Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjamin Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang sudah disahkan dalam rapat paripurna, tak akan mendiskriminasi perempuan. Hal itu merespons anggapan UU KIA dinilai mendiskriminasi perempuan di tempatnya bekerja. (tirto.id, 07-06-2024).
Dalam UU KIA tersebut ada poin terkait cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan dengan syarat dan ketentuannya, yaitu cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ibu pekerja yang cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk empat bulan pertama serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam. Demikian juga ayah berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Sedangkan suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.
UU KIA pun mengatur pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apa pun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Melihat hal ini UU KIA seolah-olah dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Namun benarkah menyejahterakan?
*Kental dengan Aroma Pemberdayaan Ekonomi Perempuan*
Menelisik penjelasan Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin terkait pengesahan UU KIA, bahwa UU ini sebagai bukti terus bergeraknya negara membangun dunia kerja yang inklusif dan produktif bagi perempuan. Beliau pun menyatakan UU ini mampu meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja dan berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas nasional. Sebelumnya, dianggap kendala-kendala maternitas dan reproduksi menjadi alasan utama yang menghambat kaum perempuan berpartisipasi di dunia kerja.
Dengan penjelasan ini nampak bahwa ternyata hal yang mendasari lahirnya UU ini bukanlah semangat untuk menyejahterakan ibu dan anak. Pemaparan tersebut di atas lebih menggambarkan bahwa UU KIA kental dengan aroma pemberdayaan ekonomi perempuan dibandingkan adanya jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak. Tersiratlah bahwa dengan disahkannya UU KIA ini, perempuan didorong untuk bekerja. Alasannya, sekalipun para ibu ini bekerja, ia masih bisa merawat anaknya pascapersalinan dengan diberikannya cuti melahirkan yang cukup panjang.
Pertanyaannya, jika negara minim dalam memfasilitasi para ibu, dalam hal jaminan kesehatan gratis bagi ibu dan anak, jaminan tersedianya makanan bergizi seimbang bagi ibu dan anak, juga jaminan bahwa ibu bisa memberikan ASI eksklusif selama enam bulan dan menyempurnakannya hingga dua tahun, cukupkah cuti untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak? Tentunya berat jika kita menjawab dengan kata ‘cukup’, karena realitanya sejahtera bagai jauh panggang dari api.
Pertanyaan berikutnya, saat Negara juga tidak memberikan jaminan pekerjaan bagi kepala keluarga sehingga banyak PHK terjadi di mana-mana, akhirnya para ibu pekerja pula lah yang harus menanggung beban ekonomi keluarga, bisa dirasakan, betapa beratnya beban hidup para ibu. Setelah secara mental mereka menanggung beban karena harus meninggalkan bayi-bayi mereka untuk bekerja, saat suami nir pekerjaan, terbebani lagilah para ibu karena harus menanggung penafkahan. Lelah tiada tara tentunya. Lalu, sisi mana UU KIA berperan mengeliminir kelelahan para ibu? Boro-boro sejahtera, yang ada duka lara.
Demikianlah saat kesejahteraan diukur dengan perspektif kapitalisme, kesejahteraan ditimbang berdasarkan capaian materi. Nir dimensi ruhiyah. Penuh dimensi materialistis di mana kesejahteraan ibu dan anak yang hendak diwujudkan dinilai dengan pencapaian materi.
Miris. ibu bisa mengumpulkan cuan, mendulang rupiah, optimal bekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi sekalipun memiliki bayi. Anggapan ini sarat dengan kepentingan ekonomi. Target-target materi dinomorsatukan (ciri khas kapitalisme). Pertumbuhan ekonomi, kinerja industri, tingkat produksi, dan hal sejenis mengalahkan hal-hal yang bersifat ruhiyah yang seharusnya mengiringi seorang ibu dari generasi yang dilahirkannya.
Pemberdayaan ekonomi perempuan terlalu pekat mengentalkan aroma kapitalisasi. UU KIA menyempurnakan jauhnya para ibu dari perannya sebagai ratu rumah tangga yang dimuliakan kedudukannya, disejahterakan hidupnya tanpa harus berjibaku di ranah publik, bersaing dengan kaum laki-laki untuk mengais rejeki.
*Tanpa UU KIA Islam Memberikan Sejahtera*
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam perspektif Islam kesejahteraan tidak dinilai dengan ukuran materi, tetapi lebih pada memperhatikan aspek ruhiyah. Indikator kesejahteraan ibu dan anak dalam Islam tidak lepas dari posisinya sebagai hamba Allah. Ukuran sejahtera bukan karena menghasilkan rupiah, tetapi ketika ia bisa menjalankan fungsi dan tugas yang telah Allah Ta’ala tentukan padanya sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya. Dan ini sangat penting dalam rangka mengukur kesejahteraan ibu dan anak sesuai paradigma Islam.
Terkait jaminan kesejahteraan ibu dan anak, bukan semata bicara cuti dan gaji. Namun butuh penanganan yang komprehensif yang melibatkan berbagai hal.Dan Semua hal yang dibutuhkan untuk mencetak generasi berkualitas akan disediakan oleh negara. Negara mendukung dan memfasilitasi para ibu agar perannya sebagai pendidik generasi bisa optimal dan para ibu tidak akan dibebani secara ekonomi.
Untuk terwujudnya jaminan kesejahteraan ini maka Islam sangat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, negara harus menjadi pelayan rakyat, bukan pemalak rakyat. Negara tidak akan memosisikan rakyat sebagai konsumen sehingga ada cuan dan tak.ada cuan menjadi ukuran dari dilayani atau tidaknya rakyat. Dalam Islam seluruh rakyat akan dipenuhi kebutuhannya, dilayani individu per individu tanpa kecuali sampai kesejahteraan ibu dan anak menjadi niscaya adanya.
Kedua, sistem ekonomi yang diterapkan haruslah sistem yang mampu menyejahterakan. Sangat dihindari menjadikan kekayaan berputar di segelintir pengusaha kapitalis sedangkan rakyat harus berebut remah-remah seperti yang terjadi saat ini.
Ketiga, sistem sosial yang diterapkan harus menempatkan peran ibu sebagai pencetak generasi, di mana fungsi pengasuhan dan pendidikan anak sangat diperhatikan.
Tentunya semua ini tak akan terwujud dalam sistem kapitalisme sekuler. Semuanya hanya bisa terwujud di dalam sistem yang sangat bertentangan dengannya, yaitu Khilafah Islamiyyah. Sistem yang senantiasa menegaskan fungsi pemimpin negara sebagai pengurusdan penanggung jawab rakyatnya hingga terpenuhi semua kebutuhannya, baik kebutuhan dasar maupun pelengkap.
Dalam sistem Islam, sistem ekonomi ditegakkan dan diterapkan untuk mengembalikan kepemilikan umum berupa tambang, laut, hutan, sungai, dll. dari swasta kepada rakyat. Negara akan mengelola kepemilikan umum tersebut dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat dalam bentuk jaminan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan gratis sehingga rakyat tidak terbebani.
Sistem Islam akan menjamin lapangan pekerjaan untuk para laki-laki balig hingga ia mampu menafkahi keluarganya dan para ibu menjadi lebih fokus dalam melaksanakan fungsi pengasuhan dan mampu mendidik anak-anaknya tanpa terbebani untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Sistem Islam akan menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk ibu dan anak sehingga dipastikan keduanya mendapatkan makanan bergizi seimbang dengan mudah. Negara memastikan ketersediaan rumah yang layak dan sehat untuk keluarga sehingga anak bisa tumbuh dan berkembang secara optimal. Negara pun menyediakan tempat bermain seperti taman dan lainnya secara gratis dan dalam jumlah yang mencukupi sehingga anak bisa bereksplorasi dan keluarga bisa memenuhi kebutuhan jiwanya.
Sistem Islam pun sangat memperhatikan pendidikan generasi. Semua hal yang dibutuhkan untuk mencetak generasi berkualitas akan disediakan oleh negara. Negara mendukung dan memfasilitasi para ibu agar perannya sebagai pendidik generasi bisa optimal dan para ibu tidak terbebani secara finansial.
Demikianlah tanpa UU KIA Islam pasti memberikan sejahtera untuk ibu dan anak sepanjang hayat. Hidup layak di negeri yang tak membebani. Bahagia dunia akhirat pun sudahlah pasti.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment