Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembagian Kontrasepsi di Sekolah, Melegalkan Perzinahan

Sunday, August 11, 2024 | Sunday, August 11, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:14Z

Oleh : Wakini
Aktivis Muslimah

Maraknya perzinahan di kalangan remaja saat ini membuat ketar-ketir dunia pendidikan. Bagaimana tidak, pergaulan bebas, seks bebas, bahkan hamil di luar nikah sudah ibarat menjadi sebuah trend di kalangan pasangan muda-mudi. Sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menuai kontroversi di ruang publik. PP ini mengatur banyak hal, di antaranya tentang penyediaan alat kontrasepsi pada usia anak dan sekolah. Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP 28 Tahun 2024, “(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.”

Namun, apakah ini bisa menjadi solusi dalam menghentikan maraknya perzinahan? Bagi umat muslim, tentu perilaku zina tak cukup sekedar menjadikan polemik, tapi harus tegas mengajukan keberatan. Tak lain karena muatan aturan tersebut yang makin mengarah pada gaya hidup bebas yang bertentangan dengan Islam.

Seks bebas alias zina jelas haram hukumnya, tapi seolah dihalalkan dengan adanya berbagai fasilitas seperti konseling dan layanan kontrasepsi. Tampak dari semangat yang terpancar dari PP ini yaitu mewujudkan seks yang aman (safe sex) secara kesehatan medis saja. Tanpa peduli status pasangan yang melakukannya sudah terikat pernikahan alias halal atau belum atau bahkan masih di bawah umur.

Semakin majunya usia hubungan seks di kalangan remaja bukanlah masalah sepele. Kejadian ini terus berulang dan semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini tentunya tidak ujug-ujug terjadi, pasti ada pemicu besar hingga kasusnya terus membubung tinggi.

Jika kita cermati, pemikiran masyarakat saat ini dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme, yakni sebuah cara pandang kehidupan yang standar kebahagiaannya adalah dengan meraih materi dan kepuasan jasadiyah (fisik) tanpa batas dan tanpa memperhatikan aspek agama. Cara pandang kehidupan seperti ini lahir dari akidah sekulerisme yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan. Dengan cara berpikir seperti ini maka timbullah pemahaman rusak di dalam masyarakat. Mereka akan menilai bahwa perzinaan sebagai cara pemuasan untuk mendapatkan kebahagiaan dari sebuah hubungan. Sehingga wajar jika banyak dari generasi muda saat ini terjerat pergaulan bebas yang ditandai dengan seks di luar nikah alias perzinaan.

Di tambah lagi dengan tontonan yang mengundang syahwat, banyaknya konten-konten yang mempertontonkan aksi-aksi yang tidak senonoh terus di publish tanpa ada pembatasan. Sehingga apabila terus menerus menjadi tontonan, maka akan muncul rangsangan yang akan terus terakumulasi dan sulit dihilangkan jika nyambung dengan pemikiran yang ada di benaknya, sehingga muncul gelora syahwat yang menuntut pemenuhan.

Bagi orang yang tidak mampu meredam gejolak seks ini, mereka akan melampiaskannya secara liar, seperti terjadi pada remaja yang melakukan perkosaan atau perzinaan. Jadi, maraknya kasus perzinaan dan perkosaan yang dilakukan remaja salah satunya disebabkan banyaknya konten yang merangsang munculnya naluri seks mereka. Parahnya, konten-konten merusak seperti ini justru dianggap membawa keuntungan bagi para pengusaha.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang memandang segala sesuatunya berdasarkan keterikatan dengan hukum Syara’ bukan lagi untung dan rugi. Islam adalah agama sempurna sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupan. Islam bukan hanya menetapkan larangan berzina, namun juga menentukan seperangkat aturan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran syariat ini.

Ketentuan hukum tersebut ada yang seruannya ditujukan pada individu, ada yang dibebankan pada masyarakat, serta ada yang menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya. Kehadiran ketiga pihak ini merupakan pilar penegak hukum syariat terwujud dalam kehidupan. Tanpa keberadaannya, atau jika salah-satu pihak abai, maka tidak mungkin masalah selesai secara tuntas. Islam memiliki seperangkat aturan yang dapat menghindarkan dari perbuatan zina.

Pertama, Islam telah membatasi wilayah aktivitas seorang muslim, dimana terdapat wilayah khas (khusus) dimana segala aktivitas pribadi terlaksana sehingga yang bukan mahram tidak bisa dilibatkan, misalnya segala kegiatan di kamar tidur, toilet, dapur dan seluruh rumah. Adapula wilayah aam (umum) dimana aktivitas umum yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya membolehkan interaksi dengan selain mahram seperti sekolah, berobat ke rumah sakit, belanja ke pasar dan sebagainya. Tatkala berada di wilayah khusus dan umum, maka seorang muslim akan terikat dengan berbagai hukum yang telah ditetapkan oleh Islam.

Misalnya, seorang muslim akan dituntut untuk menutup aurat sebatas pada mahramnya kala berada di wilayah khusus yakni rumahnya. Namun tatkala memasuki wilayah umum, ia dituntut untuk menutup aurat secara menyeluruh ditambah menahan dan menundukkan pandangannya serta berinteraksi sesuai kebutuhan saja. Sehingga tidak terjadi interaksi sia-sia apalagi haram seperti pacaran, bergosip, menyaksikan tontonan mengumbar aurat, pornografi dan sebagainya.

Kedua, Islam mengatur pemenuhan naluri seksual dengan benar. Sedari dini, anak-anak dibiasakan merasa malu kala menampakkan auratnya lebih-lebih organ intimnya di depan siapapun. Orangtua menanamkan maskulinitas dan feminitas anak-anaknya sesuai fitrah agar tidak memicu penyimpangan. Selanjutnya memisahkan tempat tidur, mengajarkan bagaimana adab masuk ke kamar orangtua, mengenalkan tanda-tanda dewasa (haid dan ihtilam) beserta konsekuensinya, mengenalkan mahram, melarang khalwat dan ikhtilat, menjaga pandangan dan seterusnya. Hingga mereka memahami siapa yang boleh melihat aurat serta nteraksi apa yang boleh dan tidak. Karakter yang berkembang didasari keimanan kepada Allah sehingga apa yang membatasi ruang gerak mereka adalah perintah dan larangan Allah. Maka saat naluri seksualnya muncul pilihan mereka adalah menahan diri dengan puasa lalu mengalihkannya dengan aktivitas bermanfaat lain atau menikah bila mampu.

Ketiga, Islam dengan seperangkat aturannya telah mengkondisikan setiap muslim senantiasa peduli terhadap lingkungannya. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu lagi maka dengan hatinya, sesungguhnya itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Hadits di atas mengindikasikan bahwa setiap muslim wajib memperhatikan dan mengubah kemungkaran yang ada disekitarnya sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Bahkan dalam Al-Qur’an, Allah berfirman yang artinya, “Peliharalah diri kalian dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kalian. Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfal : 25).

Wallahu a’lam bishowwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update