingga ke akar hanya ada dengan penerapan islam secara kaffah. Wallahu’alam bishawab.
No comments:
Post a Comment