Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi Menimbulkan Kontroversi

Sunday, August 11, 2024 | Sunday, August 11, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:13Z

Oleh : Annisa Al Maghfirah
(Freelance Writer)

Menjelang masa akhir jabatan selaku presiden, pak Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan yang menghebohkan. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Peraturan Ngawur

Aturan ini diteken pada Jumat (26/7/2024), terdapat pasal-pasal yang dikritisi keras oleh berbagai kalangan. Diantaranya pasal 103 ayat (1) berbunyi: “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.”

Lalu ayat (4) berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi” (inilah.com, 4/8/2024).

Meski semangat penerbitan PP ini bermaksud baik untuk meningkatkan kesehatan reproduksi remaja, untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, namun beberapa pasal tersebut nyatanya kontradiktif dan beraroma pro zina.

Buah Sistem Sekuler

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih juga mengecam keras terbitnya PP 28/2024 yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Menurutnya, sangat tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama karena penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar (inilah.com, 4/8/2024).

Menanggapi kritikan tersenut, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengatakan bahwa mengenai aturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk semua remaja. Aturan itu hanya ditujukan untuk remaja usia subur yang sudah menikah dan memang membutuhkan alat kontrasepsi. Namun demikian, POGI juga mengakui bahwa dalam PP no. 28/2024 Pasal 103 memang tidak tertulis secara detail sehingga rawan disalahartikan.

Pasal 103 ayat 1 dan 4 adalah pasal yang paling disoroti publik dan dianggap sangat berbahaya. Sebab, apa urgensinya memberikan pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja dengan penyediaan alat kontrasepsi?

Misalnya, kondom yang seharusnya diperuntukkan bagi yang sudah menikah. Jika anak usia sekolah bisa dengan mudah mendapatkannya, tentu berbahaya. Bukan tidak mungkin, para pelajar akan melakukan juga hubungan seks dengan alasan yang penting aman dengan kondom tanpa terikat pernikahan. Wajar saja, banyak masyarakat berpikir bahwa peraturan ini terlihat seperti menormalisasi seks bebas (perzinaaan) di kalangan pelajar.

Sekulerisme Berbahaya bagi Generasi

Belum lagi menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan ratusan ribu dugaan transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak. Yang melibatkan 24.049 anak usia di bawah 18 tahun. Dan ada 130.000 transaksi dengan angka mencapai Rp 127 miliar. Maka adanya PP ini bisa menjadi ‘tsunami’ prostitusi anak.

Bila PP ini tidak direvisi, maka akan terus ada perzinaan yang merebak di kalangan generasi. Mestinya PP ini memberikan kejelasan secara tegas mana yang boleh dan tidak boleh dalam berinteraksi dengan lawan jenis berdasarkan nilai agama. Bukan malah memuat pasal yang mengesankan membolehkan seks bebas asal aman bagi siswa dan remaja.

Dalam PP ini juga hanya membahas seks yang aman (safe sex) secara kesehatan, bukan melihat lagi apakah itu sex yang halal (halal sex) ataukah sex yang haram di luar nikah, menurut agama Islam. Inilah bukti bahwa Indonesia dalam pengaturan kehidupan memisahkan agama dari kehidupan (baca : sekulerisme).

Selamatkan Generasi

Islam sebagai agama paripurna telah memberikan panduan terkait pendidikan seks (tarbiyah jinsiyah). Dan khususnya terkait hukum pergaulan antar manusia.Tarbiyah jinsiyah ini bukan pendidikan tentang how to do (bagaimana melakukan hubungan seks). Bukan juga cara berhubungan seks ‘aman’ dengan metode ABC (Abstinence, Be Faithful dan Condom) sebagaimana pengajaran kesehatan reproduksi di sekolah dalam sistem sekuler.

Tarbiyah jinsiyah menurut Dr. Abdullah Nashih Ulwan adalah upaya pengajaran, penyadaran, penerangan kepada anak, agar ia mengerti masalah terkait seks, naluri, dan perkawinan. Agar anak di usia dewasa mencapai target: pertama, telah mengetahui hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan. Kedua, berperilaku islami. Ketiga, lebih peduli menjaga tubuhnya. Keempat, memenuhi naluri seksual dengan cara islami.

Pendidikan seputar seks bisa dilakukan beberapa fase perkembangan anak. Diantaranya fase umur 0-7 tahun (tamyiz) dalam rentang usia tersebut saat anak telah mampu mengindera, maka anak dikenalkan tentang kemaluan serta fungsinya, batasan aurat, kemahroman.

Umur 7-10 tahun atau sering disebut masa mumayyiz,anak diajarkan etika meminta izin ketika ingin masuk ke kamar orangtua dan orang lain, pemisahan tempat tidur serta aturan melihat dan interaksi dengan lawan jenis (menundukan pandangan atau gadhul bashor, perkara khalwat dan ikhtilat). Serta dianjurkan untuk menutup aurat.

Umur 10-14 tahun biasanya disebut remaja. Pada usia ini anak dipersiapkan untuk mencapai balighnya. Perempuan ditandai dengan haid dan laki-laki ditandai dengan mimpi basah. Maka anak di usia ini harus sudah dimantapkan pengajaran di usia sebelumnya. Serta dijauhkan dari segala hal yang mengarah kepada seks. Agar saat ia baligh anak bisa menjaga kehormatan dan menahan diri ketika ia belum mampu untuk menikah. Dan bagaimana menyalurkan nalurinya dengan cara yang halal.

Selain orang tua (keluarga), masyarakat juga saling menjaga agar warga di lingkungannya tidak melakukan seks bebas atau perzinaan. Pun butuh peran negara. Sebab negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat melalui aturan (kebijakan) dan sanksi yang tegas. Dalam islam sanksinya yakni dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan dirajam sampai mati bagi yang sudah menikah ketika melakukan perzinaan.

Negara juga akan menindak segala hal yang membangkitkan syahwat, misalnya konten pornografi. Beginilah islam mengatur agar generasi menjadi generasi emas bukan generasi yang mencemaskan. Sudah seharusnya kita diatur dengan aturan islam, baik lingkup individu, masyarakat juga bernegara.

Wallahu a’lam bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update