Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi
Beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia yang akan menjadi masalah jika terjadi kelangkaan. Oleh karena itu, negara wajib menjamin ketersediaannya dengan harga yang terjangkau, jangan sampai mematok harga yang pada akhirnya akan menyulitkan rakyat.
Sayangnya, beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) justru resmi menerbitkan Peraturan Bapanas (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka kenaikan beras yang ditetapkan melalui relaksasi HET sebelumnya menjadi berlaku permanen.
Relaksasi itu menaikkan HET beras premium yang sebelumnya Rp13.900 per kg, menjadi Rp14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan. Tidak hanya beras premium, HET beras medium juga direlaksasi dari sebelumnya Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, dimana kebijakan di hulu (tingkat petani) juga selaras dengan di hilir (tingkat konsumen). Ia juga berharap kebijakan ini akan membawa keseimbangan di tingkat petani dan konsumen, sebagaimana yang sering disampaikan oleh Pak Presiden. (Tirto.id, 7/6/2024)
Kapitalisme Menyengsarakan Rakyat
Naiknya harga beras, tentu menjadi masalah bagi rakyat. Hidup pun kian sulit, rakyat tambah sengsara lagi menderita. Apalagi sebagian besar penduduk negeri ini hidup di bawah garis kemiskinan. Sejatinya, kemiskinan yang berujung kelaparan akan berdampak pada bertambahnya angka kriminalitas, seperti pencurian, pembegalan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan beras berkaitan erat dengan kebutuhan yang harus segera dipenuhi, karena jika tidak segera dipenuhi tak sedikit manusia bisa gelap mata.
Kemiskinan juga akan berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM). SDM yang rendah hanya mendekatkan bangsa ini dengan penguasaan bangsa-bangsa lain. Hal ini jelas berbahaya, karena akan mengancam kedaulatan negeri ini.
Di sisi lain, alasan pemerintah menyelaraskan harga di hulu dan di hilir, menunjukkan bahwa pemerintah enggan memikirkan masalah rakyat dan menyelesaikannya hingga tuntas. Bahkan pemerintah dengan mudahnya mematok harga beras di tengah beratnya beban ekonomi rakyat.
Inilah, keniscayaan yang terjadi dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang berasaskan pada keuntungan dan lebih berpihak kepada para pemilik modal. Selain itu, sistem ini juga meminimalisasi peran negara dalam mengurusi rakyat, akan tetapi lebih memperbesar peran swasta. Hal ini membuat kelompok-kelompok swasta dan korporasi saling bersaing dalam meraih keuntungan, bahkan tidak peduli jika itu berkaitan dengan pemenuhan hak dasar rakyat.
Ditambah lagi sekularisme, yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan telah nyata meminggirkan peran agama. Terbukti beras yang merupakan kebutuhan dasar, harganya semakin naik, rakyat pun kian sulit.
Di sisi lain, para petani yang memang mendapat kesempatan untuk bertani, nyatanya sarana produksi pertanian dikuasai oleh korporasi. Alhasil, para petani mendapatkan pupuk dan bibit yang unggul dari mereka, yang tentunya harganya tidak murah.
Para petani juga dilarang untuk menentukan harga gabah dan beras, serta dilarang juga menjual langsung ke konsumen. Dari sinilah muncul para mafia pangan, mulai dari penimbun, spekulan, hingga kartel pangan yang sampai saat ini sulit teratasi. Akibatnya, harga beras tidak lagi diatur dengan mekanisme alamiah supply and demand (penawaran dan permintaan), tetapi dikendalikan oleh spekulan dan kartel.
Kondisi yang demikian diperparah dengan hadirnya negara sebagai pelayan korporasi, bukan rakyat. Maka ketika harga beras terus merangkak naik, negara merasa cukup dengan menetapkan kebijakan HET.
Islam Mewujudkan Kemandirian Pangan
Islam merupakan agama sekaligus aturan hidup, yang mampu menyelesaikan berbagai problematik manusia, termasuk masalah harga kebutuhan pokok. Islam memiliki konsep yang jelas dalam pengelolaan pangan, yaitu visi mewujudkan kemandirian pangan dan jaminan pasokan pangan.
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara sebagai pengurus rakyat bertanggung jawab atasnya. Sebagaimana sabda Rasul saw.: “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat), dan ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)
Negara yang menerapkan aturan Islam akan hadir sebagai pelayan umat dan bersungguh-sungguh melaksanakan tanggung jawabnya hingga rakyat benar-benar sejahtera. Sebagai wujud tanggung jawabnya mengurusi rakyat, pemimpin Islam akan hadir mengurusi pengelolaan pangan dari hulu hingga hilir.
Dalam bidang produksi, negara akan mendorong peningkatan produktivitas lahan dan produksi pertanian, yakni melalui ekstensifikasi pertanian, seperti menghidupkan tanah mati dan iqtha’ (pemberian tanah pertanian oleh negara). Selain itu, negara juga akan melakukan intensifikasi pertanian dengan cara meningkatkan hasil pertanian, seperti peningkatan kualitas benih, pemanfaatan teknologi, hingga membekali petani dengan ilmu yang mumpuni.
Dalam bidang distribusi dan stabilisasi harga, negara akan mengikuti hukum penawaran dan permintaan atau supply and demand yang terjadi secara alami tanpa ada intervensi negara. Negara hanya memberikan pengawasan jika nanti terjadi kondisi yang tidak stabil. Jika terjadi kondisi yang demikian, maka negara akan mengambil langkah secara cepat dan tepat. Di antaranya: pertama, dengan menghilangkan penyebab distorsi pasar, seperti penimbunan, kartel, dan lain sebagainya. Kedua, dengan menjaga keseimbangan supply and demand, sehingga akan tercipta pasar yang sehat.
Demikianlah, cara Islam dalam mewujudkan kemandirian pangan. Negara secara totalitas mendorong rakyatnya untuk memenuhi kebutuhannya dengan memberikan berbagai fasilitas. Semua itu tentu karena didukung dengan penerapan aturan Islam yang menyeluruh, sehingga masalah apapun dapat teratasi, termasuk masalah pangan. Dengan penerapan aturan Islam oleh negara, rakyat dapat hidup sejahtera di bawah naungannya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
No comments:
Post a Comment