Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lingkungan Tercemar, Perlu Sanksi Tegas Negara

Monday, July 15, 2024 | Monday, July 15, 2024 WIB

Oleh: Agi Laksatiwati

Warga Desa Pangadan mengeluhkan terkait pencemaran sungai yang membentang di Desa Baay dan desa pangadan, kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Padahal Sungai yang diduga tercemar karena aktivitas industri batu bara tersebut adalah sumber air bagi ribuan warga.

Sejumlah warga menuntut pemerintah agar segera bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada industri yang menyebabkan pencemaran. Mereka berharap agar perusahaan yang terbukti bersalah bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Rapat hearing yang dijadwalkan DPRD Kutim antara masyarakat Desa Pengadaan, Karangan dengan pihak PT.Indexim Coalindo, PT.Ganda Alam Makmur (GAM) dan PT.Santan Borneo Abadi (SBA) pun ditunda karena manajemen PT Indexim Coalindo tidak hadir.

Terkait aktivitas pencemaran ini, pihak DPRD tidak memiliki kewenangan memvonis hal tersebut, karena tekhnisnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutim. DPRD Kutim hanya memberi masukan kepada pemerintah, agar Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera turun kelapangan untuk mengecek kondisi masyarakat yang terkena dampak serta mendorong pada pihak perusahaan agar memberikan kompensasi.

Akar Masalah Pencemaran Lingkungan

Permasalahan lingkungan saat ini tidak terlepas sistem yang diterapkan, yaitu Kapitalisme. Fokus utama sistem kapitalisme menekankan pada pertumbuhan ekonomi, dengan menggenjot produksi meski memberikan kerusakan pada lingkungan.

Terjadinya pencemaran limbah batubara ke sungai adalah salah satu dari keniscayaan eksploitasi SDAE dalam tata kelola alam yang kapitalistik sekuler. Spirit kapitalisme yang mengedepankan pencapaian keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya atau modal sekecil-kecilnya, mendorong industri untuk mengurangi biaya dan menekan perusahaan untuk memilih proses yang lebih murah.

Akibatnya, perusahaan terdorong untuk membuat keputusan jangka pendek berdasarkan pada apa yang membantu industri mereka untuk bisa bertahan, meskipun efeknya membahayakan masyarakat dan lingkungan. Ini sebagaimana dikatakan Karen Bell (peneliti dari University of Bristol dalam jurnalnya, “Can the capitalist economic system deliver environmental justice?”

Tidak heran jika terdapat banyak industri yang kemudian mengeksploitasi alam dengan ekstraksi yang tidak berkelanjutan ataupun penanganan limbah yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, produk undang-undang yang lahir dari pemangku kebijakan yang terpilih melalui demokrasi menjadikan aturan yang lahir rawan dengan pesanan dari para pemilik modal.

Oleh karena itu wajar jika yang lahir adalah aturan tidak bergerigi, hingga keluhan masyarakat pun lamban direspon dengan sanksi tegas pada pelaku industri. Sebab, aturan yang pro kapitalis telah mengesampingkan lingkungan dengan alasan pencapaian kapital.

Pentingnya Peran Negara dalam Menjaga Lingkungan

Untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan, tidak ada cara lain, kecuali semua pihak, baik individu muslim, masyarakat, dan negara. Negara memiliki peran yang paling penting karena Khalifah atau kepala negara berfungsi sebagai raa’in (pemelihara atau pelindung) yang akan menerapkan aturan Islam secara kafah.

Islam sebagai sistem hidup memiliki pandangan terkait kepedulian akan kelestarian lingkungan. Tidak hanya mendukung kemajuan atau pembangunan, tetapi juga mendorong penjagaan lingkungan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Khilafah akan menetapkan kebijakan. Di antaranya pertama, mengembalikan kepemilikan SDA yang terkategori milik umum kepada rakyat dan negara yang akan mengelolanya untuk kemaslahatan rakyatnya. Hutan, air, sungai, danau, laut adalah milik rakyat secara keseluruhan.

Sabda Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Ini adalah tindakan preventif agar tidak terjadi eksploitasi lingkungan yang berdampak pada kerusakan. Berdasarkan hal tersebut, negara yang menerapkan syariat Islam akan hadir dalam pengelolaan SDA yang merupakan harta milik umum dan tidak akan memberikan hak konsesi terhadap hutan dan sumber daya alam kepada pihak swasta.

Kedua, negara akan mengembalikan fungsi ekologis dan hidrologis hutan, sungai, dan danau. Fungsi hutan sebagai pengatur iklim global sehingga pemanfaatan SDA oleh manusia tidak sampai merusak dan harus dilestarikan.

Negara juga akan melakukan rehabilitasi dan memelihara konversi lahan hutan agar resapan air tidak hilang beserta sumber-sumber air lainnya, seperti mata air, sungai, danau, dan laut. Negara akan mengedukasi masyarakat agar menjaga lingkungan, juga melakukan pembiasaan hidup bersih dan sehat.

Ketiga, negara akan membuat rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang memperhatikan kelestarian lingkungan. Memperhatikan ketersediaan kawasan hijau, misalnya. Kawasan hijau ini adalah untuk daerah resapan air dan paru-paru kota. Kawasan hijau ini tentu saja tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman, industri, perkantoran, pertanian, dll demi menjaga ketersediaan air dan udara yang bersih dan sejuk. Salah satunya membangun taman kota sebagai satu lanskap yang berfungsi membentuk estetika kota dan memberikan penyedia oksigen dan udara sejuk.

Keempat, memperketat izin pembangunan dan alih fungsi lahan. Tidak bisa dimungkiri, alih fungsi lahan tentu perlu dilakukan, tetapi harus dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran. Juga bukan semata demi kepentingan para pemilik kapital, apalagi jika harus membabat hutan-hutan primer secara ugal-ugalan. Kita paham bahwa fungsi hutan primer selaku paru-paru dunia tidak akan pernah tergantikan dengan jenis hutan yang lain.

Kelima, pengawasan terhadap izin dan operasional industri-industri swasta. Dalam hal ini, negara harus tegas memberi sanksi, bahkan menutup industri swasta yang melakukan pelanggaran merusak lingkungan. Semisal, penyedotan air tanah secara berlebihan, tingginya tingkat pencemaran limbah industri terhadap sumber-sumber air, tingginya emisi gas pabrik, dan sebagainya.

Keenam, negara juga akan mendorong penelitian, teknologi, dan pembangunan termasuk infrastruktur yang ramah lingkungan. Negara akan mendukung penuh dengan dana dan memberdayakan para pakar di bidangnya sehingga lahir kemajuan sains dan teknologi ramah lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia.

Pada masanya, ketika Khilafah menjadi mercusuar peradaban dengan pembangunan kota-kota skala internasional, konsep perencanaan tata ruang tidak hanya memperhatikan aspek sosial masyarakat yang bernilai ruhiyah, tetapi juga sangat memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan.

Ketujuh, Khilafah akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan. Dalam Islam, kejahatan ini termasuk kategori jarimah takzir yang jenis hukumannya diserahkan kepada penguasa atau kadi. Hukumannya dapat berupa jilid (dera), penjara, pengasingan, denda, penyitaan perampasan harta dan penghancuran barang sesuai dengan kadar dari seberapa besar dampak dan kerusakan yang telah dilakukan oleh pelaku perusakan lingkungan.

Demikianlah memang harus ada upaya yang integrative berbasis ketakwaan untuk mewujudkan keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem yang datang dari Allah Swt yaitu Islam. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah inilah, Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam akan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh seluruh umat manusia. Wallahua’alam bis shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update