Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darurat Judi Online : Nasib Rakyat Semakin Deadline

Tuesday, July 16, 2024 | Tuesday, July 16, 2024 WIB

Oleh : Sitti Hasbiyah

Indonesia terkenal sebagai negri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Akan tetapi, bersamaan dengan itu Indonesia juga sebagai peringkat satu pemain judi online terbanyak di dunia.

Berdasarkan laporan menyebutkan transaksi Judol di Indonesia mencapai angka yang mencengangkan yaitu sebanyak 81 T. Sebagaimana yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 3,2 juta warga negara Indonesia terindentifikasi bermain Judol yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai masyarakat bawah, ASN, pegawai BUMN, wartawan, aparat, hingga pejabat di lingkaran kekuasaan; baik laki-laki maupun perempuan, orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD melakukan judi online. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI. Lebih lanjut, dia menjabarkan dari 1.000 pemain judi online di lingkungan legislatif, ada beberapa anggota tercatat dari DPR RI, DPRD, hingga Sekretariat Kesekjenan dengan jumlah transaksi mencapai 63.000 dengan angka transaksi mencapai miliaran.Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing, transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, itu deposit, kalau perputarannya sampai ratusan miliran (Tirto, 26/06/2024).

Judi Online yang semakin marak sangat memberikan kekhawatiran bagi negara. Hal ini karena judol termaksuk kejahatan yang membawa banyak dampak buruk yang menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan. Selain itu, Judi Online juga telah menjadi penyakit masyarakat yang menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial seperti bunuh diri karena terlilit utang pinjol, perceraian sebab masalah keuangan, kesehatan mental, meningkatnya tindak kriminal, mengurangi produktivitas, hingga pembunuhan.

Apalagi pelakunya tidak hanya rakyat biasa, tetapi juga wakil rakyat. Padahal masyarakat sangat berharap mampu menghentikan judi online. Ternyata mereka justru menjadi pelakunya.

Bukan tanpa alasan maraknya judi online disebabkan beberapa faktor. Diantaranya adalah ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan. Akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah. Apalagi saat ini kondisi krisis ekonomi dunia khususnya setelah pandemi Covid-19. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Betapa tidak, ditengah krisis ekonomi harga berbagai kebutuhan pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian naik.

Berbagai ketimpangan ekonomi sejatinya adalah akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menyebabkan kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Akibat prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan sistem ekonomi kapitalisme, dunia makin timpang dari sisi ekonomi.

Ditambah lagi gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi. Sikap hidup yang individualis juga menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh. Jalan pintas dan instan tanpa berpikir panjang menyebabkan orang menjadi pelaku judol di tengah kesempitan rakyat mengakses ekonomi.

Sistem Kapitalisme dengan asas akidah sekuler hanya akan menjadikan masyarakat Indonesia meskipun mayoritas muslim tetapi tidak menjadikan aturan agama sebagai petunjuk dalam menyelesaiakan problematika dalam hidupnya. Akhirnya menjadikan judol sebagai solusi dan agama sebagai ritual saja.Akibatnya, Meskipun dampak kerusakan dari kejahatan judol sudah sangat membahayakan. Tetapi solusi yang pemerintah lakukan tidak kunjung menyentuh akar persoalannya.

Terlebih lagi, maraknya judi online di kalangan wakil rakyat akan sangat berbahaya . Karena bisa memengaruhi keberpihakan mereka terhadap regulasi judi online. Tidak menutup kemungkinan para anggota dewan pelaku judi online akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitas mereka. Karena jika kebutuhan judi online semakin tinggi maka kekuasaan DPR dengan mudah menjadi jalan untuk mendapatkan sumber uang segar untuk memenuhi tuntutan transaksi judi.

Sementara itu, pemerintah seolah tidak berdaya dalam berperang melawan judol. Bahkan pemerintah menganggap para pemain judol sebagai “korban” sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, melainkan pemulihan. Jika pelaku judol dianggap korban, niscaya tidak akan ada hukuman bagi pelaku judol. Hal ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera, melainkan makin merajalela. Kebijakan pemerintah juga makin jauh panggang dari api. Terbukti seperti yang diusulkan Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy bahws korban judol mendapat bansos pada keluarga yang terdampak imbas pelaku judol.

Selain itu, untuk mengatasi judol pemerintah mengusulkan adanya pungutan pajak judol untuk mengurangi minat orang. Akan tetapi, untuk melakukan pungutan pajak harus melakukan legalisasi.

Berbeda dengan sistem kapitalisne, Sistem Islam dengan seperangkat aturannya mampu menyelesaikan permasalahan manusia termajsuk judi online. Judi online dalsm Islam jelas keharamannya. Setiap pelaku judi berdosa. Allah swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90—91).

Segala macam bentuk judi, baik offline maupun online, apa pun bentuk permainannya, adalah haram. Tidak ada istilah “judi legal atau ilegal”. Semua pintu perjudian wajib ditutup oleh masyarakat dan negara. Alhasil, untuk menyelesaikan persoalan judol, langkah yang akan ditempuh Khilafah adalah dengan cara pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas. Adapun langkahnya sebagai berikut.

Pertama, melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Caranya, menancapkan keimanan yang kukuh pada masyarakat dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah swt. dan para malaikat-Nya sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu masyarakat agar tidak terjerumus pada kejahatan judol. Artinya, negara berperan penting dalam mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah Islam.

Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan. Dengan mekanisme ini, negara akan menjadi kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan gratis.

Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.

Keempat, penegakan hukum bagi pelaku judi (pelaku maksiat adalah kriminal) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah. Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah Swt. menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.

Oleh karena itu,hanya dengan Islam judi online dapat terselesaikan. Bukan dengan sistem kapitalisme maupun sosialisme yang hanya memberikan kerusakan.

Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update