Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis Bela Islam Akademi Menulis Kreatif
Megaproyek IKN warisan Presiden Jokowi, sejak awal sudah menimbulkan kontroversi. Apalagi dengan mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe pada 3/6/2024, media asing turut menyoroti polemik yang tengah terjadi. Seolah semua ini menjadi misteri yang menimbulkan spekulasi di tataran publik.
Dikutip dari Tempo..co, (3/6/2024), buntut mundurnya Bambang dan Dhony menjadi polemik. Pada saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, (5/6/2024), Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan buka suara, “Mengenai IKN tidak ada masalah, yang bermasalah itu pada pimpinannya tersebut.” Luhut menegaskan bahwa investasi dan pembangunan IKN tidak ada hambatan jalan terus, ungkapnya.
Di lain pihak, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia pada saat rapat dengan Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta pada (11/6/2024), mengakui belum ada investor asing yang menanamkan modalnya di IKN dan selama ini pembangunan IKN menggunakan dana APBN. Sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total dana APBN hingga 2024 yang dikucurkan untuk pembangunan IKN hampir menembus Rp75,4 triliun atau 16,1% dari total anggaran sekitar Rp466 triliun. Adapun Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa dana APBN sisa Rp17 triliun ini pun akan habis.
Adapun temuan BPK lainnya, yakni persiapan pembangunan infrastruktur IKN belum memadai karena terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan. Bahkan, sebanyak 2.085,62 hektare masih dalam penguasaan pihak lain. Juga kurangnya pasokan material, peralatan kontruksi, kurangnya pasokan air, dan lainnya.
Dengan mundurnya Kepala dan Wakil Otorita IKN menunjukkan ada permasalahan serius. Alhasil, tidak sedikit para ahli yang memprediksi IKN akan berakhir mangkrak. Namun, Presiden Jokowi optimis IKN akan selesai. Begitu ambisiusnya, sebenarnya IKN itu untuk siapa? Jika benar akan mangkrak, siapakah yang patut dipersalahkan? Serta siapa yang dirugikan?
Sistem Rusak Menghasilkan Kerusakan
Para ahli menilai, penyebabnya adalah perencanaan yang kurang matang. Hal ini, dapat dilihat dari pembahasan RUU IKN yang tergesa-gesa hanya 43 hari, lalu disahkan DPR menjadi UU pada (18/1/2022) dini hari. Aneh! Padahal menuai banyak kritikan, seperti pada saat negara kesulitan menghadapi pandemi Covid-19, terkait sumber dana, dan lainnya. Sayangnya DPR menutup mata dan telinga. Seharusnya DPR dipilih itu untuk mewakili aspirasi rakyat, dengan tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi (membuat undang-undang), anggaran, dan pengawasan.
Lihat saja fungsi DPR sebagai legislasi, justru memihak pada pemilik modal, mengapa? Karena anggota DPR sebagian besar (54%), adalah pengusaha dan menjadi petugas partai, bukan wakil rakyat.
Hal ini signifikan dengan hasil temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menyebutkan pemilik 162 konsensi (hak guna usaha) tambang di IKN adalah sejumlah tokoh terafiliasi partai politik. Mereka adalah para politisi nasional dan lokal beserta keluarganya yang memiliki industri seperti tambang batu bara, sawit, kayu, pembangkit listrik batu bara dan PLTA berskala raksasa, dan pengusaha properti.
Di antaranya ada Sukanto Tanoto, pemilik 48 ribu hektare tanah di IKN. Pengusaha dan pejabat di lingkaran Jokowi juga menguasai ribuan hektare lahan. Luhut Panjaitan tercatat memiliki 15.721,21 ha tanah (tambang dan sawit), Prabowo Subianto dan adiknya Hashim Djojohadikusumo, Surya Paloh, Hary Tanoesoedibjo, Yusril Ihza Mahendra, dan masih banyak nama lainnya. Mereka bekerja sama dengan tujuh perusahaan terkenal yang menjadi penerima manfaat megaproyek IKN. Intinya, IKN dikelilingi oleh korporasi dan oligarki. Akibat kerakusannya terjadi deforestasi (penebangan hutan) yang mengakibatkan banjir, kebakaran hutan, sulitnya air bersih, penggusuran, dan lainnya.
Pada awalnya, Presiden Jokowi berjanji untuk pendanaan proyek IKN tidak mengambil APBN, nyatanya bohong. Bukankah APBN itu uang milik rakyat dari hasil penarikan pajak? Jika dipakai untuk pendanaan proyek IKN artinya, memindahkan duit rakyat (APBN) ke oligarki, tentu saja APBN defisit. Lebih tepatnya proyek IKN untuk memperkaya rezim oligarki dan memiskinkan rakyat. Lalu di manakah fungsi DPR sebagai pengawas pemerintahan? Ironisnya, malah mendukung dan kongkalikong karena ada manfaat bersama.
Sungguh miris nasib bangsa ini, nyatanya sumber APBN sendiri dari utang dan pajak. Rezim tidak lagi memedulikan APBN defisit karena utang sebagai solusinya. No problem, toh yang membayar utang adalah rakyat dengan dipalak melalui pajak. Dampaknya, tentu saja menjadikan negara tidak berdaulat. Contohnya, utang ke China tentu ada syaratnya, tidak ada makan siang gratis. Seperti, pembangunan IKN dan pengawasannya oleh Luhut atas persetujuan Presiden Jokowi diserahkan ke China. Bahkan, yang terbaru adanya kerja sama sejuta lahan padi. Inilah bentuk penjajahan ekonomi dan politik yang mengancam keamanan negara.
Demokrasi Melahirkan Oligarki dan Rezim Zalim
Melalui pemilu inilah pintu masuk lahirnya oligarki. Bukan rahasia lagi, mahalnya biaya politik menyebabkan kontestan pemilu hanya diikuti oleh orang-orang berduit saja. Sebab, dengan uang segalanya bisa diatur termasuk proses pemenangan. Selanjutnya terjadi dil-dil politik balas budi dan bagi-bagi kursi. Wajar, jika pada akhirnya penguasa dikelilingi oleh oligarki, yakni pihak yang memiliki kendali atas pemerintahan.
Terlebih untuk meraih pemenangan semua cara dihalalkan termasuk obral janji, tapi tidak ditepati. Karena sistem demokrasi berasaskan sekularisme yang menafikan agama. Wajar, jika menghasikan rezim pembohong, korup, dan zalim.
Dilema bagi presiden terpilih 2024 pewaris utang Jokowi, dengan komitmennya melanjutkan proyek IKN. Sementara, ada janji politik melalui program makan siang gratis/bergizi dengan dana fantastis sekitar 500 triliun. Mungkinkah keduanya akan bisa direalisasikan sedangkan APBN defisit? Jika Prabowo memilih untuk merealisasikan programnya sendiri, berarti IKN bakalan mangkrak. Atau IKN jalan terus dengan mengutang lagi? Kesimpulannya, IKN mangkrak atau tidak akan menjadi beban rakyat. Sebab, pendanaan diambil dari APBN pastinya akan menyengsarakan rakyat. Alhasil, sistem yang rusak akan menghasilkan kerusakan.
Pindah Ibu Kota Versi Islam
Dalam sistem kekhilafahan pemindahan ibukota tidak sampai menimbulkan masalah, apalagi mengancam kondisi dalam negeri. Selama 13 abad, sedikitnya ada empat kali perpindahan ibukota negara. Namun, alasan utamanya adalah politik. Perpindahan pertama dari Madinah ke Damaskus pada awal Bani Umayyah. Perpindahan kedua dari Damaskus ke Baghdad pada saat kebangkitan Bani Abbasiyah. Selanjutnya pascapenyerangan tentara Mongol, ibukota dipindahkan ke Kairo. Terakhir pindah ke Istanbul di masa Khilafah Ustmaniiyah yang dinilai lebih berkemampuan untuk memimpin dunia Islam dan mendakwahkan Islam ke penjuru dunia.
Berbeda dengan sistem demokrasi kapitalis, pembangunan dipusatkan di ibukota dan tempat yang memiliki sumber daya alam yang berdampak pada keselamatan. Namun, dalam Khilafah pembangunan akan didasarkan pada kebutuhan rakyat di wilayah tersebut dengan perencanaan yang matang terkait aspek pertahanan keamanan negara terhadap ancaman serangan dan efisiensi pemerintahan makin meningkat. Bukan seperti IKN, malah diserahkan pada China sebagai negara muhariban fi’lan yang nyata membenci dan memusuhi Islam.
Sementara Islam mewajibkan khalifah mengatur urusan umat berdasarkan akidah Islam dan menerapkan syariat-Nya. Maka hal ini akan melahirkan individu-individu yang takwallah. Karena orientasinya tidak hanya duniawi saja tetapi merasa diawasi Allah dan meyakini kelak di akhirat dimintai pertanggungjawaban Allah Swt.
Sementara sumber pendanaan pembangunan ibukota Khilafah bukan berasal dari utang dan pajak. Jadi, tidak akan diintervensi oleh swasta apalagi asing. Sebab, syarak melarang khilafah bekerja sama dengan negara kafir.
Namun, sumber dana pembangunan dan kebutuhan publik diambilkan dari pos kepemilikan negara (harta fai’, kharaj, usyuriyah, ghanimah) dan pos kepemilikan umum berasal dari sumber daya alam yang dikelola secara mandiri oleh Khilafah. Sebab, hukumnya haram jika pengelolaannya diserahkan pada swasta apalagi asing.
Demikianlah mekanisme Khilafah melakukan pemindahan ibu kota tanpa menimbulkan masalah dan adanya intervensi asing serta ancaman bagi negeri. Saatnya kita tinggalkan sistem demokrasi buatan manusia yang nyata kerusakannya, diganti dengan sistem Khilafah. Niscaya rahmatan lil alamin akan terwujud.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahualam bissawwab.
No comments:
Post a Comment