Oleh : Sri Nawangsih
(Ibu Rumah Tangga)
Belakangan ini, muncul kontroversi terkait rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah kepada ormas keagaman. Alasan pemerintah memberikan konsesi pertambangan kepada ormas atas dasar jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, agar ormas mandiri serta izin usaha pertambangan tidak hanya dikuasai oleh perusahaan raksasa.
Sejumlah ormas keagamaan secara terbuka menolak. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) termasuk yang menolak. Dari kalangan ormas Islam, baru PBNU yang menyatakan menerima tawaran konsesi tersebut karena alasan butuh.
Tentu perlu banyak pertimbangan tentang rencana ini, terutama dalam aspek kerusakan lingkungan. Selain soal kerusakan lingkungan, pemberian konsesi pertambangan dikhawatirkan menjadi alat pemerintah untuk mengambil hati ormas Islam dan tokoh-tokohnya. Akibatnya, para ulama ada di barisan kekuasaan. Hal ini membuat peran ulama yang seharusnya menjadi pengingat atas kebijakan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan syariat Islam berubah menjadi bemper penguasa untuk menghadapi umat.
Rasulullah saw. terlah mengingatkan bahwa golongan yang menjadi penyebab terbesar kerusakan umat adalah para ulama yang menjadi fasik.
“Kerusakan umatku adalah oleh ulama yang jahat dan orang bodoh yang beribadah (tanpa ilmu). Seburuk-buruknya kejahatan adalah kejahatan ulama.” (HR Ahmad)
Sebab itu, Rasulullah juga mengingatkan para ulama agar berhati-hati dalam berinteraksi dengan penguasa.
“Waspadalah kalian terhadap pintu-pintu penguasa karena sesungguhnya hal itu akan menyebabkan kesulitan dan kehinaan” (HR at-Thabarani dan al-Dailami)
Syaikh al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfah al-Akhwadzi menerangkan sabda Rasul saw. Uftutina maknanya adalah waqa’a fi al-fitnah (terjatuh ke dalam fitnah). Sebabnya, jika ulama telah menyetujui penguasa atas kebijakannya (yang menyimpangdari syariah islam) da memuji-muji penguasa itu maka sungguh dia membahayakan agamanya. Sebaiknya, jika dia menyalahi penguasa, maka boleh jadi dia membahayakan dunianya.
Dalam kondisi yang rusak saat ini para ulama seharusnya hadir melakukan amar makruf nahi munkar; mengoreksi penguasa dan menyerukan Islam sebagai solusi. Terkait kebijakan pertambangan, ada tiga persoalan yang mestinya disampaikan. Pertama, mengoreksi kebijakan pertambangan yang hanya menguntungkan oligarki dan merugikan rakyat. Ribuan lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka menyebabkan jatuh korban meninggal karena terperosok. Ketersediaan air bersih juga terancam.
Riset Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan bahwa 80 persen dari seluruh wilayah tambang di Indonesia berisiko terhadap ketahanan pangan dan dapat menyebabkan kemiskinan. Hanya para pemilik tambang yang mendapatkan keuntungan dari bisnis ini.
Kedua, menyampaikan pengelolaan tambang semestinya dipegang oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Nabi saw. pernah menarik kembali konsesi tambang garam yang sempat diberikan kepada Abyadh bin Hammal setelah tahu depositnya berjumlah besar. Hal ini menjadi dasar hukum bahwa tambang yang memiliki deposit besar adalah milik umum.
Ketiga, menyadarkan umat bahwa pangkal kerusakan hari ini adalah ketiadaan penerapan syariah Islam dalam berbagai bidang kehidupan.
Sudah seharusnya kita menata kembali agar syariat Islam bisa diterapkan dalam setiap aspek kehidupan ini, agar segala permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Wallahua’lam bishawab.
No comments:
Post a Comment