Oleh : Martinah S.Pd
Dalam acara Bincang Hangat Tokoh Muslimah dengan tajuk “Darurat Judi Online, Butuh Solusi Sistemis,” di Jakarta, Konselor Putri Angelina, M.Pd.Kons. mengungkapkan bahwa judi online (judol) adalah permasalahan sistemis yang mengharuskan semua turun tangan.
Acara yang diselenggarakan secara hibrida itu dihadiri lebih dari 500 tokoh seluruh Indonesia dari berbagai kalangan. Mengawali pemaparannya, ia menyampaikan pengertian tentang kecanduan judol.
Kecanduan judol adalah kondisi ketika seseorang tidak dapat mengontrol keinginannya untuk berjudi secara online meskipun mengetahui risiko dan konsekuensi negatifnya.
Ada beberapa faktor yang membuat seseorang bisa kecanduan judol. Pertama, saat bermain judi online, otak akan melepaskan hormon dopamin yang membuat seseorang merasa senang dan terpuaskan. Hal ini dapat memicu keinginan untuk terus bermain dan mencari sensasi yang sama, termasuk stimulasi hormon endorfin.
Kedua, faktor lingkungan, faktor lingkungan seperti stres, kecemasan, atau kesepian dapat menyebabkan seseorang mencari cara untuk melarikan diri dari situasi yang sulit.
Bermain judi online dapat memberikan pengalaman sementara yang menyenangkan dan dapat memperkuat keinginan untuk terus bermain.
Ketiga, yaitu kemudahan akses dan ketersediaan. Ketersediaan judi online 24 jam membuatnya mudah diakses dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Hal ini akhirnya dapat memperkuat keinginan untuk terus bermain dan sulit untuk menghentikannya.
Keempat, kurangnya kontrol diri. Orang yang kurang memiliki kemampuan untuk mengontrol diri mungkin lebih rentan terhadap kecanduan judi online.
Adapun dampak judi online ini secara pribadi akan menyebabkan kecanduan (gambling disorder), depresi, kehilangan minat melakukan kegiatan lain, hingga berakibat fatal yakni bunuh diri.
Jika judi online terjadi dalam sebuah keluarga, maka anak-anak yang tumbuh dalam keluarga di mana salah satu orang tua terlibat dalam judi online sering kali mengalami kurangnya perhatian dan dukungan emosional.
Masalah ini bisa berdampak jangka panjang pada perkembangan psikologis anak, termasuk masalah perilaku dan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat di masa depan.
Akibatnya anggota keluarga terpapar pada perilaku negatif, seperti berbohong dan menyembunyikan masalah, bahkan bisa berujung kepada perceraian di antara suami istri.
Sementara itu, dampak terhadap masyarakat, pelaku judol menjadi tidak peduli dengan yang terjadi pada lingkungan sekitar, bahkan bisa melakukan perampokan, perampasan, dan pembunuhan.
Jika judol dilakukan oleh aparat negara, ucapnya, akan berdampak kepada korupsi, pengabaian tugas, angka kriminalitas meningkat, dan menurunnya kualitas sumber daya manusia.
Dengan adanya bahaya judol ini, maka memberantasnya adalah tanggung jawab bersama.
Ini tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari masyarakat, kita tidak boleh yang penting keluarga kita selamat, bodo amat orang lain. Dalam Islam tidak diajarkan demikian.
Penanganan masalah judol tidak cukup dilakukan secara individu karena individu yang saleh sekalipun jika bergaul dengan penjudi kemungkinan besar akan terbawa. Negara harus turun tangan karena ini kejahatan yang sangat besar, sudah sangat sistemis.
Fitrah kapitalisme yang menginduk kepada sekularisme itu tidak akan berhenti dan tidak akan pernah puas mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan kerakusannya, walau melanggar aturan sampai akhirnya mereka mati dicabut nyawanya baru stop rakusnya.