Oleh : Rosyidah Muslimah, S.Kom.I
(Pemerhati Sosial)
Pengangguran selalu menjadi wacana setiap tahunnya, padahal selalu ada lulusan SMK atau sarjana yang siap kerja. Begitupun di pulau Kalimantan Timur ini yang kaya akan SDAE, tetapi masih ada pengangguran. Memang sebagian orang yang berpendidikan tetapi masih minim praktek sehingga perlu diberi pelatihan untuk bekerja.
Pengangguran di kalangan gen z menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam hal ini membekali peserta didik dengan sertifikat kompetensi. Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdikbud Kaltim, Surasa mengatakan, sejak 2022 hingga saat ini peserta didik diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi, yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). (Nomorsatukaltim.disway.id,15/6/24)
Disdikbud Kaltim pun saat ini sedang fokus melakukan sinkronisasi program dan strategi bersama Disnaker Kaltim. Upaya itu merupakan tindak lanjut dari Perpres No 68 Tahun 2022. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Kaltim, Surasa menjelaskan sinkronisasi sangat penting bagi jurusan SMK sesuai dengan peluang pasar kerja dan industri mengingat jumlah pengangguran di Kaltim mayoritas dihuni oleh lulusan SMK.
Berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS)pada periode Februari tahun 2024 angka pengangguran terbuka berada di angka 5,75 persen. Dari total jumlah pengangguran tersebut, tingkat pengangguran tertinggi masih dipegang oleh lulusan SMK dengan persentase sebesar 10,31.
Tingginya angka pengangguran disebabkan oleh kemalasan individu dan sistem ekonomi. Jelas sudah orang yang malas tentu akan sulit mendapatkan pekerjaan. Namun bukan hanya itu, dalam sistem kapitalis hukum yang diterapkan adalah ‘hukum rimba’. Karena itu, tidak ada tempat bagi mereka yang cacat untuk mendapatkan pekerjaan layak atau mereka yang berpendidikan rendah dan keterampilan lemah.
Sistem ekonomi saat ini merupakan penyebab utama meningkatnya pengangguran di Indonesia. Di antaranya ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, pengembangan sektor ekonomi non-real, serta banyaknya tenaga kerja wanita.
Ditambah visi misi dunia pendidikan saat ini bergeser karena diarahkan dan dikuasai oleh industri. Arah pendidikan hanya untuk memenuhi kebutuhan korporat. Akibatnya dari pendidikan dijajah sistem kapitalisme liberal, output pun hanya mengejar material semata bukan lagi mendidik profesionalisme untuk negara. Perusahaan pun lebih tertarik dengan orang luar. Negara seharusnya andil menyediakan lapangan kerja, sistematis mulai dari bekal ahlinya (ditambah berkepribadian) dalam bidang pendidikan dan sebagainya. Namun akibat negara menerapkan sistem kapitalisme, kekayaan SDAE justru diserahkan ke swasta atau asing. Negara pun gagal dalam menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya karena industri lepas dikelola pihak lain.
Sangat berbeda dengan visi misi pendidikan Islam. Output yang terlahir dan sistem pendidikan Islam tidak hanya kompeten dalam bidang ilmu, tetapi juga ahli dan bertakwa. Dalam sistem negara Islam, kepala negara (Khalifah) berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai realisasi politik ekonomi Islam. Rasulullah Saw bersabda :
Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Lebih detail, Rasulullah Saw. secara praktis senantiasa berupaya memberikan peluang kerja bagi rakyatnya. Suatu ketika Rasulullah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian beliau bersabda (yang artinya), “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya, belikanlah kapak, lalu gunakan kapak itu untuk bekerja!”
Mekanisme ini Khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan.
Islam pada dasarnya mewajibkan setiap suami untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup. Ketika suami tidak bekerja, baik karena malas, cacat, atau tidak memiliki keahlian dan modal untuk bekerja maka Khalifah berkewajiban untuk memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya, termasuk di dalamnya pendidikan.
Hal itu pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.
Itulah penerapan aturan dalam Islam yang insya Allah bisa mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara adil. Ini hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Wallâhu a‘lam.
No comments:
Post a Comment