Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TAPERA : Tabungan Peras Rakyat???

Friday, June 14, 2024 | Friday, June 14, 2024 WIB

Oleh : Arafsy Putry

 

“Tabungan Peras Rakyat”, “Tambahan Penderitaan Rakyat”, “Tabungan Pemalakan Rakyat”, atau “Tabungan Pejabat dari Rakyat”. Sejumlah pelesetan tersebut adalah respons sebagian warga terkait kebijakan pemerintah baru-baru ini. Presiden Jokowi telah meneken PP No. 21/2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong 3% untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Pasal 5 PP No. 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pasal 7 PP No. 21/2024 juga menjelaskan perincian pekerja yang masuk kategori peserta Tapera adalah calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. Dalam PP tersebut, pemberi kerja harus menyetorkan dana Tapera dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Status kepesertaan Tapera akan berakhir jika telah memasuki masa pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Bagi peserta yang kepesertaannya berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat tiga bulan setelah masa kepesertaannya dinyatakan berakhir. Semua ini memunculkan 1001 macam tanda tanya.
Tapera : Pungutan atau Tabungan??
Jika Tabungan Kenapa harus dipaksa??
Sejak kapan ada Tabungan paksa??

Pemerintah beralasan bahwa Tapera ini adalah solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki perumahan. Ada 9,9 juta orang Indonesia yang belum memiliki rumah. Ada 14 juta warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Ada 81 juta penduduk usia milenial (usia 25—40 tahun) kesulitan memiliki hunian.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa besaran pungutan Tapera ini sudah dihitung. Ia pun membandingkan pungutan Tapera ini dengan kebijakan Iuran BPJS. Iuran BPJS awalnya ramai dikritik. Namun, setelah berjalan, banyak orang merasakan manfaatnya karena mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa dipungut biaya.
Pernyataan di atas bertabrakan dengan kenyataan. Pasalnya, beban hidup warga sudah begitu berat. Jika mengikuti perhitungan Bank Dunia, maka ada 40% atau 110 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin. Di sisi lain ada sepuluh juta penduduk generasi Z yang menganggur, tidak bersekolah, tidak ikut pelatihan, dan tidak punya pekerjaan.

Ironinya, beban hidup masyarakat justru ditambah dengan berbagai pungutan selain Tapera. Para pekerja sudah dihadapkan pada berbagai pungutan, antara lain Pajak Penghasilan (PPH), pungutan untuk BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah naik menjadi 11% dan akan kembali naik menjadi 12% pada awal 2025. Presiden Jokowi juga baru saja menyetujui kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang otomatis menambah beban pengeluaran warga.
Kini ditambah lagi pungutan Tapera yang sifatnya wajib. Sudah ada sanksi yang disiapkan oleh Pemerintah untuk pekerja maupun pengusaha yang menolak program ini. Mulai dari sanksi administratif, denda, hingga ancaman pencabutan izin usaha untuk para pengusaha. Bukankah ini memeras rakyat??

Jika ini adalah Tabungan boleh tidak di ambil sewaktu-waktu??
Kenapa yang sudah punya rumah wajib untuk menabung??
Bagaimana pola orang yg mengikuti tapera untuk memiliki rumah??
Pandangan Islam
Dalam Islam, pemimpin hadir memberi layanan sebaik mungkin. Tugasnya adalah mengurus urusan rakyat, bukan mengeruk keuntungan dari rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Bukhari).

Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi rakyat. Sudah semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara, tanpa kompensasi dan tanpa iuran wajib, semua ditanggung negara. Negara bukan pengumpul dana rakyat. Negara bertugas memenuhi kebutuhan rakyat.

Negara bisa memberikan kemudahan pembelian tanah dan bangunan, juga bisa membangun perumahan rakyat dengan harga yang sangat terjangkau atau murah. Negara memenuhi kebutuhan pokok lainnya, seperti sandang dan pangan dengan menetapkan kebijakan pangan yang murah. Para pencari nafkah juga akan mudah dalam mengakses dan mencari pekerjaan sebab negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
I
Tugas seorang pemimpin adalah memberikan kenyamanan bagi rakyatnya, termasuk dalam perkara kebutuhan rumah. Jangan sampai kebijakannya justru menyusahkan rakyat sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Muslim. Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, barang siapa  yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia.”

Islam menjadikan rumah sebagai kehormatan yang wajib dijaga dan dilindungi. Para ulama di masa lalu telah menuturkan kebijakan Khilafah tentang pembangunan rumah tempat tinggal dengan memperhatikan prinsip tersebut. Sebut saja, Kitab Al-Qismah wa Ushul al-Aradhin karya Abu Bakar al-Farfattha’i, ulama abad ke-5 H. Juga Kitab Al-I’lan bi Ahkam al-Bunyan karya Ibnu Rumi, ulama abad ke-8 H.

Mulai dari pemilihan lokasi, ketinggian rumah, jumlah kamar, teras, pagar hingga ventilasi pun diatur oleh Islam. Kebijakan ini telah diterapkan oleh para khalifah pada masa lalu. Soal lokasi, sebaiknya jauh dari masjid. Pertama, karena kawasan dekat masjid akan menghalangi perluasan masjid. Kedua, karena makin jauh, makin besar pahalanya. Juga termasuk kawasan yang bersih dan lingkungan yang baik. (Degrisarsitek, 2-5-2019).

Pemenuhan kebutuhan papan masyarakat akan terselenggara dengan benar dan tepat tatkala sistem Islam kafah dapat terwujud dengan sempurna dengan hadirnya negara Khilafah. Di bawah asuhan kapitalisme, peran negara tidak lagi ideal. Dengan penerapan syariat Islam, fungsi negara bisa kembali normal di tengah keabnormalan kehidupan yang berasas sistem sekuler kapitalisme.
Wallahu a’lam bish showab..!

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update