Oleh: Herna Yuliana
Aktivis Muslimah
Biaya uang kuliah tunggal (UKT) tentu dapat memupus impian banyak anak muda yang semula ingin kuliah di PTN. Apalagi, pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan tanggapan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier, yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun.
Mahalnya biaya UKT tersebut merupakan dampak dari liberalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak tahun 2000, melalui UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN). Dampak tersebut melahirkan kebijakan zalim, yang merampas banyak hak rakyat Indonesia untuk bisa masuk perguruan tinggi negeri, yang pada akhirnya akan mengancam SDM rakyat dan sulit bersaing di dunia internasional.
Negara bukan menambah, tapi justru memangkas biaya pendidikan tinggi dan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada PTN dan Kampus untuk mencari sumber sendiri. Tidak mengherankan jika kenaikan biaya kuliah dan dibukanya jalur mandiri bagi calon mahasiswa yang mampu membayar mahal, menjadi jalan pintas yang di tempuh.
Itulah yang terjadi dalam sistem kapitalis saat ini. Pemerintah makin lepas tangan dalam membiayai pendidikan warganya, menetapkan anggaran pendidikan hanya 20 persen dari APBN yang harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan. Adapun APBN diambil dari pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pendidikan.
Padahal, dalam Islam, pendidikan itu kewajiban dan kebutuhan. Pasalnya, Islam adalah salah satu-satunya sistem kehidupan yang mendorong umatnya untuk meraih ilmu. Kewajiban meraih ilmu di antaranya ditetapkan berdasarkan sabda Nabi SAW, “Meraih ilmu itu wajib atas setiap Muslim (HR Ibnu Majah).
Islam juga menetapkan tujuan pendidikan yakni mendidik setiap Muslim supaya menguasai ilmu-ilmu agama yang memang wajib untuk dirinya (fardhu ‘ain) dan mencetak pakar dalam bidang ilmu agama dan pakar sains dan teknologi yang dibutuhkan umat (fardhu kifayah).
Dengan demikian pendidikan dalam Islam merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat. Dan dalam Islam, negara tidak boleh membebani rakyat dengan pajak termasuk untuk membiayai pendidikan warganya. Pasalnya Islam sudah menetapkan sumber biaya pendidikan sesuai dengan hukum syariah.
Sumber pendidikan dari sejumlah pihak, yakni warga secara mandiri, artinya individu rakyat membiayai dirinya untuk bisa mendapatkan Pendidikan, infak atau donasi secara wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, baik sarana dan prasarana maupun biaya hidup para guru dan pelajar. Yang tak kalah penting juga, pembiayaan yang terbesar harus dari negara. Syariah Islam menetapkan bahwa negara memiliki pemasukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di antaranya seperti tambang, minerba dan gas, kharaj, jiziyah, infak dan sedekah dan yang lainnya.
Sejarah telah memperlihatkan kejayaan pendidikan Islam dari berbagai aspeknya, khusus sepanjang era kekhilafahan Islam. Islam bukan saja menghasilkan para ulama dalam ilmu agama, tapi juga para ilmuwan yang karyanya di kagumi dan menginspirasi dunia Barat hingga sekarang. Kejayaan ini terwujud karena umat dan negara setia menjalankan syariah Islam.[]
No comments:
Post a Comment