Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PHK MASSAL, BUKTI KAPITALISME GAGAL

Friday, June 21, 2024 | Friday, June 21, 2024 WIB

Oleh: Umi Astuti
Pemerhati Keluarga dan Instruktur Go Ngaji

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat, sebanyak 10.800 pekerja pabrik tekstil di dalam negeri telah jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), yang terus terjadi sejak Januari hingga Mei 2024.
Ribuan pekerja itu terkena PHK karena pabrik tempat mereka bekerja memutuskan menutup operasional. Setelah tak sanggup bertahan dan secara bertahap telah melakukan pemangkasan tenaga kerja sejak tahun sebelumnya.

PHK sudah dilakukan bertahap, tapi pabriknya tutup tahun ini. Ada PT Sai Apparel di kota Semarang, tutup dan PHK 8.000-an pekerja. Lalu ada PT Sinar Panca Jaya di Semarang, efisiensi hingga PHK 400 pekerja, kemudian PT Pulomas di Bandung, efisiensi dan PHK 100 pekerja,” kata Presiden KSPN Ristadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/6/2024).
“Lalu ada PT Alenatex di Bandung yang tutup dan PHK 700 pekerja. Dan, PT Kusuma Group tutup hingga PHK 1.600 pekerja,” tambahnya.

Ristadi mengatakan, PHK yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini masih terus berlanjut dan jumlahnya bisa melampaui data yang tercatat.

“Angka 10 ribuan ini kan PHK yang dialami pekerja yang jadi anggota KSPN. Masih ada PHK yang terjadi di pabrik lain yang bukan anggota KSPN yang menurut saya datanya juga nggak jauh beda jumlahnya dari data kami. Bisa saja, dugaan saya, PHK yang terjadi sejak Januari 2024 di industri tekstil, garmen, dan sepatu itu sudah mencapai 50.000-an bahkan 100-an ribu pekerja,” sebutnya.

Indikasi PHK Massal

PHK massal yang terjadi di negeri ini menandakan Ekonomi baru tidak baik baik saja alias buruk.
Ditambah lagi kebijakan pemerintah terkait pasar bebas maupun import.

Pelonggaran impor yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024.
Akibat ketentuan baru ini, pemerintah melonggarkan syarat impor 7 komoditas, yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus.

“Impor sempat di-close pemerintah, tapi pemerintah nggak kuat lalu dilonggarkan dengan Permendag No 8/2024. Akibat aturan ini, gelombang PHK akan semakin parah karena serbuan barang, terutama barang murah dari China akan semakin banyak,” tukasnya.
“Sebab, konsumsi tekstil, garmen, dan sepatu di dalam negeri itu nggak turun. Tapi, pasar kita justru dinikmati barang impor. Jika ini tidak ditangani pemerintah atau impor tidak diperketat, gelombang PHK akan berlanjut dan semakin k hulu.

“Gagal Total”

Maraknya PHK menunjukkan kegagalan pemerintah dalam ekonomi. Janji manis Jokowi semasa kampanye untuk membuka lapangan kerja secara luas ternyata omong kosong. Bahkan, UU Ciptaker yang diopinikan akan membuka lapangan kerja ternyata juga gagal total.
Hal ini membuktikan kegagalan kapitalisme sebagai sistem yang diterapkan di Indonesia. Kapitalisme sudah salah sejak memandang posisi negara dalam perekonomian sehingga berujung pada kegagalan menyejahterakan rakyat.

Penguasa negara hanya bertugas sebagai regulator dan fasilitator, yaitu hanya ketok palu regulasi dan mengawasi dari kejauhan. Posisi penguasa yang demikian hanya menguntungkan para kapitalis (investor). Sedangkan pekerja menjadi korban.
Kondisi pekerja makin sulit dengan adanya mekanisme alih daya (outsourcing) yang menjadikan pemutusan kontrak kerja sewaktu-waktu tanpa ada kompensasi berupa pesangon. Mekanisme ini merupakan akal licik perusahaan untuk mendapatkan pekerja dengan biaya murah. Outsourcing sudah mendapat protes keras dari kalangan buruh sejak dilegalkan di Indonesia melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi pemerintah tetap bergeming dan memihak para kapitalis.

Kesimpulan, PHK massal akan terus terjadi ke depannya karena sistem kapitalisme yang masih diterapkan di Indonesia. Negara senantiasa fokus menjadi pelayan investor kapitalis, bukannya menyejahterakan rakyat, termasuk pekerja. Tampak jelas keberpihakan negara dalam sistem kapitalisme adalah pada para kapitalis, bukan pada rakyat.

Sistem Islam Menyejahterakan

Sistem Islam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja, secara orang per orang. Hal ini karena negara berposisi sebagai pengurus (raa’in) dan penanggung jawab (mas’ul).Undang-undang soal ketenagakerjaan dalam sistem Islam disusun berbasis Akidah Islam dan bersumber dari syariat Islam.

Syariat Islam memiliki serangkaian aturan yang membentuk politik ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok , yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat.

Negara Islam akan menjalankan politik ekonomi Islam dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Melalui mekanisme langsung:
pertama, Negara Islam akan menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis (termasuk pekerja) tidak terbebani biaya besar untuk tiga kebutuhan tersebut. Penggratisan ini niscaya terjadi karena dibiayai dari Baitul Mal yang memiliki pemasukan yang besar, terutama pada pengelolaan SDA seperti pertambangan, hutan, laut, dan sebagainya.

Kedua, negara menfasilitasi rakyat supaya memiliki pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.

Ketiga, Negara Islam melakukan industrialisasi sehingga membuka lapangan kerja dalam skala massal.

Keempat , Negara Islam juga memajukan pertanian, peternakan, dan perdagangan sehingga menyerap banyak tenaga kerja.

Kelima , Negara Islam juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pemberian modal usaha, bimbingan usaha, dan meniadakan berbagai pungutan sehingga muncul banyak wirausahawan di berbagai bidang. Hal ini juga berujung pembukaan lapangan kerja.
Dengan serangkaian kebijakan ini, rakyat akan terjamin mendapatkan pekerjaan. Tidak ada rakyat (laki-laki dewasa) yang menganggur.

Dengan Optimalisasi industri dalam negeri, kebutuhan produk untuk pasar lokal akan tercukupi sehingga tidak diperlukan impor, utamanya kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, serta alat untuk pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, Negara Islam tidak akan tergantung pada impor produk asing.

Negara Islam akan memastikan akad kerja antara pengusaha dengan pekerja mereka akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya agar pengusaha “memperlakukan pekerjanya dengan baik. Rasulullah saw. bersabda, “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al-Bukhari).

Demikianlah kebijakan Negara Islam dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Pekerja akan bekerja dengan tenang tanpa akan kekhawatiran akan ancaman PHK.

Wallahualam bishshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update