Oleh : Diana Nofalia, S.P
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat (26 Juli 2024) itu disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. (https://bisnis.tempo.co/read/1898328/jokowi-teken-aturan-pemberian-alat-kontrasepsi-untuk-siswa-dan-remaja)
Wakil ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (4/8).
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. (https://mediaindonesia.com/humaniora/690176/komisi-x-kecam-terbitnya-aturan-penyediaan-alat-kontrasepsi-bagi-siswa-sekolah)
Aturan penyediakan layanan kesehatan reproduksi, salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku. Kebebasan seperti ini hanya akan membawa kerusakan pada masyarakat. Kalau dilihat lebih dalam lagi tentunya aturan ini bukan solusi tapi cenderung lebih memfasilitasi maraknya seks bebas itu sendiri.
Selama dua dekade pengarusan agenda kespro, termasuk untuk anak usia sekolah dan remaja, yang terlihat adalah penurunan total fertility rate (FR) lebih dari dua kali. Ini selain dari tren meningkatnya kehamilan tidak diinginkan (KTD), aborsi, dan prevalensi pengidap penyakit menular seksual HIV/AIDS yang mengkhawatirkan pada anak usia sekolah dan remaja.
Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram. Adapun keharaman perzinahan, semua agama menyatakan sama dalam hal ini.
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekular yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia. Terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekular. Pendidikan sekular lebih mengedepankan kebahagiaan secara materi yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara menyeluruh termasuk dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang muaranya adalah kepribadian yang islami dan akhlak mulia adalah tujuan utama pendidikan Islam. Dalam hal ini tentunya negara harus berperan penuh menjamin dan memfasilitasi demi tujuan ini. Bahkan negara memberikan akses yang sama bagi semua masyarakat tanpa terkecuali.
Tak hanya itu, negara juga andil dalam memfilter pengatahuan asing dan tontonan-tontonan yang tidak berfaedah yang berdampak pada naluri yang binal yang berujung pada kebebasan seks yang liar. Edukasi-edukasi yang mendidik melalui instansi pendidikan dan media lainnya yang berdasarkan ajaran Islam yang mulia, dan bukan berdasarkan kepentingan-kepentingan sekelompok orang atau industri di bidang kesehatan.
Selain itu juga harus adanya penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal. Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang berniat melakukan perzinahan, pemerkosaan dan kemaksiatan lainnya akan berfikir seribu kali untuk melakukannya. Dengan demikian akan terbentuklah masyarakat yang memiliki peradaban yang mulia dengan memiliki generasi yang unggul di berbagai bidang yang bermanfaat bagi umat. Wallahu a’lam.