Oleh : Ismiyati
Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. (CNBC IndonesiaTECH, 15/06/2024)
Tak tanggung tanggung tiga juta lebih masyarakat Indonesia terlibat judi online. Tentu menjadi persoalan prioritas pemerintah.
Terjerumusnya masyarakat pada judi online bukan persoalan yang simple. Peliknya persoalan hidup menjadi salah satu faktor mereka terseret judi online. Iya, kemiskinan. Pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap dan juga pengangguran.
Kemiskinan membuat masyarakat lupa mana halal mana haram. Iya mereka yaitu cepat mendapatkan uang dan terbebas dari jerat kemiskinan.
Itulah persoalan sejatinya dari judi online. Yaitu kemiskinan sistemik yang disebabkan penerapan sistem sekuler kapitalis. Masyarakat terseret pada perbuatan yang diharamkan agama. Sebagaimana firman Allah di dalam Al-Qur’an “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Nisa/4:43).
Yang harus segera diselesaikan pemerintah bukan hanya masalah judi online nya, yaitu dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online. Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online. (kumparanNEWS
15 Juni 2024). Dan menutup situs judi online. Pemerintah akan menindak tegas sejumlah situs permainan judi online (Judol), dengan menghapus seluruh situs tersebut. (rri.co.id 14 Jun 2024). Tetapi dengan menyelesaikan permasalahan kemiskinan sistemik yang diakibatkan penerapan sistem yang salah. Hanya dengan menerapkan sistem dari Pencipta Kehidupan yang mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan.
Wallohu ‘alam
No comments:
Post a Comment