Oleh: Leni
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Sungguh miris! Indonesia yang terkenal sebagai negeri dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, juga terpilih menjadi negara yang religius menurut data survei CEOWORLD Magazine, tapi, bersamaan dengan itu justru Indonesia juga mendapat peringkat satu pemain judi online (judol) terbanyak di dunia. Laporan terbaru menyebutkan, transaksi judol di Indonesia mencapai angka yang mencengangkan yaitu 81 triliun. Fakta ini tentu membuat kita bertanya, “Kok bisa?”
Sebagaimana yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judol yang berasal dari berbagai latar belakang seperti mahasiswa, pelajar, PNS, ibu rumah tangga, hingga oknum aparat kepolisian. Dan dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi hampir 80% rata-rata mereka bermain di atas 100 ribu.
Memang, PPATK menyatakan telah memblokir 5000 rekening dan telah memblokir 800 ribu lebih situs judol sebagai upaya untuk memberantas peredarannya yang kian meningkat, namun, ibarat pepatah mengatakan ‘mati satu tumbuh seribu’, bukannya berkurang malah semakin berkembang, bukan hanya di kota tapi juga sudah masuk ke desa-desa. Judol kini telah menjadi penyakit masyarakat yang menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial seperti, bunuh diri karena terlilit utang pinjol, perceraian sebab masalah keuangan, meningkatnya tindak kriminal, mengurangi produktivitas, permasalahan kesehatan mental, hingga pembunuhan. Sebagaimana kasus Polwan di Mojokerto yang membakar suaminya yang juga seorang polisi karena kesal di duga gajinya dihabiskan untuk bermain judol.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol muncul akibat kompleksitas persoalan hidup manusia sekarang, di antaranya, faktor ekonomi, sumberdaya manusia yang rendah, tekanan beban hidup yang semakin meningkat, sulitnya mencari pekerjaan, hingga ingin mendapat uang secara instan sering kali menjadi alasan untuk terjun ke dunia judol.
Semua itu terjadi karena kemiskinan struktural saat ini, sementara kemiskinan struktural terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini membuat para pemilik modal menjadi penguasa sesungguhnya dan meniadakan peran negara, aspek keuntungan materi orientasi aturannya. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dalam sistem kapitalisme tak membuat para pelaku jera, ditambah pengawasan negara yang juga lemah membuat masyarakat masih bisa mengakses situs judol dengan begitu mudahnya.
Sistem Kapitalisme yang melahirkan akidah sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) juga yang akhirnya menjadikan masyarakat Indonesia meskipun mayoritas Muslim tetapi tidak menjadikan aturan agama sebagai petunjuk dalam menyelesaikan problematika hidupnya, sebaliknya memilih judol sebagai solusi, agama hanya dijadikan ritual saja. Dan akidah sekuler ini juga yang menjadikan seorang Muslim menghalalkan segala cara dalam melakukan perbuatannya tak peduli apakah itu halal atau haram.
Sedangkan agama Islam memandang dengan jelas dan tegas haramnya judi dan semua jenisnya baik konvensional maupun online serta menjadikan perbuatan tersebut sebagai dosa besar di sisi Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Judi dalam bahasa syar’i disebut maysir yaitu transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Oleh karena itu, Islam akan menutup rapat peredaran judi. Hal ini karena sistem Islam memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kejahatan tersebut, di antaranya:
Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya, karena kontrol setiap Muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.
Kedua, membentuk lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan ketaatan kepada Allah SWT, dengan mendorong seluruh masyarakat melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Betapapun besarnya keimanan seseorang ia tetap mungkin terpengaruh oleh lingkungannya. Oleh karena itu sistem Islam bertugas untuk menjadikan masyarakat Muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu mengontrol perilaku setiap individu-individunya.
Ketiga, penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk memberlakukan sanksi ta’zir kepada para bandar serta pelaku judi. Sanksi ta’zir ini dipastikan dapat memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dan mampu mencegah rerjadinya aktivitas serupa di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal judol, Islam akan mengaktivasi polisi digital dan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk wilayah negaranya.
Keempat, Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat melalui sistem ekonomi Islam, yaitu menjamin kebutuhan pokok seperti, sandang, pangan, dan papan secara tidak langsung. Yaitu menjamin pekerjaan bagi laki-laki agar mereka bisa memberi nafkah keluarganya dengan ma’ruf. Kemudian juga men jaminan kebutuhan dasar publik seperti, pendidikan, kesehatan, dan keamananan untuk masyarakat, yang dipenuhi secara langsung. Yaitu negara menanggung secara langsung semua kebutuhan tersebut dan memberinya secara gratis.
Dan Jika aspek kebutuhan pokok publik terpenuhi maka, masyarakat bisa merasakan kesejahteraan hidup sehingga bisa fokus beramal baik dan dipastkan tidak akan mudah tergiur iming-iming menggiurkan judi online pembawa petaka. Namun, sebuah konsep hanya akan menjadi konsep jika tidak diterapkan secatra praktis oleh negara, dalam fiqih siyasiyah, negara yang demikian itu disebut Daulah Khilafah Islamiyyah.[]
No comments:
Post a Comment