Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bagi – bagi Kue Kekuasaan di Balik Izin Kelola Tambang Bagi Ormas

Monday, June 17, 2024 | Monday, June 17, 2024 WIB

Oleh: Umma Faynan Shaliha

 

Baru – baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani aturan yang membolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memiliki ijin pengelolaan tambang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan mulai berlaku efektif pada tanggal tersebut.

Aturan baru tersebut isinya menyetujui pemberian Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusu (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahkan mendapatkan ”penawaran prioritas” dalam mengelola WIUPK yang selama ini dipriorotaskan untuk badan usaha negara.

Ada 6 ormas keagamaan yang mendapat ijin pengelolaan tambang, yaitu NU, Muhammadiyah, Katholik, Protestan, Hindu, dan Budha. Sejumlah ormas keagamaan merespon kebijakan Presiden Joko widodo ini, namun tidak semua ormas keagamaan menerima tawaran mengelola tambang. Ada ormas keagamaan yang mau pikir – pikir dahulu, bahkan ada ormas keagamaan yang menolak.

Jelas aturan ini banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, aturan ini dituding bermotif politik, dapat memicu konflik horizontal, hingga memperburuk kerusakan lingkungan akibat tambang. Ormas keagamaan dipandang tidak memiliki kompetensi dan pengalaman untuk mengelola sektor pertambangan. Sehingga sulit untuk memberikan ijin mengelola pertambangan, yang membutuhkan kemampuan teknologi, SDM, keuangan, pengelolaan lingkungan hidup, masalah sosial, dan lain lain. Justru jika pengelolaan tambang jatuh pada pihak yang tidak berkompeten, dapat berpeluang pengelolaan tambang tersebut dijual kepada pihak ketiga, bisa perusahaan tambang swasta bahkan perusahaan tambang asing.

Memang benar bahwa kebijakan ini tidak tepat, bahkan berbahaya. Keberadaan PP No. 25 Tahun 2024 yang memberikan ijin usaha pengelolaan tambang pada ormas keagamaan, dapat membahayakan karena hal – hal berikut, yaitu: ormas akan dimanfaatkan oleh pihak lain. Dikarenakan ormas bukanlah lembaga yang mempunyai kompetensi, kemampuan, skill, teknologi, maupun keuangan dalam mengeksplorasi tambang. Sehingga ormas dapat saja menyerahkan (menjual) hak pengelolaan tambang tersebut pada peusahaan pertambangan, baik sebagai pengelola maupun investor, yaitu para kapital. Akhirnya pengelolaan tambang akan beralih pada perusahaan – peusahaan kapital, yang memungkinkan perusahaan kapital tersebut memberikan syarat dan ketentuan dalam kerjasamanya, yang bisa jadi merugikan ormas maupun rakyat. Selain itu, ormas akan berubah aktivitas dan arah perjuangan serta peranannya dalam masyarakat. Ormas memiliki fungsi melakukan pencerdasan ditengah – tengah masyarakat, mendidik umat, menjadi pendamping masyarakat dalam mengupayakan terpenuhinya hak – haknya, memberikan masukan, kritik, dan muhasabah terhadap penguasa. Fungsi dan tugas ormas akan terlantar akibat sibuk mencari cuan dalam pengelolaan tambang. Bahkan ormas bisa menjadi lebih berpihak pada pengusaha daripada membela kepentingan rakyat. Disini akan terjadi disfungsi ormas dan pemandulan peran dan fungsi ormas.

Pandangan Islam
Islam, sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki pandangan yang khas terkait ormas dan pertambangan. Pertama, terkait tugas dan fungsi ormas. Kedua, siapa yang seharusnya mengelola tambang.
Pertama, Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dalam Islam sebagai bentuk kelompok kaum muslim yang wajib ada. Kewajiban ini sesuai seruan Allah SWT dalam QS Ali Imran : 104, yang artinya ”Dan hendaklah ada segolongan memiliki fungsi sebagai lembaga yang didirikan masyarakat untuk berperan aktif menyalurkan aspirasi masyarakat, serta berkontribusi dalam memperjuangkan hak – hak rakyat. Di dalam Islam, institusi ormas memiliki peran dalam melakukan kontrol sosial, amar ma’ruf nahyi munkar. Dalam hal ini, ormas bertugas melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan tugas negara, muhasabah kepada pemerintah, serta mengawasi jalannya kebijakan negara, apakah sudah sesuai ketentuan syariah Islam ataukah belum. Sehingga bisa disebut bahwa ormas berperan sebagai institusi pemikiran dan kontrol, bukan institusi yang bertindak praktis.

Tidak ada pada tupoksi ormas untuk menjadi perusahaan pengelola tambang. Justru hadirnya ormas seharusnya menjadi pengawas, apakah pengelolaan tambang oleh pemerintah telah sesuai kepentingan rakyat.
Kedua, tambang merupakan bagian dari Sumber Daya Alam (SDA), yang merupakan milik umum. Semestinya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Pengelolaan SDA merupakan wewenang dan tanggung jawab negara, bukan justru memberikan kepada pihak lain. Dengan dikelola oleh negara akan mengoptimalkan pengelolaannya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Hasil dari pengelolaan tambang mestinya digunakan untuk memberikan kesejahteraan rakyat, dan dapat dinikmati oleh semua rakyat.

Demikian, dalam Islam setiap institusi memiliki peran masing – masing. Negara memiliki peran sebagai penyelenggara praktis mengelola seluruh urusan masyarakat, termasuk pengelolaan tambang, dan ormas memiliki peran sebagai institusi pemikiran dan kontrol (muhasabah).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update