Oleh Wiwin
Aktivis Muslimah
CNN Indonesia (15/8/2024) memuat kabar bahwa menjelang perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, publik dikejutkan oleh berita di media sosial terkait dugaan pelarangan penggunaan hijab (kerudung) bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis protes keras dengan mengatakan bahwa dugaan pelarangan itu merupakan kebijakan yang tidak Pancasilais. Karena sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, merupakan jaminan diperbolehkannya melaksanakan ajaran agama. Termasuk berhijab bagi kaum muslimah.
Indikasi adanya pelarangan tercium juga oleh Ketua Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia DKI Jakarta, Muhammad Nizar yang mengaku heran saat melihat foto pengukuhan para calon Paskibraka 2024 oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di IKN. Dalam penampilannya, semua anggota paskibraka putri tidak ada yang memakai hijab, padahal ada 18 anggota Paskibraka putri yang kesehariannya mengenakan jilbab.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, membantah telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024 yang berhijab untuk melepas hijab. Menurutnya, penampilan anggota paskibraka dengan pakaian atribut sebagaimana terlihat pada acara pengukuhan paskibraka adalah bentuk kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada. Maka ramailah dunia media sosial oleh kritikan dan hujatan kepada BPIP selaku penanggung jawab penyelenggaraan Program Paskibraka.
Kritik tajam pun datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purwa Irawan yang menyatakan bahwa pelarangan hijab adalah potret buruk toleransi, diskriminasi dan kebencian verbal yang ditampakkan secara terbuka. Toleransi seolah-olah hanya jargon kosong dan tampak tidak berlaku jika berkaitan dengan Islam dan umat Islam (jpnn.com, 14/8/24). Pelarangan itu juga melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dimana negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agamanya.
Akibat besarnya gelombang protes dari netizen dan berbagai kalangan, akhirnya BPIP mengizinkan 18 anggota Paskibraka putri untuk tetap berhijab saat Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara Kalimantan Timur.
Berdasarkan kejadian itu, kita bisa melihat bahwa pelarangan berhijab di depan umum adalah suatu keniscayaan pada sistem Kapitalisme Sekuler. Karena aturan bermasyarakat dibuat tanpa pertimbangan agama. Pelarangan itu walaupun akhirnya dibatalkan, tetap menjadi bukti adanya Islamophobia dikalangan pelaksana kebijakan, seperti BPIP.
Islamophobia adalah perasaan takut, benci dan prasangka buruk terhadap Islam. Ini pun terjadi karena merasa terancam oleh aturan-aturan Islam atau karena ketidaktahuan tentang Islam yang sebenarnya. Dengan ketidaktahuan itu, kemudian mendapat informasi buruk dari para penghasut sehingga terbentuklah Islamophobia. Akhirnya mendorong seseorang untuk berbuat hal-hal yang menghalangi ibadah umat Islam, memfitnah, mengkriminalisasi, mengejek, bahkan sampai mencelakai penganutnya.
Islamophobia beranggapan bahwa hijab adalah budaya Arab. Padahal sebelum Islam datang, perempuan Arab tidak memakai hijab. Perintah berhijab datang dari Allah SWT dalam Qur’an surat An Nur ayat 31 yang artinya, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (hijab) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada mahramnya.”
Hijab adalah bentuk kasih sayang dan penjagaan dari Allah bagi hamba-Nya yang beriman. Juga menjadi bukti ketaatan seorang muslimah kepada Tuhannya, serta sepenuhnya merupakan hak asasi manusia dan tidak bisa dilarang oleh siapapun. Dengan demikian peraturan pelarangan penggunaan hijab adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara agama maupun hukum buatan manusia.
Wallahualam bissawab