Oleh : Wida Rohmah
Sejarah sistem zonasi yang ada pada PPDB pertama kali dikeluarkan pada tahun 2017. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa zonasi menjadi salah satu strategi pemerintah yang utuh dan terintegrasi. Kebijakan yang mulai diterapkan sejak tahun 2017 yang lalu ini telah melalui pengkajian yang cukup panjang dan memperhatikan rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel. Zonasi dipandang strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
Selama ini, menurut Mendikbud, terjadi adanya ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit. Terdapat sekolah yang diisi oleh peserta didik yang prestasi belajarnya tergolong baik/tinggi, dan umumnya berlatar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik. Sementara, terdapat juga di titik ekstrim lainnya, sekolah yang memiliki peserta didik dengan tingkat prestasi belajar yang tergolong kurang baik/rendah, dan umumnya dari keluarga tidak mampu. Selain itu, terdapat pula fenomena peserta didik yang tidak bisa menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor capaian akademik. Hal tersebut dinilai Mendikbud tidak benar dan dirasa tidak tepat mengingat prinsip keadilan.
Kemudian siapa yang akan menjamin domisili ini murni bukan rekayasa? Dan bagaimana nasib anak yang terpaksa tidak sekolah karena tempat domisilinya tidak ada sekolah negri? kalaupun ada sekolah swasta biayanya pasti sangat mahal.
Sistem zonasi sesungguhnya belum benar-benar menyentuh pokok permasalahan dalam dunia pendidikan. Hal yang seharusnya menjadi fokus adalah mencari ujung akar permasalahannya yaitu sistem yang menaungi sistem pendidikan itu sendiri.
Bukan hanya itu saja, dengan sudut pandang yang sekuler kapitalis negara ini tidak lagi berperan penuh sebagai pengurus umat, melainkan hanya sekadar regulator dan fasilitator saja. Sehingga negara bertindak ala kadarnya, tidak sepenuh hati untuk bertanggung jawab menjadikan setiap individu bisa mendapatkan pendidikan.
Selama sistem yang digunakan masih berlandaskan pada sistem sekuler kapitalis maka masyarakat akan sulit mendapatkan hak menempuh pendidikan yang layak. Dibutuhkan solusi komprehensif yang mampu menyelesaikannya.
Solusi tersebut hanya ada dalam negara Islam, sebab Islam mengatur semua urusan manusia dari bangun tidur hingga bangun negara. Dalam Islam, negara memiliki peranan penting dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi semua rakyatnya.
Bukan itu saja, di dalam Islam negara berkewajiban menyediakan pendidikan untuk seluruh rakyatnya dengan cuma-cuma atau gratis dan juga dibuka kesempatan seluas luasnya tanpa menggunakan sistem zonasi. Karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara, dimanapun ia berada. Islam juga menjamin pemenuhan jaminan pendidikan bagi rakyatnya melalui berbagai jalur sesuai dengan tuntunan syari’at.
Sistem pendidikan dalam Islam sepanjang belasan abad telah terbukti dipenuhi dengan kebaikan dan keberkahan. Telah terbukti Dalam sejarah, kegemilangan peradaban Islam mampu menghasilkan ilmuwan yang handal. Bahkan penemuan-penemuannya di masa lalu masih bisa kita rasakan pengaruhnya sampai sekarang.
Begitu sempurnanya pengaturan islam mengenai pendidikan. Kita tidak menemukan kegagalan pendidikan dalam sejarah peradaban islam. Melainkan kita hanya menemukan abad keemasan dengan kemajuan di bidang tsaqofah dan penguasaan sains dan teknologi. Lahirnya para ulama dan ilmuwan yang berkhidmat kepada umat. Mari kita kembali pada syariat islam kaffah, agar hidup lebih mudah dan berkah. Aamiin.
Wallahu a’lam bish shawab.
No comments:
Post a Comment