Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Judi Online, Terjerat Melarat Lalu Sekarat

Saturday, June 22, 2024 | Saturday, June 22, 2024 WIB

 

Oleh Ana Ummu Rayfa

Aktivis Muslimah

Judi online saat ini makin meresahkan. Seiring dengan kemajuan teknologi yang sudah merambah ke semua kalangan, jadilah judi online dapat mudah diakses oleh masyarakat. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa saat ini ada 3,2 juta orang Indonesia yang doyan judi online, dan bila peminatnya masih tinggi, maka penyedia layanan judi online ini akan mencari jalannya sendiri secara teknologi. Usman menambahkan, Presiden Joko Widodo telah meresmikan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat, 14 Juni 2024, yang bertujuan untuk memberantas judi online melalui upaya pencegahan yang dilakukan dengan mengedukasi masyarakat yang dimandatkan pada Menkominfo Budi Ari Setiadi. Selain itu, juga upaya penindakan melalui pemblokiran situs judi online yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (media online cnbcindonesia.com)

Bukan isapan jempol belaka bila judi adalah perbuatan yang merugikan. Berharap dapat menjadi solusi atas permasalahan keuangan, justru kesengsaraan yang didapat. Bukan hanya rakyat biasa, bahkan aparat kepolisian yang harusnya memberantas, malah anggotanya sendiri kecanduan judi online. Hal ini menjadi sorotan saat viralnya berita seorang istri yang adalah polisi wanita membakar suaminya yang juga seorang polisi, akibat suaminya kerap berjudi online. (media online Republika news)

Besarnya minat masyarakat dalam judi online ini sudah sangat meresahkan, karena sudah diketahui bersama bahwa perbuatan judi itu tidak menguntungkan. Tidak pernah ditemukan orang yang menjadi kaya karena berjudi, bila kalah penasaran, dan bila menang ketagihan. Maka dari itu, orang yang sudah masuk dalam lingkaran judi, akan sulit untuk berhenti. Ditambah lagi kondisi ekonomi saat ini yang serba sulit membuat masyarakat tergiur untuk mendapat uang dengan jalan cepat. Tetapi, bukan keuntungan yang didapat, judi justru membuat harta yang ada habis, bahkan banyak orang yang berhutang karena judi. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan dapat menyebabkan seseorang menghalalkan segala cara, bahkan berbuat kriminal.

Satgas Pemberantasan Judi Online yang baru saja dibentuk menunjukkan adanya upaya dari pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Tetapi, upaya ini tidak menyentuh pada akar masalah. Judi online yang saat ini meracuni masyarakat berawal dari kesulitan ekonomi yang mendesak. Harga-harga kebutuhan yang tinggi, pendidikan, kesehatan, serta sulitnya lapangan kerja membuat masyarakat menganggap bahwa judi online adalah solusi dari masalah ini. Sehingga, seberapa masif pun edukasi dan pemblokiran situs-situs judi online, selama akar masalahnya tidak diatasi, maka judi online pun akan sulit diatasi. Selain itu, keimanan masyarakat yang lemah membuat mereka mudah terjebak dengan keharaman, padahal dalam agama Islam jelas disebutkan bahwa judi adalah perbuatan haram.

Kondisi masyarakat sekuler saat ini yang memisahkan agama dari kehidupan, membuat masyarakat dalam kehidupannya tidak mempedulikan aturan agama, sehingga halal haram mendapatkan uang pun sudah tidak dipedulikan lagi. Sanksi hukum yang diberikan pun tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Tentu semua ini tidak dapat diatasi oleh individu, melainkan tanggung jawab negara.

Islam telah jelas mengatur semua aspek kehidupan, termasuk masalah judi. Dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 90 sudah ditetapkan keharaman berjudi. Negara dalam Islam bertindak sebagai pelayan dan pengurus rakyat, sehingga berkewajiban melindungi dan mencegah rakyatnya dari perbuatan maksiat. Negara akan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh masyarakat sehingga setiap individu memiliki kadar keimanan yang kuat, juga akan memutus akses masuknya situs-situs judi online dan selalu menjaga sistemnya, yang dilakukan oleh ahli-ahli IT yang digaji oleh negara dengan besaran gaji yang sesuai dengan keahliannya.

Pemerintahan dalam Islam akan menindak tegas para pelaku dan bandar judi dengan sanksi takzir sesuai dengan kebijakan qadli yang diputuskan sesuai dengan tingkat kejahatannya, yang pasti akan memberikan efek jera. Yang terpenting, negara akan menyelesaikan akar masalah dari judi online ini, yaitu masalah ekonomi.

Negara dalam Islam akan memastikan kebutuhan seluruh rakyat terpenuhi, dengan pemasukan kas negara terbesar dari sumber daya alam yang dikelola oleh negara, mampu menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis dan terjangkaunya harga-harga kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat. Dengan pengelolaan banyaknya sumber daya alam juga akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga masyarakat tidak akan tertarik untuk mencari harta dari jalan yang haram.

Oleh karena itu, masalah ini tidak akan dapat terpecahkan secara tuntas selama negara masih menerapkan sistem kapitalis. Masalah judi online akan dapat teratasi bila negara menerapkan Islam secara keseluruhan dalam setiap aspek kehidupan.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update