Oleh : Artika Sunaryo
Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (bisnis..tempo..co, 01/08/2024)
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Menurutnya hal tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. (Mediaindonesia..com, 04/08/2024)
Pendidikan semestinya menjadi tameng bagi anak maupun remaja dalam menghadapi setiap permasalahan termasuk godaan pergaulan bebas. Peraturan layanan kesehatan reproduksi dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja dengan dalih seks aman justru akan membuat kerusakan yang lebih parah. Bagaimana tidak, tameng adalah senjata yang seharusnya bisa menangkal dan membentengi anak dan remaja kita dari pergaulan bebas, namun justru tameng itu menjadi wasilah perbuatan maksiat. Dengan adanya peraturan tersebut seolah negara membiarkan mereka terjerumus pada perzinahan dan pergaulan bebas yang jelas-jelas dilarang oleh Islam.
Hal tersebut justru menjelaskan bahwa sesungguhnya layanan kespro ini diboncengi oleh paham liberalisme-kapitalisme, yakni paham kebebasan berperilaku dan industrialisasi kesehatan, dijadikan spirit upaya kesehatan sistem reproduksi. Paham dimana kerusakan moral masyarakat semakin tampak nyata dengan makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual, kepunahan ras, tidak jelasnya nasab dsb.
Juga patut dicurigai peraturan layanan kespro ini baik secara langsung ataupun tidak langsung, mengandung motif bisnis didalamnya. Pada akhirnya para pebisnis kondom lah yang akan mengeruk keuntungan besar, menyuburkan usaha prostitusi perzinahan dengan mengorbankan keselamatan dan moral publik.
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yaitu negara yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Dimana sistem pendidikannya pun juga sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Jadi tak heran jika terbentuklah gaya hidup hedonistik, materialistis, dan individualistis di kalangan pelajar dan remaja.
Negara yang benar-benar peduli pada generasi sudah seharusnya segera mencabut PP ini berikut undang-undangnya. Sudah semestinya mengakhiri sistem kapitalisme sekularisme yang justru merusak bukan memperbaiki.
Hal ini sangat berbeda dengan peraturan yang ada dalam sistem islam. Didalam sistem Islam selalu mengedepankan kemaslahatan umat karena kemaslahatan umat adalah yang paling utama. Negara wajib memastikan keberlangsungan syari’at /peraturan Islam dilaksanakan secara kaffah (menyeluruh) oleh setiap individu maupun masyarakat baik itu dalam hal pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, maupun bernegara. Sehingga terciptalah masyarakat dan generasi yang berkualitas, yang memiliki kepribadian yang sesuai dengan yang diajarkan oleh syariat Islam. Sarana dan prasarana pendidikan seperti media dikelola dan diawasi oleh negara untuk menyelamatkan dan membangun generasi dengan cara penanaman akidah, ketaatan terhadap Islam dan pencerdasan umat. Apabila terjadi kejahatan atau tindakan menyeleweng masyarakat dari rel syari’at tentu negara akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang akan membuat jera. Perlu digaris bawahi negara adalah garda terdepan yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kebutuhan umat baik itu kesehatan, pendidikan dsb. Jadi sudah seharusnya kita sebagai umat Islam mengakhiri sistem sekuler kapitalis saat ini karena terbukti merusak generasi dan menggantinya dengan sistem yang lebih mulia yang yaitu sistem Islam yang diterapkan oleh negara secara kaffah. Allahu ‘alam bishowab.
No comments:
Post a Comment