Penulis : Ummu Akhtar
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)
Maksud hati memberi subsidi, apadaya tidak menyolusi. Inginnya membantu petani, yang terjadi malah gigit jari. Akses pupuk bersubsidi masih menjadi masalah yang belum tuntas. Harus dengan susah payah dan pontang-panting untuk mendapatkannya. Seperti yang dialami oleh petani di kabupaten Manggarai Barat dan NTT, mereka harus menempuh jarak sekitar 80km untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengungkapkannya ketika memantau penyaluran pupuk bersubsidi di NTT pada 18 – 22 Juni 2024. Atas temuan tersebut Satgassus menyarankan Kementerian Pertanian untuk mengatur dalam petunjuk teknis (juknis) jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani. (Berita Satu, 23-6-2024)
Distribusi dan miskomunikasi antar lembaga pemerintah masih menjadi masalah peluk. Disamping temuan tersebut, ternyata pemerintah masih memiliki utang subsidi pupuk kepada PT Pupuk Indonesia sebesar 12,5 triliun. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi memaparkan secara rinci utang pemerintah meliputi subsidi pupuk 2020 sebesar Rp. 430,2 miliar, utang 2022 sebesar Rp. 182,94 miliar, utang 2023 sebesar 9,87 triliun dan utang bulan berjalan 2024 sebesar Rp. 1,98 triliun.
Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan subsidi untuk pupuk sebesar Rp. 53,3 triliun untuk volume 9,55juta ton. Hingga pertengahan Juni 2024, realisasi penyaluran pupuk subsidi baru berjalan 29% atau 2,8 ton dari alokasi 9,55 juta ton. Sudahlah akses petani untuk pupuk subsidi sulit, realisasi penyalurannya malah berkelit. Pantas saja jika muncul pertanyaan, Mengapa negara “elit” tetapi ketersediaan pupuk tampak sulit?
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2023 Indonesia mengimpor pupuk sekitar 5,37 juta ton. Meskipun volume impornya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, fakta impor pupuk semakin menegaskan bahwa negeri ini masih bergantung impor. Kedaulatan dan ketahanan pangan seakan makin jauh dari harapan.
Pupuk memiliki peran vital bagi petani. Tanpa pupuk, pertumbuhan tanaman akan terganggu, sehingga bisa berpengaruh pada musim panen. Sudah seharusnya negara menyediakan pupuk dengan harga murah, stok melimpah, dan memastikan distribusi pupuk keseluruh wilayah negeri mudah dan lancar.
Jika memang pupuk bersubsidi bertujuan memudahkan petani mengakses pupuk dengan harga terjangkau, seharusnya petani tidak direpotkan dengan berbagai administrasi demi mendapatkan pupuk subsidi. Sejatinya, setiap petani berhak mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.
Ketersediaan pupuk akan mempengaruhi kemandirian pangan negara. Jika pupuk saja masih impor karena ada bahan baku yang masih diimpor, bagaimana mungkin menyediakan stok pupuk melimpah bagi petani? Jika pupuk subsidi masih terbatas, bagaimana pula mewujudkan swasembada pangan? Ini baru persoalan pupuk, belum saptotan lainnya, seperti benih, pestisida, alat pertanian dan sebagainya.
Ini semua karena paradigma dan kebijakan penguasa yang masih berkiblat pada ideologi kapitalisme. Negara belum serius meriayah (pengurusan dan pelayanan) pada sektor pertanian. Narasi swasembada pangan selalu digaungkan, tetapi penerapannya masih banyak kekurangan. Dari masalah data penerima subsidi tidak sinkron, distribusi tidak merata, tupoksi dan sosialisasi teknis penyaluran pupuk mis persepsi, hingga impor pupuk.
Mengingat begitu pentingnya sektor pertanian dalam ketahanan pangan, maka khilafah akan melakukan berbagai mekanisme agar usaha dan kehidupan petani sejahtera. Diantaranya adalah pertama, ketersediaan bahan baku pupuk secara mandiri sehingga dapat memproduksi pupuk dalam negeri dengan stok banyak. Dalam hal ini, negara membangun industri pertanian yang menyokong kebutuhan petani, seperti memproduksi alat pertanian, pupuk benih, pestisida dan lain-lain. Sumber dana khilafah sangat banyak sehingga sangat mungkin mewujudkan industri pertanian. Sehingga tidak ada cerita negara bergantung pada kebijakan impor. Pemasukan negara berasal dari jizyah, fai, kharaj, ghanimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya.
Kedua, negara mendistribusikan pupuk secara merata ke seluruh petani hingga pelosok negeri dengan menjamin keterjangkauan harga sarana produksi pertanian, kemudahan akses stok pupuk dan saprotan lainnya. Sehinga dengan kebijakan tersebut petani mendapatkan kemudahan dalam melakukan budidaya pertanian.
Ketiga, negara mendorong pendidikan bagi seluruh masyarakat. Siapa saja yang terdidik dan memiliki kecakapan di bidang pertanian akan diberdayakan dengan riset dan penelitian yang bertujuan agar mereka dapat menciptakan inovasi dan penemuan dibidang pertanian yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian dari benih, pupuk, pestisida, alat pertanian, pengelolaan lahan dan sebagainya.
Keempat, negara mendata status tanah- tanah mati yang layak dihidupkan dengan pertanian. Bagi pemilik tanah yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, negara berhak mengambil alih kepemilikannya dan menyerahkan kepada orang yang membutuhkan dan mampu menghidupkannya. Negara juga akan memberikan bantuan modal usaha kepada petani yang kurang mampu atau tidak memiliki modal usaha untuk bertani.
Khilafah sangat memperhatikan sektor pertanian karena ini adalah suatu hal yang sangat penting yaitu sebagai lumbung pangan bagi negara. Ketahanan pangan akan tercapai apabila negara menerapkan sistem Islam kaffah. Wallahua’lam.
No comments:
Post a Comment