Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelolaan Tambang Yang Menyejahterakan Rakyat

Wednesday, June 05, 2024 | Wednesday, June 05, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:00Z

By : Sari Setawati

 

Dalam sepuluh tahun terakhir ini kasus korupsi terbesar di negeri ini adalah korupsi tambang timah sebesar Rp 271 triliun. Kasus dugaan megakorupsi PT Timah ini hanyalah puncak gunung es dari kusutnya tata kelola tambang di Indonesia. Sebelumnya, PT Pertamina, PT Antam, hingga PT PLN juga menjadi langganan kasus korupsi. Pelakunya mulai dari korporasi swasta hingga perorangan; menyeret pejabat teras kementerian hingga pimpinan tertinggi BUMN tambang, politisi dan kepala daerah. KPK mengidentifikasi, dari sekitar 11.000 izin tambang di seluruh Indonesia, 3.772 izinnya bermasalah dan dicurigai terjadi korupsi yang melibatkan kepala daerah pemberi izin. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah (Kompas.id, 31/3/2024). Padahal menurut mantan Ketua KPK Abraham Samad, jika celah korupsi di bidang pertambangan bisa diatasi, setiap warga Indonesia bisa memperoleh Rp 20 juta per bulan.

Mengapa korupsi di bidang pertambangan ini begitu merajalela? Akar masalahnya adalah adanya aturan/sistem yang korup (rusak) berupa kebijakan swastanisasi bahkan liberalisasi atas nama investasi. Bahkan dalam upaya untuk menarik investasi, Pemerintah Indonesia aktif memberikan insentif untuk mendorong investasi swasta (asing). Salah satunya adalah pemberian konsesi penguasaan lahan kepada para investor di berbagai sektor seperti kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Di sektor pertambangan, Pemerintah telah memberikan berbagai keistimewaan investasi bagi para investor. Pada tahun 1967, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, yang mengatur pemberian konsesi tambang kepada pihak swasta. Pemerintah Indonesia juga mendorong investasi di sektor migas dengan memberikan konsesi pengelolaan migas kepada perusahaan swasta/asing. Berdasarkan UU No. 22/2001, jangka waktu Kontrak Kerja Sama Migas dapat berlangsung paling lama selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Akibat kehadiran investasi swasta dan asing melalui berbagai insentif, termasuk dalam bentuk pemberian konsesi tersebut, telah menciptakan dampak negatif. Di antaranya: Pertama, menciptakan ketimpangan ekonomi yang luas. Kedua, menyebabkan penguasaan sektor-sektor ekonomi, di antaranya sektor pertambangan, hanya pada segelintir korporasi, sehingga peran rakyat terpinggirkan, dan cenderung minimalis dibandingkan dengan pelaku swasta/asing. Ketiga, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam tersebut, khususnya sektor pertambangan, lebih banyak mengalir kepada swasta/asing dibandingkan kepada negara. Keempat, mendorong peningkatan kerusakan lingkungan, karena mereka sering tidak peduli atas pencemaran air, udara dan tanah yang ditimbulkan, yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Perusahaan-perusahaan tambang batubara dan timah di Indonesia, misalnya, membiarkan lubang-lubang tambang mereka terbengkalai tanpa melakukan reklamasi, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar tambang, sehingga sering menimbulkan. Air sungai dan laut menjadi keruh sehingga penduduk kesulitan mendapatkan air bersih dan kesulitan menangkap ikan yang menjadi mata pencaharian mereka. Inilah bencana ekologis yang—jika dinilai dengan uang—merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah.

Sebagai agama yang sempurna, Islam telah mengatur pengelolaan tambang apapun yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah), yang hukumnya haram jika dimiliki dan dikelola oleh pribadi/swasta, apalagi pihak asing, dan tidak boleh (haram) juga jika diklaim sebagai milik negara. Negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolaannya, yang hasilnya diberikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Melalui pengelolaan tambang berdasarkan syariah Islam, potensi pendapatan kas negara dari harta milik umum, khususnya sektor pertambangan, seperti minyak, gas alam, emas, nikel, dan tembaga sangatlah besar, apalagi jika ditambah dengan hasil hutan dan laut. Dan di dalam Islam, negara tidak diperbolehkan untuk menarik pajak dari rakyat dan juga tidak diperbolehkan untuk berutang kepada luar negeri. Tidak akan juga memberikan keleluasaan sedemikian rupa kepada pihak swasta/asing dalam menguasai sebagian besar harta kekayaan milik umum, seperti aneka tambang yang sangat berlimpah di negeri ini, sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme sekularisme liberal yang diterapkan saat ini.

Semua itu bisa terwujud, jika syariah Islam diterapkan oleh sebuah negara, yang juga akan menegakkan hukuman yang tegas dan keras sesuai ketentuan syariah Islam terhadap para koruptor—khususnya yang melakukan korupsi atas harta kekayaan milik umum (rakyat). Melalui penerapan syariat Islam secara kaffah(komprehensif), negara juga mengatur semua bidang kehidupan, sebagaimana yang Allah SWT telah perintahkan:
” Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian”
(QS al-Baqarah(2):208).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update