Oleh: Rahmayanti, S.Pd
Keberadaan perempuan pada saat ini di dunia publik, membuat banyak perubahan-perubahan dalam kebijakan. Mereka banyak mengisi ruang yang biasa diisi laki-laki, mereka bersaing dan mendapatkan kedudukan yang dianggap mampu memberikan sumbangsih bagi berputarnya roda pembangunan. Namun tidak bisa dipungkiri dengan banyaknya mereka menduduki jabatan penting tidak urung juga bukannya bertambah baik alih-alih ternyata banyak juga yang melakukan tindak pidana korupsi.
Fakta yang terjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha batubara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim), Said Amin, terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita kini mendekam di lapas perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Memang kasus ini sudah lama berlalu namun, sosok Rita kembali menyita perhatian masyarakat karena penggeledahan lanjutan KPK terbaru, menjadi kebanggaan kalau perempuan terjun ke dunia politik untuk mengisi di berbagai bidang jabatan, tetapi di sisi lain tidak ada ruang aman bagi perempuan dari tindak pelaku kriminal seperti korupsi.
Dari catatan kasus-kasus sebelumnya, setidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada sekitar 11 orang pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan perempuan sepanjang tahun 2004 sampai 2015 ada yang perempuan ikut bersama suaminya dan ada juga yang menjadi pelaku korupsi itu sendiri.
Melihat fenomena ini pakar hukum pidana merasa prihatin dan mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan perempuan berani menjadi pelaku korupsi. Antara lain Karena kedudukan atau kekuasaan yang dimiliknya. Apakah dia sebagai anggota dewan, ada juga yang terbawa suaminya dan faktor gaya hidup. Meningkatnya kasus korupsi yang dilakukan perempuan sebagai suatu akibat dari banyaknya perempuan yang berkiprah di pemerintahan, yang disayangkan kemampuan bersaing perempuan dengan diiringi persaingan juga dengan melakukan tindak korupsi.
Sungguh sangat miris Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun menjadi penyandang jawara dalam tindak pidana korupsi, walaupun sudah berbagai cara berusaha untuk diberantas kalau tidak di akar masalahnya, maka semua jalan akan terasa sia-sia.
Banyaknya sosok perempuan yang terjerat kasus korupsi menandakan siapapun bisa menjadi pelaku kejahatan dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini. Tipisnya ketakwaan individu, ditambah kontrol masyarakat yang lemah, serta ketidaktegasan negara dalam menegakkan hukum, sehinga menyebabkan jerat-jerat korupsi ini makin menggurita dan susah untuk diberantas. Sistem ini begitu tidak berpihak kepada masyarakat malah lebih mendorong untuk banyak berbuat kemaksiatan, dengan hukum lebih condung kepada oligarki atau pengusaha sehingganya kalau ada oligarki atau pejabat yang melakukan tindakan korupsi maka hukum lebih kelihatan mandul, akan tetapi apabila yang melakukan itu rakyat kecil maka akan jelas hukumannya ditegakkan.
Solusi Islam
Islam tidak hanya sebuah agama akan terapi juga sebuah ideologi, yang mengatur berbagai aspek kehidupan dari indivudu sampai bernegara dan Islam adalah jalan kehidupan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.
Korupsi di dalam lslam dikatakan jinayah yaitu sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia sehingga tindakan ini haram hukumnya Karena tidak berbeda dengan tindak kriminal.
Disini bagaimana Islam mengatasi agar tidak terjadi tindak koripsi apalagi dilakukan perempuan adalah pertama, negara memberikan gaji yang layak bagi para aparatur pemerintah, sehingga dengan gaji itu mereka bisa memenuhi kebutuhannya. Yang kedua dalam pengangkatan aparatur negara pemimpin atau khalifah menetapkan syarat adil dan takwa, dengan itu mereka memiliki kontrol yang kuat agar tidak berbuat maksiat. Yang ketiga untuk mengetahui apakah seorang pejabat negara korupsi atau tidak maka khalifah menetapkan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat jika ada selisih maka khalifah bisa mengambilnya. Yang terakhir khalifah menetapkan hukuman yang tegas agar bisa membuat afek jera bagi pelaku dan yang melihatnya, bisa berupa publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk sampai hukuman mati.
Demikianlah apabila syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam kehidupan maka seluruh masyarakat akan merasakan kesejahteraan. Wallahu a’lam
No comments:
Post a Comment