Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akses Pupuk Sulit, Petani Menjerit

Tuesday, July 09, 2024 | Tuesday, July 09, 2024 WIB

Oleh: Ratni Kartini
(Pegiat Literasi)

 

Ayo kawan kita bersama
Menanam jagung di kebun kita
Ambil cangkulmu, ambil pangkurmu
Kita bekerja tak jemu-jemu

Cangkul, cangkul, cangkul yang dalam
Tanah yang longgar jagung kutanam
Beri pupuk supaya subur
Tanamkan benih dengan teratur
Jagungnya besar lebar buahnya
Tentu berguna bagi semua

Cangkul, cangkul, aku gembira
Menanam jagung di kebun kita

Lirik di atas adalah lagu Menanam Jagung karya Ibu Sud. ‘Beri pupuk supaya subur’, adalah hal yang lazim dilakukan petani agar tanaman menghasilkan hasil panen yang baik. Namun sayang seribu kali sayang, akses pupuk bersubsidi sulit, petani pun menjerit. Para petani harus bersusah payah untuk mendapatkannya. Sebagaimana yang dialami oleh petani di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mereka harus menempuh jarak sekitar 80 km untuk mendapatkan pupuk bersubsidi (beritasatu.com, 23/06/2024).

Sulitnya petani mengakses pupuk bersubsdi adalah akibat terbatasnya jumlah pupuk dan ketatnya pemenuhan persyaratan untuk memperolehnya. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, mereka harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pada pasal 3 ayat 5 beleid itu ditetapkan bahwa petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) (kompas.com, 01/05/2024).

Selain itu tidak semua jenis usaha tani dapat membeli pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi) dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar.

Adanya berbagai syarat untuk memperoleh pupuk bersubsidi di atas bukan tanpa alasan. Ada tiga faktor penyebab kuota pupuk bersubsidi dibatasi. Alasan pertama dikarenakan bahan utama pembuat pupuk itu masih harus impor dari luar negeri. Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa bahan baku pupuk ternyata masih impor. Salah satunya adalah amonium nitrat sekitar 21% dari total kebutuhan industri. Meski saat ini sedang ada pembangunan PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) yang merupakan joint venture PT Pupuk Kaltim dengan PT Dahana, nyatanya hanya bisa menutupi impor 8% amonium nitrat sehingga pemerintah tetap harus impor (kompas.com, 29/02/2024).

Alasan kedua karena peningkatan permintaan pupuk bersubsidi jauh lebih besar dari produksinya. Meskipun Pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024, namun jumlah ini masih jauh di bawah kebutuhan yaitu sekitar 12 juta ton (dpr.go.id/01/05/2024).

Sedangkan alasan ketiga karena keterbatasan anggaran pemerintah yang tidak mampu menutupi seluruh permintaan petani. Pada tahun 2024 dana subsidi pupuk dianggarkan Rp 26,68 triliun. Dengan dana itu, alokasi pupuk bersubsidi yang disalurkan, yakni urea dan NPK, sebanyak 4,8 juta ton dari total kebutuhan 10,7 juta ton (kompas.com, 06/12/2024).

Pilah pilih siapa petani dan apa saja jenis sektor usaha yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi menunjukkan penguasa kita tidak sepenuhnya memihak kepentingan petani. Bagaimana negara kita bisa berswasembada pangan, jika kebijakan yang ada mempersulit petani itu sendiri. Seharusnya semua petani mendapatkan hak yang sama, mengingat pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kebijakan terkait pupuk bersubsidi juga sejalan dengan regulasi internasional yaitu Agreement on Agriculture WTO (World Trade Organization). Didalam perjanjian ini diatur tentang subsidi domestik, dimana pemerintah bersepakat mengurangi subsidi. Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme harus terikat dengan perjanjian tersebut. Makanya wajar jika pertanian dan nasib petani Indonesia diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Ujung-ujungnya rakyatlah yang banyak dirugikan.

Pupuk adalah komponen yang sangat dibutuhkan pertanian. Sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan pupuk yang harganya bisa dijangkau masyarakat. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, negara dalam Islam harus menerapkan politik pertanian yang berlandaskan syariat Islam. Dengan penerapan politik pertanian ini, akan memberikan jaminan kepada semua warga negara untuk melakukan usaha, termasuk para petani. Petani yang memiliki kesulitan, baik berupa modal maupun sarana produksi pertanian, termasuk pupuk akan dibantu oleh negara.

Untuk memastikan pemenuhan pupuk tercukupi, maka negara menjalankan beberapa mekanisme. Pertama, negara kan menyediakan sumber dana yang cukup untuk membantu para petani. Dalam aturan Islam, sumber pendapatan negara sangat banyak, seperti jizyah, fai, kharaj, ghanimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya. Sumber keuangan itu dapat dimanfaatkan untuk membantu petani berupa modal maupun penyediaan sarana pendukung pertanian.

Kedua, negara akan mendorong para intelektualnya untuk melakukan penelitian di bidang pertanian. Selain itu terus memotivasi para pengusahanya untuk memproduksi bahan baku pupuk secara mandiri sehingga tidak perlu mengandalkan impor.

Ketiga, negara menerapkan aturan dengan tegas. Bagi setiap pihak yang berlaku curang akan mendapatkan sanksi yang menjerakan. Sehingga tidak akan ada lagi mafia pupuk yang memanfaatkan situasi untuk meraup untung.

Keempat, negara membangun nuansa ketaatan pada diri individu dan juga masyarakat melalui aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini akan menjadi perisai bagi seseorang untuk melakukan kemaksiatan, termasuk berlaku curang.

Dengan mekanisme yang ada, persoalan yang dihadapi oleh petani terkait masalah pupuk akan segera terselesaikan. Jadi, jika ingin mengurai masalah pupuk yang kian mempersulit para petani, maka aturan Islamlah solusinya. Wallahu a’lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update