Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prostitusi, Bisnis Haram yang Diminati

Friday, June 07, 2024 | Friday, June 07, 2024 WIB

 

Oleh Suci Halimatussadiah
Ibu Pemerhati Masyarakat

Kasus prostitusi termasuk prostitusi online makin marak terjadi sejak pengenalan situs jejaring sosial yang makin masif di kalangan pengguna smartphone. Pelaku kian leluasa menjajakan diri secara personal. Tidak tanggung-tanggung, mereka juga promosi di situs jejaring media sosial pengguna akun lain. Hal ini memudahkan pelaku untuk mencari pelanggan. Bahkan, usia para pelaku terbilang masih muda.

Dikutip dari media online kompas.com (14/5/2024) – Empat remaja Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Surabaya mengaku dianiaya tersangka YY (24) yang merupakan muncikari prostitusi anak. Diketahui para korban perdagangan anak itu berinisial MP (17), SA (16), V (16), dan NDA(15). Mereka adalah warga kabupaten Ogan Komering Ulu( OKU) Sumatra Selatan.

KasatReskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan hal tersebut diungkapkan oleh salah satu korban yang melarikan diri dan melaporkan kasus itu kepada polisi. Selanjutnya polisi menangkap muncikari YY dan enam anak buahnya yang bertugas sebagai joki aplikasi kencan RS, AM, EM, SA, RI, dan AS di apartemen sekitar jalan Merr Sukolilo Surabaya.

Makin merebaknya prostitusi online sebetulnya bukan tanpa sebab. Suburnya bisnis esek-esek ini disebabkan banyaknya penikmat jasa pelacuran dengan begitu mudah. Bahkan pemerintah hingga saat ini begitu kesulitan memberantas bisnis prostitusi online karena memang bukan perkara mudah. Sebab, ketika akun prostitusi diblokir, dengan cepat para pelaku akan membuat akun baru kembali, kemajuan teknologi yang tidak tersentuh proses filterisasi berdampak pada tergerusnya nilai-nilai kemanusiaan.

Penyebab lain bertahannya bisnis haram tersebut adalah karena makin kompleksnya permasalahan yang ada di tengah masyarakat sehingga membuat masyarakat kian frustrasi. Hal ini diperparah dengan merosotnya akidah umat karena hadirnya paham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan yang diadopsi sistem hari ini. Ketika hasrat seksual meningkat maka pemenuhannya tidak lagi memedulikan halal dan haram.

Prostitusi online sering kali menjadi pilihan. Alhasil, dunia kelam prostitusi makin eksis karena dianggap solusi dari masalah tersebut. Selain itu, ada banyak dampak negatif yang bisa terjadi khususnya terhadap para perempuan yang menjajakan tubuhnya, seperti terjadinya kehamilan di luar pernikahan. Tidak cukup sampai di situ, proses kehamilan yang tidak diinginkan tersebut akan membuka peluang terjadinya aborsi.

Bukan itu saja, ketika janin dilahirkan maka akan ada dampak psikologis bagi anak tersebut dan tentunya akan merusak nasab. Oleh karena itu, sudah seharusnya masyarakat tidak bersentuhan dengan dunia hitam prostitusi. Akitivitas seksual memang merupakan bagian dari sebuah naluri, tetapi proses pemenuhannya haruslah melalui proses yang benar, yaitu pernikahan.

Selanjutnya yang terpenting dari semuanya adalah pengokohan akidah sejak dini. Sebab, akidah yang kokoh dapat mencegah kita dari melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama (Islam), dalam hal ini terutama prostitusi. Tidak hanya itu saja, peran keluarga dalam pendidikan anak, terlebih lagi orang tua menjadi salah satu faktor penting untuk menghindari adanya prostitusi yang dilakukan oleh kaum wanita.

Dalam kacamata Islam, segala bentuk prostitusi adalah haram dan wajib diberi sanksi sesuai dengan hukum Allah Swt. PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka diancam dua hukuman, yakni sanksi jilid apabila belum menikah atau rajam apabila sudah menikah. Adapun orang-orang yang berada dalam lingkaran prostitusi, seperti muncikari, Islam mengancamnya dengan hukuman berat berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi muncikari bisa jauh lebih berat lagi karena ada unsur human trafficking.

Adanya sanksi yang berat di dalam Islam bertujuan untuk dua hal. Pertama, sanksi tersebut bersifat preventif (zawajir) sehingga mampu mencegah terjadinya kasus prostitusi. Kedua, bersifat kuratif (jawabir) yaitu sebagai penghapus dosa bagi pelaku kelak di hari akhir.

Banyak kalangan yang mencoba memperburuk citra ajaran Islam terkait sistem sosial, hukum, politik, dan sebagainya. Mereka mencoba memunculkan stigma buruk terhadap Islam, seperti terbelakang, hukumnya kejam, dan lain sebagainya, padahal sejatinya, semua demi menjaga jiwa, harta, nasab, dan agama. Terlebih lagi, negara yang tidak menerapkan hukum hudud bagi pelaku prostitusi itu jelas berdosa di hadapan Allah Swt.

Mengabaikan satu saja perintah Allah sudah merupakan kemungkaran dan setiap kemungkaran berdampak pada kerusakan masyarakat. Allah menjelaskan dalam surah Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47, “Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka dilabeli sebagai orang kafir, zalim, dan fasik.”

Dengan demikian, banyaknya permasalahan yang muncul di negeri ini, terutama terkait prostitusi online maupun offline disebabkan karena tidak diterapkannya hukum Islam. Nyatanya, kemungkaran makin eksis dan merajalela. Maka, sudah sepatutnya kita mengganti sistem yang jelas merusak, mencampakkannya dari kehidupan dan menggantinya dengan sistem Islam kafah yang insyaallah akan menjadi rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update