Oleh Irmawati
Kementrian Keuangan telah menerbitkan aturan yang merinci pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan yang terbitkan tersebut menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (Pph).Terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN (Kontan,19/05/2024)
Dilansir dalam CNBC Indonesia (26/04/2024), pada Maret 2024 penerimaan pajak anjlok. Penerimaan pajak hingga Maret 2024 atau selama kuartal I hanya sebesar Rp 393,9 triliun. Realisasi ini turun 8,8% dari penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 431,9 triliun. Sejumlah setoran pajak beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri pertambangan.
Sebagai negara berkembang dan melakukan berbagai pembangunan disegala bidang, termaksuk Indonesia pemasukan utamanya berasal dari pajak. Penarikan pajak di negeri ini telah berlangsung lama. Meski Indonesia merupakan negara yang kaya, akan tetapi tidak memberikan perkembangan ditengah masyarakat.
Hampir semua sektor dikenai pajak, termasuk barang dan layanan jasa. Padahal adanya pungutan pajak membuat biaya hidup makin tinggi di tengah impitan ekonomi. Tak hanya itu, kenaikan pajak dapat meningkatkan harga-harga barang. Akibatnya, dapat menekan daya beli masyarakat serta terjadi penurunan aktivitas bisnis karena lesunya tingkat penjualan.
Meski saat ini faktanya masyarakat ditengah impitan ekonomi karena biaya hidup semakin tinggi, lagi-lagi direncanakan menambah pungutan pajak seperti pajak sembako, sekolah bahkan ibu yang melahirkan. Sungguh sangat miris.
Karena itu, alih-alih memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Sejatinya kenaikan pajak merupakan kebijakan yang hanya menambah beban bagi masyarakat. Rakyat dujadikan sebagai sumber pendapatan utama untuk mengisi kas negara melalui transaksi pajak.
Inilah realitas kehidupan akibat penerapan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini untuk mengisi APBN hanya mengandalkan pajak.
Disamping itu adanya salah kelola perekonomian dimana meski Indonesia memiliki sumber daya Alam yang melimpah, akan tetapi banyak diprivatisasi dan dikuasai oleh aseng, asing dan asong. Akibatnya, negara mendapatkan hasil SDA tersebut hanya pajak dari perusahaan itu. Sementara SDA keuntungannya diberikan kepada pengusaha dan SDA dikuasai oleh swasta.
Apalagi negara dengan mudah bisa mengubah aturan agar tetap ada pemasukan atau agar dapat keuntungan. Sekalipun para pengusaha mendapatkan hak istimewa. Selain itu, Rakyat di negara-negara kapitalisme juga menghadapi berbagai aturan pajak sangat kompleks dan kadang-kadang berubah sehingga sulit dipahami oleh warga negara. Akibatnya, warga negara kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan membayar pajak dengan benar.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. seluruh peraturan dalam Negara Islam wajib bersumber dari akidah Islam yang melahirkan berbagai aturan-aturan cabang, termasuk dalam aspek ekonomi. Di dalam Islam, sumber penerimaan dan pengeluaran negara sepenuhnya ditentukan berdasarkan hukum syariah yang digali dari dalil-dalil syariah. Karena itu pos-pos penerimaan dan pengeluaran negara di dalam Negara Islam atau Khilafah Islam bersifat tetap.
Pajak hanya dipungut ketika sumber-sumber penerimaan negara, seperti zakat, kharaj, jizyah dan pendapatan dari harta milik umum tidak mencukupi untuk membiayai belanja yang wajib ditunaikan oleh kaum Muslim dan kaum Muslim tidak melakukan sumbangan sukarela (tabarru’ât) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan tersebut.
Jumlah pajak yang ditarik di dalam Islam hanya dibatasi berdasarkan jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai belanja yang wajib ditanggung kaum Muslim, namun tidak dapat di-cover oleh Baitul Mal. Sebabnya, fungsi pajak semata-mata untuk menutupi kekurangan pembiayaan pos-pos yang wajib tersebut. Karena itu penarikan tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan sebab bentuk kezaliman atas kaum Muslim yang akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Kiamat kelak.
Wallahu A’lam
No comments:
Post a Comment