Oleh Irma Faryanti
Pegiat Literasi
Isu mahalnya biaya UKT masih bergulir panas. Meski beberapa waktu lalu Mendikbud, Nadiem Makarim pernah menyatakan bahwa kenaikan masih akan ditunda pemberlakuannya, namun nyatanya Permendikbud yang menaunginya tidak kunjung dicabut. Hal ini berarti peluang diberlakukannya Undang-undang tersebut masih tetap ada.
Berita ini mencuat ketika kurang lebih 50 orang calon mahasiswa baru (Camaba) Universitas Riau (Unri) yang telah lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal). Hal itu diungkap Muhammad Ravi selaku Presiden Mahasiswa Unri dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Komisi X DPR beberapa waktu lalu. (KOMPAS.com, Senin 20 Mei 2024)
Menanggapi hal itu, Prof. Abdul Haris sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa pada dasarnya para Camaba bisa mengajukan keringanan UKT pada pihak kampus, orang tua hendaknya mengomunikasikan kendala mereka dalam pembayaran. Hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2024 pasal 17 yang mengatur bahwa mahasiswa, orang tua dan pihak lain yang membiayai dapat mengajukan peninjauan kembali biaya jika terdapat ketidaksesuaian antara data dan fakta kondisi ekonomi. Pihak Kemendikbud Ristek pun mendorong terjalinnya komunikasi yang baik antara pihak kampus dan masyarakat.
Namun tidak sedikit para calon mahasiswa yang lebih memilih mundur. Salah satunya adalah Siti Aisyah yang telah lulus seleksi di Universitas Riau (Unri) melalui jalur SNBP, ia mengambil jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian. Gadis berusia 18 tahun ini terpaksa memilih tidak melanjutkan karena harus membayar UKT golongan 4 senilai Rp3,5 juta per semesternya, karena secara ekonomi berasal dari keluarga tidak mampu. Padahal secara prestasi sangat memuaskan, lulusan SMA Negeri 1 Pendalian IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu Riau ini selalu meraih juara kelas.
Masalah pun kian memanas dengan adanya pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Tjitjik Sri Tjahjandarie yang menyatakan bahwa kuliah hanya bersifat tersier, sehingga pemerintah tidak memprioritaskan pendanaannya. Semua ini terjadi sebagai konsekuensi berada dalam naungan negara demokrasi. Hidup dalam naungan sistem ini sangat lah mahal, peran oligarki sangat besar pengaruhnya terhadap negeri. Karena mereka dijadikan sebagai pemodal saat meraih kursi kekuasaan. Maka tidak heran berbagai kebijakan yang diputuskan lebih cenderung pada kepentingannya, sekalipun membuat rakyat menderita.
Permasalahan biaya sekolah, tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemberian otonomi kampus, sebagaimana tertuang dalam UU no 12 tahun 2012. Setiap PT berlomba menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), agar bisa mandiri dalam mengelola rumah tangganya. Hal itu membuat mereka bebas bekerja sama dengan industri manapun, dan berhak membuka dan menutup program studi (prodi) sesuai keinginannya. Maka jadilah orientasi pendidikan tidak lagi ditujukan pada terwujudnya SDM yang berkualitas, tetapi hanya untuk memenuhi tuntutan dunia perindustrian.
Inilah yang terjadi saat sistem kapitalisme yang diberlakukan, pendidikan pun menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan, semua ditujukan demi uang dan perolehan keuntungan yang sebesar-besarnya. Terlebih, alokasi APBN yang diberikan hanya 20%, sehingga Perguruan Tinggi tidak sanggup membiayai bidang operasional secara keseluruhan. Negara pun menyerahkan masalah dana pada masing-masing Universitas dengan mengatasnamakan otonomi kampus.
Defisit anggaran pun sering dijadikan alasan, padahal hal itu tidak sesuai dengan kenyataan. Negara yang kaya akan sumber daya alam ini, telah keliru dalam mengelola SDA yang notabene merupakan sumber pemasukan bagi negeri. Andai pengelolaannya dilakukan sendiri dan tidak diberikan kepada asing, akan mampu memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat termasuk dalam bidang pendidikan. Kapitalisasi pun urung terjadi dan anak bangsa tidak akan menjadi buruh murah bagi perusahaan raksasa sebagai pemilik modal.
Berbeda dengan Islam, yang memandang pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok yang harus ditanggung negara. Terwujudnya generasi berkualitas menjadi sesuatu yang niscaya karena adanya jaminan dari penguasa. Ia akan mengambil pembiayaannya dari baitulmal yang sumber pemasukannya berasal dari fai dan kharaj, kepemilikan umum dan zakat.
Pengelolaannya haram diberikan kepada swasta apalagi asing. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Said, dari Abdullah bin Khirasyi bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Kaum muslim berserikat dan berkumpul dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api, dan harganya adalah haram.”
Dengan kondisi kas negara yang tersedia, penyelenggaraan pendidikan akan bisa dikelola secara mandiri. Meski demikian, individu pun diperbolehkan ikut terlibat, misal dengan mendirikan sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, negara akan tetap mengontrol dan mengawasi tata kelolanya. Demikianlah, terwujudnya pendidikan yang berkualitas, murah bahkan gratis, akan menjadi niscaya dengan Islam. Melalui dorongan akidah dan suasana keimanan yang kondusif, masyarakat pun akan terdorong untuk selalu mencintai ilmu. Maka ketakwaan pun akan bertambah dan kontribusi mereka terhadap perjuangan pun semakin besar.
Inilah yang terjadi saat Islam diterapkan sebagai aturan kehidupan, melalui penerapan hukum-hukum Allah Swt. di setiap aspek kehidupan. Semua akan terwujud secara sempurna dalam sebuah naungan sistem kepemimpinan yang telah dijanjikan oleh Allah.
Wallahu alam Bissawab