Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah, Melindungi atau Merusak?

Saturday, August 31, 2024 | Saturday, August 31, 2024 WIB

Oleh : Ummu Alif

Publik tercengang dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang ditandatangani dalam pasal 103 PP. (Tempo.com 26-07-2024)

Dalam pasal 103 PP disebutkan bahwa kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi yang diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun di luar sekolah.

Respon Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. “Dia menyayangkan karena ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan Nasional yang berasaskan Budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama”. Dilansir dari (MediaIndonesia.com 04-08-2024).

Sungguh sangat berbahaya sekali peraturan pemerintah ini. Penyediaan alat kontrasepsi tersebut sama halnya dengan membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. Dengan dalih untuk keamanan reproduksi malah akan memberikan legalisasi atas perzina dikalangan generasi muda. Akibatnya generasi yang seharusnya dijaga moralnya justru akan merusak moral generasi dan berdampak buruk baik secara individu, keluarga hingga masyarakat di negeri ini.

Peraturan gila yang ditetapkan oleh pemerintah justru makin memperjelas kedudukan sistem sekulerisme liberal yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Karena, dalam Islam jelas aturan tersebut sangat bertentangan dan jika publik diam saja dengan aturan ini maka akan datang kehancuran seperti bencana moral (seks bebas) dan tersebarnya penyakit menular (HIV, sipilis dll).

Dengan terbitnya peraturan ini maka tenaga medis, menjaga pendidik maupun yang berwenang tidak boleh melarang remaja atau anak sekolah untuk membeli alat kontrasepsi seperti kondom atau penyediaan medis seperti alat KB. Jadi jelas sekali aturan ini bukan solusi justru akan merusak dan berdampak negatif kedepannya.

Landasan sistem sekulerisme pemisahan aturan agama dari kehidupan terbukti merusak dan tidak bisa dijadikan solusi solutif untuk itu harus mencari solusi yang dapat menyelesaikan segala problematika kehidupan secara solutif dan menyeluruh yaitu dengan Sistem Islam.

Dalam Sistem Islam justru kehidupan harus diatur oleh agama karena sesuai dengan fitrah manusia dan aturannya berasal dari pencipta manusia, kehidupan dan alam semesta yaitu Allah SWT. Jangankan untuk berzina dalam hal mendekati zinapun Islam melarang sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 22 yang berbunyi : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan jalan yang buruk”.

Kerusakan perilaku semakin marak dan membahayakan masyarakat serta peradaban manusia. Ditambah lalai dan tidak adanya penjagaan moralitas dari penguasa untuk generasi penerus. Terlebih negara yang menerapkan sistem pendidikan berbasis sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Dalam mewujudkan generasi yang terjaga maka negara dengan Sistem Islam akan mewujudkan secara sempurna termasuk dalam dunia pendidikan yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap Islam (kepribadian Islam) Dengan melakukan edukasi melalui sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan agama dan sesuai dengan fitrah manusia. Penerapan Sanksi tegas sesuai Islam akan memberikan efek jera sehingga akan mencegah perilaku liberal yang dilakukan oleh setiap masyarakat termasuk para pelajar.

Wallahu a’lam bishowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update