Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dampak Negatif Pembangunan di IKN : Perampasan Ruang Hidup

Sunday, June 09, 2024 | Sunday, June 09, 2024 WIB

Oleh : Siti Rukayah

 

Ratusan warga memadati halaman kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara (PPU) melakukan aksi massa, Selasa (28/5/2024). Massa tersebut tergabung dalam “Solidaritas Masyarakat Kabupaten PPU” yang terdiri dari warga empat desa lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Pemaluan, Rico, Maridan, dan Telemow. Aksi massa tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menuntut kejelasan dan keadilan atas hak tanah mereka yang terdampak oleh proyek IKN.

Hal utama yang dituntut dalam aksi tersebut aadalah pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan warga, terkait perubahan status lahan dari hak pakai menjadi hak milik, penghapusan Bank Tanah dari PPU, transportasi dalam administrasi dan pencatatan pertanahan, serta penetapan biaya administrasi yang jelas dalam mengurus legalitas lahan dan berbagai tuntutan lainnya. Selain itu, massa aksi juga menuntut agar ATR/BPN memberikan kejelasan mengenai hak-hak mereka, khususnya di Kawasan IKN.

Aksi dilakukan merupakan sebagai lanjutan dari demonstrasi yang dilakukan pada (22/5/2024) lalu. Dengan massa yang lebih besar tersebut, warga mendesak pihak ATR/BPN PPU untuk segera merespons tuntutan mereka.

Koordinator Gerakan Solidaritas Masyarakat Kabupaten PPU, Ibrahim, ia menyoroti kinerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang dianggap tidak efektif dan tidak menempatkan kebepihakannya kepada masyarakat. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakjelasan Undang-Undang IKN yang dianggap fleksibel dan mudah dimanipulasi sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.

“Kemudian UU IKN itu belum jelas, masih seperti karet bisa Tarik ulur sana sini sesuai kepentingan dan kemauannya. Nah, inilah yang kita sayangkan dari OIKN. Kalau bisa, Kepala OIKN Pak Bambang dan koloninya itu diganti karena enggak ada gunanya dan enggak ada kinerjanya. Mereka itu hanya datang untuk masyarakat ini merasakan kesengsaraan dan bagaimana masyarakat ini ditindas sesuai dengan kemauannya dia,” jelasnya.

Ibrahim juga turut menyampaikan kekhawatirannya atas dampak negatif pembangunan IKN terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga. Ia menuturkan bahwa sawit yang menjadi sumber penghidupan warga menjadi rusak yang diakibatkan oleh proyek tersebut.

Aksi yang dilakukan tersebut memang upaya mereka sebagai aksi lanjutan dari sebelumnya, dimana tuntutan warga sebelumnya belum didengar dan diselesaikan oleh Pemerintah. Meski warga tiidak menolak IKN, namun dampak negative pembangunan IKN begitu terasa.

Nyatanya, pembangunan IKN bukanlah demi kepentingan rakyat semata, melainkan oligarki dan jejaring konglomerasinya. Selain boros akan biaya yang dikeluarkan sedemikian rupa, perampasan ruang hidup masyarakat setempat. Ditambah lagi pemerintah dan sejumlah administrasinya seakan-akan menyulitkan warga dalam hal lahan. Padahal lahan yang merupakan hak warga yang seharusnya dilindungi oleh penguasa.

Kepemilikan lahan/tanah sangat dijaga dalam Islam. Apalagi ada ranah yang disebut sebagai kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Berkenaan dengan kepemilikan individu, tanah tersebut tidak dikehendaki dipergunakan di luar perizinan sang pemilik. Tanah itu bisa saja dibeli, tapi ketika pemilik tidak menghendaki untuk dijual, maka tanah itu pun tidak dapat dibeli.

Rasulullah saw. Bersabda,
“Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya pada hari kiamat setebal tujuh lapis bumi.” (HR. Muslim)
Urusan administrasi dan struktur negara khilafah akan mempermudah warganya. Penguasa hadir tidak akan menyusahkan warganya justru akan membela jika ada administrasi berbelit menyusahkan.

Sebagaimana yang pernah terjadi pada masa kepemimpinan Sultan Muhammad Al-Fatih ketika membangun kota Konstantinopel setelah pembebasannya. Setelah konstantinopel jatuh, Sultan Muhammad Al-Fatih menuju Hagia Sophia yang di dalamnya padat oleh penduduk yang ketakutan. Mereka terdiri orang tua, perempuan, dan anak-anak. Saat itu, Sultan meminta pendeta menenangkan mereka dan memerintahkan mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dengan jaminan keamanan dari Sultan. Mereka pun tidak dipaksa masuk Islam.

Hagia Sophia pun tidak diambil, apalagi dirampas dengan semena-mena, melainkan dibeli dengan uang pribadi Sultan, bukan dari dana negara, Baitul mal atau kekayaan kaum muslim. Keputusan Sultan membeli Hagia Sophia adalah keputusan brilian yang akhirnya membungkam suara penentangnya ratusan tahun kemudian, terdapat bukti autentik berupa dokumen atas pembeliannya. Setelah itu, Hagia Sophia dijadikan masjid dan diwakafkan hingga Hari Akhir untuk umat Islam.

Sehingga dari kisah tersebut, Islam menggambarkan bagaimana penerapan sistem yang shahih yaitu sistem Islam yang mampu mengelola bagaimana pembangunan kota yang tepat dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Dan untuk mewujudkan suasana itu, hanya dengan menerapkan Islam secara menyeluruh.

[Wallahu a’lam bisshowab]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update