Oleh: Siti Zaitun
Mengupas proses perubahan yang ditawarkan demokrasi, pengamat politik Siti Muslikhati, S.IP., M. Si. Menyatakan bahwa ini adalah jebakan bagi umat Islam.
Tinggalkan Demokrasi, Perjuangkan Islam Kaffah untuk perubahan Hakiki, Ditegaskan dalam FGD Intelektual dan Aktivis Muslimah Indonesia. Yang diselenggarakan secara hibrida, Ahad ( 7-7-2024).
Dalam paparannya ” Demokrasi, Jebakan Perubahan untuk Umat Islam”, ia mengulitinya dari dua sisi. “Pertama, goal dari perubahan, yakni model masyarakat ideal ala demokrasi. Kedua, jalan perubahan yang ditawarkan demokrasi, sebutnya.
Masyarakat ideal ala demokrasi adalah yang melalui proses dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Nah jika kita cermati “Makna dari rakyat adalah kedaulatan bagi yang memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan standar pengaturan manusia, ”
Karena landasan akidahnya berdasarkan asas sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan, jadi wajar saja jika kedaulatan yang seharusnya ada ditangan Tuhan menjadi ditangan manusia dan rujukan untuk menemukan kebijakan adalah rakyat.
Kemudian, oleh rakyat adalah pihak yang punya otoritas untuk berkuasa atau mengatur kehidupan secara riil ditengah masyarakat.
Demokrasi menyampaikan bahwa rakyat bisa memilih dan mengangkat wakil mereka untuk menjadi otoritas yang duduk di kursi pemerintahan ataupun penguasa. Otoritas ini yang bertugas mengolah” Suara rakyat menjadi kebijakan.
Akhirnya, ia mengungkapkan, sekuat apa pun rakyat berdemo memproses sebuah kebijakan, hanya bersifat ramai-ramainya demokrasi, dan kebijakan yang ditentang atau pun bertentangan dengan syariat pun tetap dijalankan.
Kemudian proses partai politik demokrasi berbiaya mahal. Tidak akan ada kedudukan Parlemen, kecuali orang yang bermodal besar. Jika tidak bermodal, ia akan di- back up yang punya modal sehingga terjadilah ekonomisasi dipanggung politik. Kebijakan yang lahir, poin penting pertimbangannya adalah kalkulasi untung rugi para decision maker.
Ketika pemegang kedaulatan yang sebenarnya adalah pemilik modal dan penguasa yang berburu rente, maka tampaklah hukum itu tidak pernah berpihak kepada rakyat, kecuali sebatas lip service.
Masyarakat yang ideal pun tidak pernah terwujud karena pilar pentingnya tidak rasional, yaitu meletakkan kedaulatan ditangan rakyat.
Seharusnya kedaulatan ada ditangan syara ada pada kedaulatan tertinggi yaitu Al-Khaliq, Allah SWT.. ” Nah dari sini, akan ada proses yang berjalan dan standar yang dipakai.
Jalan perubahan ala demokrasi yang mesti dilakukan secara konstitusional. Pertama, membentuk parpol. Kedua, setelah parpol tersebut menempatkan orangnya, ia akan memiliki otoritas mengambil kebijakan sesuai yang diinginkan rakyat.
Hanya saja ketika mengikuti jalan yang ditawarkan demokrasi untuk mengubah masyarakat ideal versi demokrasi menjadi masyarakat lain, misalnya untuk menempatkan kedaulatan di tangan Allah atau ke arah Islam, memang diperbolehkan membentuk pertai politik Islam.
Namun syaratnya, harus sesuai UU parpol tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang diemban negara tersebut.
Sangat disayangkan akhirnya keberadaan parpol Islam, tetapi tidak mengadopsi fikroh dan thoriqoh yang dicontohkan oleh Rasulullah. Pemikiran – pemikiran islam tidak menjadi jalannya sebuah partai islam. Seperti membangun sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam dan lain sebagainya.
Pada umumnya, mereka memiliki semangat Islam, tetapi prinsipnya tidak menuju perubahan yang mendasar.
Ketika, umat Islam masuk kedalamnya dan mencoba menawarkan hukum Islam, misalnya larangan berzina, maka ada suara mayoritas yang mengatakan itu tidak bertentangan dengan UU yang sudah ada. Benarkah tidak bertentangan ketika pengambilan kebijakannya didasarkan suara mayoritas yang notabene suara manusia atau kedaulatan manusia?.
Jika memang UU itu tidak bertentangan atau islami, menimbang ada Al- Qur’an atau Sunah?
Jika islam seharusnya metode yang dipakai untuk menggali hukum adalah ijtihad, yakni memahami realitas kemudian menyambungkan dengan nas- nas yang ada untuk menetapkan realitas, kemudian mencari suara mayoritas untuk menetapkan hukum.
Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa ini jebakan. Seolah kita diberi kesempatan, tetapi kita dijebak agar terus mempertahankan demokrasi, kemudian secara perlahan dan halus untuk meninggalkan Islam.
Untuk itu sudah saatnya intelektual dan aktivis tidak terjebak dalam gerakan perubahan yang ditawarkan demokrasi, Demokrasi tidak perlu diselamatkan, tidak perlu dipertahankan, dan tidak perlu dijaga. Yang harus dilakukan adalah mengganti sistem demokrasi dengan sistem Islam.
No comments:
Post a Comment