Oleh: Asma Sulistiawati
(Pegiat Literasi)
Dikutip dari situs CNNIndonesia (23/6), Polisi mengklaim tersangka dalam kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan 26 orang rata-rata anak di bawah umur alias masih berstatus pelajar. Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk masih belum mau mengungkapkan identitas para tersangka karena mayoritas anak di bawah umur.
Ironis, kasus kekerasan seksual semakin menjamur. Terus berulangnya kasus-kasus seperti ini adalah akibat sistem sekuler kapitalisme yang menjadi pengatur dan standar dalam bersikap dan berperilaku masyarakat saat ini. Banyak di antara umat Islam yang akhirnya menjadi sekuler dan liberal, merasa bebas berbuat tanpa terikat dengan aturan apa pun, termasuk aturan agama.
Mereka tidak mampu lagi berpikir benar dalam memandang kehidupan dan mencari solusi atas masalah masalah mereka. Ketika nafsu bangkit karena berbagai dorongan dari luar seperti konten prornografi dan pornoaksi baik film, majalah, situs, dan media porno lainnya begitu mudah diakses dan diperoleh. Membuat mereka yang tidak mampu menahan hawa nafsunya berbuat sesuai keinginannya.
Ditambah dengan sekularisme yang telah menjauhkan nilai iman dan takwa dari manusia. Padahal, nilai inilah yang menjadi benteng terdepan pencegah penyimpangan pada individu. Tidak hanya itu, lemahnya amar makruf nahi mungkar pada masyarakat menimbulkan ketidakpedulian satu sama lain.
Perlu kita sadari, anak adalah masa depan yang akan membangun peradaban manusia. Jika generasi hari ini menjadi pelaku atau korban kekerasan, maka bisa ditebak generasi apa yang akan terbentuk di masa mendatang. Oleh karenanya, Islam meletakkan perhatiannya secara penuh dalam mewujudkan generasi cerdas dan berkualitas, baik secara akademis, emosional, dan spiritual.
Hal ini dijabarkan dalam bentuk memenuhi semua hak-haknya, menjamin kebutuhan sandang dan pangannya, menjaga nama baik dan martabatnya, menjaga kesehatannya, memilihkan teman bergaul yang baik, menghindarkan dari kekerasan, dan lain-lain.
Dalam Islam, terdapat tiga pilar yang bertanggungjawab menjaga anak-anak. Pertama, keluarga sebagai sekolah pertama. Ayah dan ibu senantiasa bersinergi mendidik dan mengasuh, serta menjaga asupan gizi anak, menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala.
Kedua, lingkungan. Tidak cukup dengan keluarga, tetapi juga perlu kepedulian masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya. Keimanan bisa saja melemah, ini hal yang sangat manusiawi. Oleh karenanya, perlu ada kontrol masyarakat agar semua keluarga muslim taat syariat Allah dan agar tidak terjadi kekerasan seksual menimpa anak-anak perempuan mereka.
Masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Dengan penerapan sistem sosial Islam, masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun. Budaya amar makruf inilah yang tidak ada dalam sistem sekuler kapitalisme.
Ketiga, negara berperan memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak. Negara menerapkan sistem pergaulan (nizham al-ijtima’iy) sesuai Islam yang mengatur interaksi antara laki laki dan perempuan. Negara akan membatasi interaksi antara laki laki dan perempuan. Kehidupan laki laki dan perempuan dipisah, kecuali di tempat umum yang mengharuskan mereka bertemu dan berinteraksi dengan batasan syarak, seperti di pasar, di sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.
Negara akan memberikan sanksi berat sesuai syariat bagi para pelaku kekerasan seksual, yakni dua sanksi sekaligus. Sanksi karena pelaku telah melakukan pemaksaan yang melukai farji (kemaluan) korban, serta sanksi karena pelaku telah berzina. Sepanjang hukum Islam ditegakkan, kriminalitas jarang terjadi. Ini karena sanksi Islam memberi efek jera bagi pelaku sehingga tidak akan ada cerita kasus kejahatan atau kekerasan berulang terjadi.
Wallahu’alam
No comments:
Post a Comment