Oleh : Sri Rahayu Suryani
Presiden Jokowi baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kesehatan untuk mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah.
PP tersebut sudah banyak menuai Pro dan kontra. Sebab, peraturan ini dirasa justru bukan memberikan solusi namun menambah masalah baru terkait kesehatan reproduksi dikalangan remaja khususnya. Bahkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan ini yang justru memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah.
Selain itu Netty Prasetiyani, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX bidang kesehatan dan kependudukan, mengungkapan pernyataan bahwa jika Presiden Jokowi mengesahkan PP tersebut justru akan menimbulkan anggapan bahwa hubungan seksual diusia remaja dan sekolah adalah hal yang diperbolehkan, tegasnya lagi dalam pernyataannya apakah penyediaan alat kontrasepsi ini untuk memfasilitasi hubungan seksual yang dilakukan diluar pernikahan?
(suara.com 07-08-2024 )
Beberapa pihak yang menyatakan ketidak setujuannya dengan PP ini amat menyayangkan mengapa Presiden Jokowi mengambil langkah ini. Seharusnya pemerintah itu mengedukasi bukan justru memfasilitasi.
*Realita Remaja*
Bukan hal yang tabu jika remaja saat ini justru menjadi aktor utama dalam maraknya perzinahan, bahkan zina menjadi hal umum yang mereka banggakan. Normalisasi ini diperparah dengan adanya ketidaktegasan dari negara untuk mengatasi maraknya zina dikalangan usia remaja.
Negara saat ini seolah menutup mata dengan realita yang ada. Bahkan kehancuran demi kehancuran yang disuguhkan para remaja seolah menjadi hal umum yang layak dikonsumsi dan menjadi potret buruknya generasi saat ini. Seharusnya bisa menjadi harapan untuk kemajuan negeri justru menjadi aktor terdepan yang menghancurkan.
Negara alih-alih melakukan banyak edukasi perihal akibat dari seks bebas namun nyatanya hingga saat ini keran perzinaahan tidak mampu diatasi dengan tuntas.
Bukankah tugas negara yang seharusnya mampu menjaga rakyatnya dalam berbagai aspek kehidupannya. Terutama yang sedang terjadi saat ini adalah maraknya zina dikalangan remaja.
Namun negara kini seolah menutup mata dan nampak buta dengan realita yang ada. Negara justru bukan hanya abai, bahkan kini menjembatani mudahnya zina yang terjadi. Negara justru berubah menjadi fasilitator bagi para pelaku zina, padahal kebijakan negara amat sangat mampu mengehentikan keran zina yang terjadi saat ini. Semua ini juga tidak terlepas dari pemikiran masyarakat yang berasas pada ideologi kapitalisme yang dari ideologi ini terbentuklah standar bahwa kebahagiaan dan kepuasan jiwa hanya berukur pada kepuasaan fisik/jasad semata. Setelahnya dari ideologi kapitalisme ini maka lahirlah akidah sekuler yang membuat masyarakat khususnya remaja memisahkan antara kehidupan dan agama. Sehingga bukan lagi halal haram yang menjadi landasan perilaku mereka namun kepuasan jasad semata yang akhirnya mereka utamakan. Cara pandang mereka tentang pemuasan dalam hubungan adalah dengan melakukan kegiatan seks tanpa adanya ikatan pernikahan.
*Pelaku Zina Harus Jera*
Islam adalah ideologi dan landasan bagi kehidupan manusia yang memiliki tatanan peraturan sempurna. Islam memiliki sanksi /hudud untuk para pelanggarnya, sehingga manusia akan berfikir ribuan kali saat akan melakukan pelanggaran. Islam memiliki ketegasan dalam memberantas maraknya perzinahan yang dengannya membuat para pelaku kemaksiatan jera dan tidak akan melakukannya lagi.
Islam adalah agama sempurna yang tidak hanya menentukan peraturan bagi pelanggar larangan zina, namun dalam islam semua tertata dalam syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Islam bahkan sudah jelas memiliki ketentuan hukum yang seruannya apakah dituju untuk individu, masyarakat atau menjadi tanggungjawab negara dalam tatanan pelaksanaannya.
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa tentulah hanya islam yang dengan kesempuranaannya mampu menjaga umat dari sesatnya perilaku dan lemahnya iman dalam kalbu.
Islam akan mampu memberi sanksi tegas bukan hanya kepada para pelaku zina namun juga antek-anteknya seperti pembuat konten porno atau bahkan yang menyebarkannya agar menjadi efek jera.Karena dimulai dari tontonan akhirnya para generasi negeri manjadi sesat karena syahwat. Setelah adanya sanksi tegas dari negara maka generasi-generasi muda akan berfikir berkali-kali untuk melakukan hal-hal yang tentu dilarang.
Allah SWT sudah menegaskan dalam Al-Qur’an dibeberapa ayat atas adanya sanksi terhadap pelaku zina
salah satunya tertera dalam surat An-nur ayat 2 :
Allah SWT berfirman,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
Atau ada dalam beberapa ayat lainnya yang menjelaskan bagaimana ketegasan islam dalam memberi sanksi bagi para pelaku zina.
“Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.”
Jelas dalam ayat dan hadist diatas ditekankan bahwa hudud/sanksi ini melibatkan hukuman fisik yang dengannya diharapkan adanya efek jera agar pelanggaran syariat tidak terjadi berulang yang akhirnya justru menjadi boom waktu yang siap meledak pada saatnya.
Wallahu’alam bishawab
No comments:
Post a Comment