Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Dikutip dari situs Indonesiabaik.id, salah satu dari tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 adalah mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Komitmen pemerataan pembangunan antarwilayah di antaranya tertuang dalam kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pada periode 2015-2019, pemerintah melalui hasil evaluasi Kemendes menunjukkan masih ada sejumlah daerah yang berstatus tertinggal, namun ada pula sejumlah daerah yang berhasil mentas dari ketertinggalannya.
Kawasan timur Indonesia masih menjadi sasaran utama program pengentasan kemiskinan hingga pemerataan pembangunan antarwilayah melalui percepatan pembangunan daerah tertinggal. Sejumlah strategi pada 2020-2024 bakal dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkan jumlah daerah tertinggal, mementaskan lebih banyak daerah tertinggal, hingga memeratakan pembangunan antarwilayah.
Namun, sayang beribu sayang 79 tahun sudah negeri ini merdeka, kesenjangan desa-kota belum terselesaikan. Viralnya konstruksi lembaga pendidikan di suatu desa di daerah Sampang yang masih menggunakan rumah papan dan akses jalan yang hanya bisa dilewati sepeda motor, menghiasi fakta satu desa. Akses jalan untuk melewatinya pun harus ditempuh dengan susah payah, sebab jalannya berlobang. Siswa-siswi di sekolah tersebut belajar dengan kepanasan dan kehujanan sebab atap yang berlubang dan tembok papan yang renggang. Terganggu oleh debu jalanan. Serta menggunakan tikar sebagai alas tempat duduknya. (timesindonesia, 18-09-2024).
Belum lagi fakta lainnya. Di wilayah lain, di suatu desa di Sukabumi misalnya, ada pula para pelajar harus bergelantungan melewati jembatan rusak, bertaruh nyawa untuk sampai di sekolah. (Inilah.com, 24-07-2024).
Rasanya pena ini habis tinta untuk menulis berbagai kasus menyedihkan tentang kondisi ketertinggalan pembangunan pedesaan di negeri Konoha ini. Bisa menghabiskan berliter tinta, kuras energi untuk menggoreskan kepedihan nasib rakyat di pedesaan.
Bayangkan, Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 mencatat persentase angka kemiskinan di desa mencapai 11,79%, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkotaan yang besarnya 7,09%. Padahal, pembangunan desa disebut-sebut sebagai kunci pemerataan pembangunan yang akan membawa pada kesejahteraan masyarakat. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Senayan, Jakarta (31-7-2024), menekankan bahwa pembangunan desa memiliki peran sentral dalam mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan mengentaskan kemiskinan.
*Ada Apa Dibalik Pembangunan Desa?*
Belum hilang dari ingatan, 10 tahun yang lalu Bapak Jokowi memberikan gagasan “membangun dari pinggiran” demi terwujudnya pemerataan ekonomi kota dan desa dalam kampanyenya. Gagasan itu kemudian diimplementasikan melalui dua strategi utama. Pertama, investasi publik besar-besaran di wilayah pinggiran, khususnya melalui program dana desa. Kedua, strategi investasi swasta dan publik untuk membuka konektivitas antarwilayah melalui pembangunan sarana dan prasarana transportasi.
Namun, sayang beribu sayang, implementasi gagasan tersebut tidak lantas mengentaskan kesenjangan yang terjadi antara desa dan kota. Kesenjangan itu masih saja tinggi. Kemiskinan di desa pun tak beranjak pergi.
Sesungguhnya wilayah Indonesia sebagian besarnya merupakan pedesaan, namun kenyataannya sebagian besar penduduk desa tinggal di perkotaan. Alasan di desa susah mendapatkan penghidupan hingga mereka migran ke kota menjadi bukti bahwa kesejahteraan di desa tidak sesuai harapan. Namun, bukan berarti di kota sudah sejahtera, paling tidak di kota apangan pekerjaan dan akses terhadap fasilitas hidup dianggap lebih mereka dapatkan.
Berbagai upaya membangun desa dilakukan. Pembentukan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) hingga kebijakan dana desa. Sayangnya upaya tersebut dianggap gagal karena hingga saat ini jumlah desa tertinggal masih tinggi. Tercatat data dari Kemendes PDTT pada 2023, jumlah desa tertinggal masih 7.154 dan desa sangat tertinggal masih 4.850. Sedangkan, dana desa sudah sangat jumbo digelontorkan. Sejak periode 2015-2024 total anggaran desa yang telah disalurkan mencapai Rp609 triliun. Semuanya itu tidak mampu memutus arus urbanisasi.
Berbagai infrastruktur di desa seperti jalan desa, irigasi, jembatan, pasar, fasilitas air bersih, maupun sumur, serta upaya untuk mengentaskan kemiskinan dari stimulus dana yang digelontorkan, tidak menunjukkan perubahan menjadi desa yang sejahtera. Desa yang mampu mencukupi penghidupan penduduknya. Desa yang memberikan fasilitas terbaik untuk kebutuhan sandang, pangan dan papan warganya. Desa yang memenuhi kebutuhan kesehatan warga dan pendidikan generasinya.
Dibalik semua ini ternyata ada perselingkuhan penggunaan dana yang melibatkan para pejabat desa. Penyelewengan dana terbesar terungkap dalam berbagai kasus penyaluran dana desa. Penggunaan dana desa untuk foya-foya pejabat, penyelewengan pengadaan barang seperti membeli ambulans, bahkan belakangan ini beberapa kali ditemukan kasus bahwa dana desa digunakan untuk cawe-cawe dari rekanan pejabat desa, ditemukan sebagai kasus-kasus yang menunjukkan eksistensi negatif berbau korup. ICW (Indonesia Corruption Watch) mengatakan korupsi di desa angkanya cenderung menigkat. Pada 2022 saja, setidaknya ada 155 kasus rasuah di desa dengan 252 tersangka. Jumlah tersebut setara dengan 26,77% dari total kasus korupsi pada 2022.
Ternyata ada hal lain lagi selain korupsi yang tidak kalah mengganggu, yaitu terkait tata kelola pembangunan desa saat ini. Pembangunan di desa maupun kota saat ini sama-sama tidak menghasilkan kesejahteraan. Ini terjadi karena pembangunan desa dan kota bercorak kapitalisme. Pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada investasi melukiskan bahwa pembangunan di desa bukan berdasarkan pada maslahat masyarakat desa melainkan berbasis keuntungan korporasi.
Sebagai contoh pembangunan tempat wisata di pedesaan. Alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga setempat, yang terjadi warga tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya sedikit. Bisnis kecil warga sekitar seperti pengadaan penginapan dan tempat makan, kalah oleh resort dan restoran mewah milik pengusaha besar. Artinya, keuntungan tetaplah pada investor. Alih-alih mendapat pekerjaan setelah melepas lahan miliknya, yang terjadi adalah kehilangan ruang hidup yang juga menghilangkan mata pencahariannya.
Demikian juga dengan tata kelola negara yang bersifat kapitalistik berkonsekuensi pada penyerahan seluruh urusan publik pada swasta. Kondisi ini semakin menjadikan negara abai terhadap kebutuhan rakyat. Pembangunan sarana dan prasarana transportasi berfokus hanya pada area pusat ekonomi. Untuk yang tidak bernilai ekonomi sekalipun warga sangat membutuhkan, realisasi pembangunan jauh panggang dari api. Wajar jika akses jembatan runtuh, jalan rusak di desa akan dibiarkan. Diviralkan pun belum tentu diperhatikan. Negara lalai merealisasikan pembangunan untuk kepentingan rakyat.
Parahnya lagi politik APBN dalam sistem ini kas negara selalu saja defisit, sehingga tidak memiliki kemampuan secara mandiri dalam membangun negara, termasuk desa. Alhasil pajak menjadi tumpuan pemasukan negara, padahal negeri ini telah dianugerahi oleh Allah Ta’ala SDA yang melimpah. Sayangnya tata kelola negara yang kapitalistik mengakibatkan SDA yang melimpah itu dikuasai oligarki. Inilah yang terjadi. Pembangunan desa yang berbasis kapitalisme secara riil tidak pernah mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat.
*Paradigma Pembangunan Desa dalam Islam*
Dalam sistem Islam apa pun yang dilakukan negara senantiasa mengikuti perintah Allah Ta’ala termasuk dalam pembangunan. Jenis pembangunan apa pun tidak pernah terlepas dari paradigma Islam yang menuntun setiap penunaiannya.
Demikian pula dengan pembangunan desa. Beberapa mekanisme sangat diperhatikan secara rigid. Tentunya semua dilakukan agar rakyat terpenuhi kebutuhan asasinya secara paripurna. Mekanisme itu antara lain adalah:
Pertama, pelayanan penguasa kepada rakyatnya merupakan paradigma dari pembangunan yang dijalankan. Bukan transaksi jual beli seperti yang ada pada sistem kapitalisme saat ini. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas hidup layak, tidak terkecuali warga desa.
Pembangunan di desa berfokus pada kemaslahatan umat bukan kepentingan korporasi. Tak akan ditemukan pelajar bergelantungan karena jembatan putus. Tak menakutkan saat warga harus melalui jalanan rusak. Tak khawatir tertimpa bangunan saat gedung sekolah rawan runtuh. Seluruh infrastuktur baik desa maupun kota akan sangat diperhatikan oleh negara. Kekuatan baitulmal akan meniscayakan hal tersebut, tanpa harus mendatangkan imvestor.
Kedua, pembangunan seluruhnya dalam pantauan pemerintah pusat (bersifat sentralistik). Pemerintah pusat mengetahui segala sesuatu yang menjadi kebutuhan suatu daerah dan yang menjadi surplus daerah tersebut. Pembangunan desa dilakukan sesuai kebutuhan warga. Bagi desa yang pendapatan daerahnya minim tersebab SDA-nya sedikit, maka negara akan menyuntik dana yang cukup untuk kebutuhannya. Begitu pula dengan wilayah yang surplus karena ada banyak SDA di sana, maka negara akan memberikan sebagian pendapatannya kepada wilayah yang kekurangan. Dengan demikian pemerataan pembangunan menjadi riil di desa dan kota.
Ketiga, karakteristik desa dan kota yang memiliki ruang hidup yang berbeda sangat diperhatikan oleh negara. Dengan karakteristiknya yang khas di desa, maka peningkatan produktivitas pertanian diupayakan sehingga taraf hidup warga pedesaan bisa ditingkatkan. Negara akan berupaya mengoptimalkan produksi pertanian dari hulu hingga hilir hingga tercipta kedaulatan pangan. Harapannya adalah jika masih ada kemiskinan, maka dapat diatasi.
Keempat, baitulmal menjadi penopang seluruh pendanaan pembangunan baik di desa dan kota. Pemasukan baitulmal begitu melimpah, khususnya pada pos kepemilikan umum. Penguasaan dan pengelolaan SDA melimpah oleh swasta sangat dihindari. Haram memberikannya pada swasta. Negara mandiri dalam mengelola SDA-nya, hingga akan didapat keuntungan yang besar untuk dikembalikan lagi kepada umat dalam bentuk fasilitas atau barang siap konsumsi.
Kelima, penguasa amanah disiapkan agar seluruh program berjalan baik. Pejabat pusat dan daerah bekerja bukan untuk memperkaya diri. Alhasil, kehidupan rakyat sejahtera, baik di kota maupun di desa. Hidup di kota ataupun di desa adalah pilihan bagi setiap rakyat tanpa melihat salah satunya lebih unggul menurut paradigma komoditas ekonomi.
Keenam, transparansi komunikasi antara rakyat dan penguasa. Rakyat bisa menyampaikan aspirasinya baik langsung secara individu ataupun dengan peran partai politik jika terjadi kelalaian penguasa dalam memenuhi hak rakyatnya. Individu, partai politik, Majelis Umat, dan Mahkamah Mazhalim berperan dalam rangka mengoreksi penguasa. Dengan jalur komunikasi yang baik, celah korupsi sebab oknum pejabat yang berwatak koruptor pun mampu terdeteksi sejak dini.
Demikianlah dengan mekanisme di atas, pembangunan desa ala kapitalisme tidak punya peluang untuk menjegal terwujudnya kesejahteraan di perdesaan. Kesengsaraan yang dihadirkan oleh kapitalisme tak mungkin menghampiri.
Oleh karena itu, pembangunan desa berdasarkan paradigma Islam sudah tidak bisa diragukan lagi untuk diterapkan. Bukti sejarah telah memperlihatkan bagaimana berbagai ketimpangan dapat teratasi. Sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah telah menunjukkan tingkat memakmurkan dan kesejahteraan yang bukan kaleng-kaleng selama hampir 14 abad lamanya. Percayalah, jika memang persoalan ketimpangan kota dan desa ini ingin segera teratasi, maka hiduplah dalam naungan negara yang bersistem pada sistem buatan Allah Ta’ala. In syaa Allaah, makmur dan sejahtera pun niscaya.
Firman Allah Ta’ala,
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf [7]: 96).
Wallaahu a’laam bisshawaab.