Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Penularan HIV/AIDS dengan Islam

Monday, August 05, 2024 | August 05, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:48Z

Oleh : Agi Laksatiwati

Kasus HIV/AIDS di wilayah Kutim terus meningkat. Tindakan penanggulangan secara konkrit dilapangan juga belum bisa dilakukan karena tidak memiliki perda. Hal ini disampaikan oleh Dr. Novel Tyty Paembonan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS Kutai Timur dalam sebuah wawancara ekslusif.

Novel berjanji DPRD Kutim akan menindaklanjuti masalah HIV/AIDS ini dalam perda, sehingga ada payung hukum dalam proses penanganannya. Novel memaparkan fokus penanganan penyakit ini bukan lagi pada pencegahannya saja, namun cara mengendalikan dan mengobati yang terinfeksi. Dengan begitu, mata rantai penularan HIV/AIDS bisa memotong rantai penyebaran sedikit demi sedikit.

Sebagai Upaya serius, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) yang dibentuk oleh DPRD Kutim pun segera menggelar rapat dengan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setkab, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Komisi Penanggulangan AIDS.

Dalam rapat tersebut, Pansus berkomitmen untuk menghasilkan regulasi efektif dan berkelanjutan guna melindungi Masyarakat dari penyebaran virus , meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, dukungan sosial serta memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi penderita HIV/AIDS. Tentu saja semua ini juga membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh stakeholders untuk memastikan implementasi yang efektif dari raperda ini.

Pansus juga berjanji untuk melibatkan masyarakat luas dalam proses penyusunan Raperda ini melalui forum-forum partisipatif dan konsultasi publik untuk memastikan representasi dan partisipasi yang inklusif dalam Upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur.

Penyebab Utama Penularan HIV/AIDS

Tidak bisa dinafikkan kemunculan dan penularan HIV/AIDS adalah sangat erat dengan penyimpangan perilaku yang dilakukan manusia, terutama perilaku seksual bebas seperti bergonta-ganti pasangan seksual atau perilaku homoseksual.

Akibat agama tidak dijadikan sebagai pedoman kehidupan, manusia hidup dikuasai hawa nafsunya. Dengan membiarkan perilaku yang jelas mengandung resiko penularan jelas akan semakin meningkatkan jumlah resiko infeksi baru HIV/AIDS.

Kampanye stop penularan HIV/AIDS pun gencar dilakukan, namun faktanya perkara yang menjadi penyebab penularan paling besar justru dilegalkan. Bukankah ini adalah sebuah kontradiksi ? bagaimana mungkin penularan akan bisa dihentikan jika kebebasan berprilaku dibiarkan ?

Apalagi, seruan hak reproduksi dan seksual melegalisasi seks bebas dan kaum penyuka sesame jenis dengan dalih hak asasi manusia. Kontradiksi inilah yang menumbuhsuburkan penularan infeksi HIV/AIDS. Dan ini akan terus berlangsung selama kebebasan perilaku dijunjung tinggi.

Kebebasan perilaku ini adalah buah dari ditinggalkan aturan agama dan menjadikan akal manusia sebagai penentu segala sesautu termasuk halal dan haram. Kebebasan berprilaku hanya ada dalam kehidupan dengan cara pandang sekuler liberalistik. Oleh sebab itu, memutus rantai penularan HIV/AIDS harus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya Upaya permukaan saja, tetapi harus memutus sistem sekuler liberal yang membolehkan hubungan sesame jenis alias LGBT, PSK dan pergaulan bebas.

Solusi Tuntas

Sebagai bangsa yang religius dan mayoritas muslim, sudah selayaknya jika kita menetapkan strategi penanganan HIV/AIDS ini dengan merujuk pada tuntunan Isla, baik kebijakan promotif, kuratif hingga rehabilitatif.

Kebijakan promotif adalah dengan melakukan edukasi yang benar sesuai dengan tuntunan Islam, baik disampaikan melalui Pendidikan di rumah, sebagai satu kesatuan denga kurikulum sistem pendidikan formal yang ada, maupun melalui sistem media yang dimiliki negara. Pemahaman yang benar ini akan menjadi pencegah jatuhnya seseorang pada perilaku menyimpang dan beresiko tertular dan menularkan HIV/AIDS.

Solusi preventif lainnya yang bertujuan memutus mata rantai penularan adalah dengan memastikan perilaku menyimpang dan beresiko seperti praktik prostitusi, LGBT dan lainnya dihentikan. Tentu saja sistem sanksi Islam yang tegas mengambil peran dalam hal ini. Spektrum strategi yang bersifat preventif ini luas, tidak hanya sebatas seruan atau nasihat tanpa konsekuensi. Termasuk didalamnya melarang secara tegas laki-laki dan Perempuan berkhalwat maupun perilaku mendekati zina lainnya, melarang melakukan zina, mengharamkan seks menyimpang, mengharamkan laki-laki dan Perempuan melakukan hal yang merusak masyarakat seperti pornografi dan pornoaksi serta mengharamkan khamr dan seluruh benda yang memabukkan/menghilangkan akal seperti narkoba, mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar dan mewajibkan negara memberi sanksi yang tegas bagi para pelaku penyimpangan/tindak kriminal.

Kemudian tindakan kuratif adalah dengan memberikan nasihat tentang tobat nasuha yang seharusnya para pelaku kemaksiatan lakukan agar mereka berhentu dari melakukan perilaku beresikonya, juga memnerikan hak mereka untuk membersihkan diri dengan dijatuhi hukuman tegas dan menjerakan yang berasal dari sanksi Islam.

Dan bagi mereka yang tertular dan sakit karena hal lain, bukan karena melakukan penyimpangan perilaku, seperti tertular saat tranfusi darah, tertular dari suami, dan lainnya, berhak untuk mendapatkan layanan perawatan dan pengobatan terbaik, mendapatkan edukasi dan pendampingan agar tetap bersemangat menjalani hidup dengan HIV secara lebih berkualitas, bebas dari stigmatisasi ODHA, tetap menebar manfaat dalam kehidupan yang dijalani sembari melakukan strategi teknis sesuai perkembangan sainstek terkini yang dibutuhkan untuk mencegah penularan kepada orang lain.

Demikianlah, Jika semua sektor menerapkan syariat Islam, persoalan HIV/AIDS akan selesai. Masyarakat akan kembali menjadi masyarakat Islam. Wallahu’alam bis shawab

×
Berita Terbaru Update