Oleh : Salma Hajviani
Sebanyak 50 warga Kecamatan Mandalajati juga dikukuhkan menjadi pengurus di Kampung Siaga Bencana. Mereka akan mengemban tanggung jawab semacam divisi, antara lain: evakuasi, dapur umum, logistik, hunian sementara.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan apresiasi dan menitipkan kepada seluruh elemen agar memaksimalkan peran Kampung Siaga Bencana Kecamatan Mandalajati sebagai laboratorium untuk nantinya dipelajari seluruh kecamatan di Kota Bandung.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Soni Bakhtiyar menyebutkan, Kampung Siaga Bencana merupakan paradigma baru yang berorientasi pada mitigasi kesiapsiagaan bencana. (bandung[dot]go[dot]id 13/07/2024)
Ia mengatakan, terbentuknya Kampung Siaga Bencana Kecamatan Mandalajati bisa membuat Jejaring Siaga Bencana berbasis masyarakat dan memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat.
KSB (KAMPUNG SIAGA BENCANA) merupakan program nasional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KSB adalah wadah formal penanggulangan bencana berbasis masyarakat di wilayah/tempat untuk program penanggulangan bencana.
Maksud dibentuknya KSB adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dengan cara menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana berbasis melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada di lingkungan setempat. (dinsosjogja 4/12/23)
Sayangnya dengan adanya program ini telah meniadakan peran serta dari pihak negara.
Pemerintah seolah lepas tangan atas penanggulangan bencana. Padahal kebencanaan merupakan kewajiban negara untuk mengantisipasi, mengatasi dan menanggulangi. Negara mampu membuat sistem dalam upaya penanggulangan bencana yang terbagi menjadi tiga hal yakni pencegahan, tanggap darurat serta pemulihan. Dengan adanya Kampung Siaga Bencana, rakyat dituntut untuk bisa mandiri dan tidak berpangku tangan pada negara.
Hal ini terjadi akibat dari sistem kapitalisme, mencetak manusia-manusia yang tidak memiliki integritas dan kredibilitas, hilangnya sifat amanah dari para penguasa maupun pemangku kebijakan.
Dalam Islam, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Ini artinya, negara wajib mengelola bencana yang menimpa secara langsung dan tidak menyerahkan urusannya kepada pihak lain. Negara berkewajiban penuh untuk mengurusi urusan rakyat. Dalam sistem Islam, negara memiliki mindset melayani.
Dalam konteks penanganan terhadap musibah, sistem islam telah menggariskan kebijakan-kebijakan komprehensif yang tegak atas akidah islam. Prinsip-prinsip pengaturannya didasarkan pada syariat Islam dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Penanganan bencana ini meliputi penanganan prabencana, ketika, dan pascabencana.
Penanganan prabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana, hal ini sering disebut mitigasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mitigasi adalah tindakan mengurangi dampak bencana. Kegiatan ini meliputi pembangunan sarana-sarana fisik untuk mencegah bencana.
Sedangkan penanganan pascabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk: (1) me-recovery korban bencana agar mereka mendapatkan pelayanan yang baik. (2) me-recovery lingkungan tempat tinggal mereka pascabencana.
Demikian sistem Islam menangani bencana yang menimpa rakyatnya. Penanganan bencana ini dijalankan dengan berpegang teguh pada syariat, dengan prinsip wajibnya seorang Khalifah melakukan pelayanan terhadap seluruh urusan rakyatnya, karena ia adalah pelayan umat. Tentunya semua hal ini bisa terjadi ketika islam kaffah diterapkan dalam kehidupan.
Wallahu a’alam bishawab