Oleh Surya
Baru-baru ini, di Indonesia terjadi perubahan kebijakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menimbulkan dampak signifikan bagi mahasiswa. Kabar mengenai kenaikan UKT ini mengejutkan banyak pihak, terutama mahasiswa yang merasa terbebani dengan biaya kuliah yang semakin tinggi. Dampak dari kenaikan UKT ini sangat dirasakan oleh para mahasiswa. Banyak dari mereka yang merasa khawatir akan kesulitan memenuhi biaya kuliah, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Beberapa mahasiswa bahkan merasa bahwa akses pendidikan mereka menjadi semakin sulit, dan ada yang terpaksa putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya kuliah yang meningkat.
Reaksi mahasiswa terhadap kenaikan UKT ini sangatlah beragam. Banyak di antara mereka yang merasa geram dan menolak kebijakan ini. Mahasiswa menyadari bahwa pendidikan adalah hak setiap individu dan seharusnya dapat diakses oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang ekonomi. Adanya peraturan tersebut Mahasiswa pun mulai mengorganisir aksi protes dan demonstrasi untuk menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan ini. Seperti mahasiswa Universitas Sumatra Utara pada Rabu (8/5/2024), berunjuk rasa menolak peningkatan biaya uang kuliah tunggal pada tahun ini.
Selain itu Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Gedung Rektorat, Jawa Tengah, Senin 29 April 2024. Menteri Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Muhammad Hafidz Baihaqi, mengatakan, unjuk rasa dilakukan karena uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa baru 2024 mengalami kenaikan berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Hafidz mencontohkan, Program Studi Keparawatan Kelas Internasional menetapkan nominal UKT tertinggi sebesar Rp52 juta di 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan hampir 5 kali lipat dibanding 2023 yang hanya sebesar Rp9 juta “Contoh lain program studi di Fakultas Hukum nominal paling besar Rp3 Juta. Dengan peraturan baru ini naik menjadi Rp14, 5 Juta,” ujar Hafidz.
Menurut Hafidz, kenaikan juga berlaku di program studi lainnya. Kenaikan ini terjadi karena Rektor menerbitkan peraturan baru soal UKT. Peraturan itu yakni Peraturan Rektor Nomor Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 4 April 2024.
Naiknya biaya UKT tersebut kemudian mendapatkan kritik, terutama dari kalangan mahasiswa yang merasa kesulitan membayar biaya kuliah yang kian tinggi.
Menanggapi hal itu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) batal naik tahun ini Jokowi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dulu. Namun dia tak menutup kemungkinan jika kenaikan UKT itu bisa saja diterapkan tahun depan. Hal itu pun kemudian diterjemahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengomunikasikan hal tersebut kepada para rektor perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. “Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya.
Pendidikan dalam Islam
Pendidikan dalam Islam merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat. Pendidikan telah diwajibkan oleh syariat, juga kebutuhan vital untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan kaum muslim, baik dalam urusan agama maupun urusan dunia. Oleh karena itu, pendidikan dalam Islam bukanlah kebutuhan tersier atau kepentingan orang-orang kaya saja.
Mengutip Buletin Kaffah edisi 344 (24-5-2024) Di dalam Islam, negara tidak boleh membebani rakyat dengan pajak, termasuk untuk membiayai pendidikan warganya. Pasalnya, Islam sudah menetapkan sumber pembiayaan pendidikan sesuai dengan hukum syariat. Sumber ini bisa berasal dari sejumlah pihak. Pertama, warga secara mandiri. Artinya, individu rakyat membiayai dirinya untuk bisa mendapatkan pendidikan. Harta yang dikeluarkan untuk meraih ilmu akan menjadi pahala besar. Kedua, infak atau donasi serta wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, baik sarana dan prasarana maupun biaya hidup para guru dan para pelajar. Islam mendorong sesama muslim untuk menolong mereka yang membutuhkan. Ketiga, pembiayaan dari negara. Bagian inilah yang terbesar. Syariat Islam mewajibkan negara untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan; pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai dan tenaga pengajar, termasuk asrama dan kebutuhan hidup para pelajar. Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment