Oleh: Winnarti Amd.AFM
Sungguh sangat mencengangkan, dengan apa yang seharusnya para pembuat kebijakan di negri ini pikirkan. Hampir tidak percaya tapi inilah kenyataan pahit yang harus sama-sama kita telan, bagaimana masa depan generasi penerus peradaban ini nantinya?
Menyoal terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar. Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.
Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Mediaindonesia.com.
Tujuan pemerintah menekan angka kehamilan dini akibat sek bebas dengan menerbitkan peraturan ini sangatlah disayangkan. Karna akar persoalan sebenarnya bukan kehamilan itu sendiri, tetapi persoalannya adalah sek bebas. Pacaran, Gonta ganti pasangan, pergaulan bebas sampai akhirnya sek bebas.
Inilah hasil dari penerapan sistem pergaulan sekuler, mau tidak mau kita akan memetik hasilnya, mirisnya mendapati fakta kehamilan di usia dini, akhirnya putus sekolah, ditinggalkan pacarnya mempermalukan keluarga akhirnya ada yang menempuh jalan aborsi atau bunuh diri. Nauzubillah.
Yang harusnya dilakukan pemerintah adalah upaya mencegah bahkan memboomingkan tidak boleh ada sek bebas, karna di dalam agama haram hukumnya beserta dampaknya bagi para siswa atau pelajar itu sendiri.
Edukasi dan sosialisasi harusnya digencarkan baik di dunia pendidikan, kesehatan , masyarakat dan keluarga.
Tersedianya alat kontrasepsi dengan sangat mudah bahkan difasilitasi hal ini menimbulkan bahaya yang luar biasa atas nama sek aman, akan mengantarkan kepada liberalisasi prilaku yang jelas akan membawa pada kerusakan dimasyarakat, meski di klaim aman dari persoalan kesehatan namun akan mengantarkan kepada perzinahan yang haram.
Gak kebayang jika prilaku ini menjangkit anak anak remaja kita, keponakan, saudara, anak anak penerus bangsa ini, nauzubillah.
Aturan ini, meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama, putusan yang diambil pun akhirnya tumpang tindih, sehingga kerusakan prilaku akan semakin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih Negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan dan kebahagiaan. Sistem pergaulan sekuler juga menjadi pilar liberalisasi prilaku.
*Bagaimana dengan Islam ?*
Islam mewajibkan negara mbangun kepribadian Islam bagi setiap individu. Untuk mewujudkannya, negara akan menerapkan Islam secara kaffah disemua lini kehidupan terlebih lagi sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Islam akan menjelaskan pergaulan antara laki laki dan perempuan secara terperinci dan detail sehingga setiap individu baik laki laki maupun perempuan paham batasannya dan akan mencegah dari prilaku yang liberal. Juga dengan penerapan sistem sanksi yang akan diterapkan dengan tegas tanpa pandang bulu dan akan menghasilkan efek jera.
Sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai satu-satunya aturan( syariat) dalam kehidupan ini, sudah saatnya bangsa Indonesia bangkit dan menerapkan syariat Islam dalam bingkai Daulah Islamiyyah. Wallahu a’lam bishawwab…
No comments:
Post a Comment