Oleh: Nadiya Dwi Puspita
Penggiat Literasi
Bhabinkamtibmas Desa Cibiru Wetan, Aipda Ence Mulyana sebagai wakil Kapolsek Cieunyi melaksanakan dialogis dengan siswa SMAN 1 Cileunyi serta bimbingan dan penyuluhan (binluh) tentang kenakalan remaja. Beliau mengajak para pelajar untuk menghindari perilaku menyimpang maupun Tindakan yang melanggar hukum, seperti bullying atau perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba maupun seks bebas. Tujuan sosialisasi dan binluh ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang dampak dan bahaya dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. (jurnalpolri.com, 16/7/24)
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 49 jaringan narkotika internasional dan nasional yang telah menyebar di desa dan kota di Indonesia. Prevalensi pengguna narkoba meningkat mencapai 4,8 juta dan kebanyakan dari mereka adalah remaja. Adapun pergaulan bebas, kian hari dianggap menjadi sesuatu yang biasa. Pergaulan bebas menjadikan pelakunya bermasa depan suram dan menjadi pintu terbukanya problematika lainnya, seperti tingginya aborsi, angka kematian ibu, stunting, juga remaja putus sekolah.
Menyikapi hal tersebut, perlu kita kaji apa yang menjadi akar penyebab masalah kenakalan remaja. Sebenarnya, ini merupakan akibat dari ide kebebasan berpendapat dan bertingkah laku membuat seseorang bebas melakukan sesuatu tanpa mempedulikan halal atau haram. Ide ini muncul dari pemikiran sekulerisme liberalisme yang merupakan turunan dari sistem hidup kapitalisme). Sayangnya, ide ‘kebebasan’ ini begitu kuat menancap di benak kaum muslim dan generasinya. Sehingga selama pemikiran ini masih bercokol di tengah cara berpikir umat dan remajanya, maka masalah ini hanya akan berulang, tidak akan pernah terselesaikan bahkan bisa jadi akan semakin parah.
Ada tiga pilar dalam Islam yang terbangun secara sistemis agar umat Islam senantiasa terjaga dalam koridor hukum syara. Pertama, ketakwaan individu, jika ini terbentuk maka setiap orang akan berusaha agar menjauhi kemaksiatan. Keimanan kepada Allah akan membuat umat Islam termasuk remaja muslim didalamnya-mengikatkan diri terhadap aturan Allah dan terjauh dari kenakalan remaja. Kedua, kontrol masyarakat, suasana amar makruf nahyi munkar akan mewarnai interaksi para remaja sehingga mampu mencegah tindakan buruk yang dekat dengan perilaku menyimpang. Ketiga, peran negara juga sangat besar dengan memberlakuan sanksi yang tegas bagi para pelaku kemaksiatan. Seperti tawuran, bisa dikategorikan membuat huru-hara dan bisa terkena sanksi serius. Hukuman bullying bagi pelakunya akan dijatuhi sanksi qishash. Begitu pun penyalahgunaan narkoba, bukan hanya pemakai, namun juga bandarnya akan dikenakan sanksi, bahkan bisa sampai hukuman mati.
Selain itu, melalui sistem pendidikannya pun akan dihasilkan remaja yang senantiasa tertanam pada dirinya untuk berbuat kebaikan. Allah Swt. berfirman,
“Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (QS Al-Qashas: 77).
Wallahua’lam bis shawwab
No comments:
Post a Comment